
Oleh. Uswatun Khasanah (Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—Momen Idulfitri bukan sekadar perayaan bagi kaum muslim yang menyambutnya dengan penuh gembira, tetapi juga sebagai ajang promosi diskon bagi warga dari lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 5.931 warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat keringanan khusus IdulFitri. 14 di antaranya segera dibebaskan.
Begitu pula dengan 16.336 narapidana di Jawa Barat yang mendapat keringanan pada Idulfitri 1445 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 128 di antaranya akan digratiskan saat IdulFitri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menawarkan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Remisi Khusus (PMP) kepada narapidana Muslim. Total penerima manfaat RK dan PMP khusus IdulFitri 2024 sebanyak 159.557 orang. Secara spesifik, sebanyak 158.343 narapidana mendapat keringanan khusus. Sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, anak binaan yang mendapat PMP khusus sebanyak 1.214 orang, dimana 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (pembebasan segera).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Lawley mengatakan, keringanan hukuman dan PMP merupakan wujud nyata sikap negara terhadap penghargaan atau hadiah bagi narapidana dan anak asuh yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik” ujar Yasonna (tirto.id, 10/4/2024).
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah narapidana, anak, pelaku dan anak binaan di Indonesia sebanyak 270.207 orang, meliputi narapidana 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan sebanyak 1.640 orang. Terdapat 194.775 tahanan muslim dan anak-anak binaan. Dengan pemberian RK dan PMP khusus IdulFitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan para narapidana dan anak binaan hingga Rp81.204.495.000.
Kabar remisi ini tentu sangat membesarkan hati bagi narapidana itu sendiri dan keluarganya. Apalagi bagi mereka yang langsung terbebas. Mereka akan bersuka cita menyambut udara bebas. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah pembebasan para tahanan ini akan meningkatkan kejahatan di lapangan? Tentu masyarakat akan sangat berterima kasih kepada mereka yang keluar dan bertobat. Namun jika tidak, bisa dipastikan masyarakat akan khawatir.
Tekanan perekonomian yang berat saat ini tentu saja membuat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang memiliki gelar sebelumnya, dan hanya sedikit perusahaan atau kantor yang bersedia mempekerjakan mereka. Bisa dikatakan penghidupan mereka akan menghadapi ujian berat. Jika mereka tidak memiliki keyakinan yang kuat, mereka mungkin memilih mengambil jalan pintas untuk menghasilkan uang dengan cepat.
Akhir-akhir ini, banyak terjadi kejahatan karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan efek jera. Hukuman hanya sekadar formalitas. Ketika mereka dibimbing, ada yang bertobat dan ada yang tidak.
Pemberian remisi pada momen tertentu menunjukkan bahwa sanksi yang ada di negara tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sebab saat ini, ada hukuman yang bisa dibeli, atau kurangnya, dan tidak ada pembinaan yang tegas. Bagaimanapun tegas dan beratnya hukuman tersebut, lingkungan kapitalisme membuat orang baik bisa berubah menjadi jahat dan orang yang bertobat bisa mengulangi kesalahan yang sama. Bisa dibayangkan sulitnya mencari nafkah, sulitnya mencari pekerjaan, asas materialisme yang memprioritaskan materi, asas legitimasi cara-cara yang tidak bermoral, bahkan sekularisme yang berhasil menciptakan masyarakat yang rakus terhadap materi.
Oleh karena itu, kejahatan tidak akan pernah hilang selama kapitalisme masih ada. Kondisi ini memang berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan menghilangkan kejahatan, sehingga tingkat kejahatan sangat rendah. Penerapan hukum Islam adalah kunci untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya memiliki kultus kekuasaan, tetapi juga sistem sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi narapidana. Sanksi Islam, jika diterapkan, akan membuat zawajir bertanggung jawab. Jawabannya adalah jika syariat diterapkan maka jika dia bertaubat maka dosanya juga akan ditebus. Sedangkan zawajir berarti hukum Islam berfungsi sebagai tameng, yaitu mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Pendekatan hukum Islam yang dilakukan agar manusia bertobat adalah dengan menanamkan keimanan kepada Allah. Negara akan memberikan pembinaan bagi narapidana untuk taubat nasuhah. Tegasnya sistem hukum dalam Islam tidak bisa dibeli dengan uang.
Sistem sanksi Islam tidak bisa berdiri sendiri. Keberadaannya memerlukan dukungan peraturan lainnya, seperti sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem kesehatan, sistem sosial, dll. Penerapan sistem ekonomi Islam akan memungkinkan negara untuk menjaga kebutuhan dasar masyarakatnya. Misalnya, pengelolaan APBN menurut Islam akan memberikan banyak uang bagi negara, antara lain pendapatan jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan bahkan pengelolaan sumber daya alam. Negara akan menggunakan aset tersebut untuk menyejahterakan rakyatnya.
Ada pos khusus seperti zakat yang disalurkan langsung kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan. Dalam kondisi ini, kejahatan yang dilakukan di bawah tekanan ekonomi akan dihilangkan. Jadi, tidak ada seorang pun yang akan melakukan kejahatan atas nama menindas kehidupan.
Negara juga akan membuka lapangan kerja dengan memberikan modal atau pinjaman tanpa bunga kepada siapapun yang membutuhkan. Terlepas dari apakah mereka dibebaskan setelah menjalani hukuman. Mereka dapat hidup dan bekerja dengan damai dan puas serta mencari nafkah.
Selain itu, negara juga memperhatikan masyarakat miskin. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka diberi kompensasi. Mereka juga mendapat pekerjaan, baik dalam bentuk modal (tanah, uang, peralatan, keterampilan, dan lain-lain) maupun dalam bentuk lowongan pekerjaan yang dapat mempekerjakan mereka. Dengan demikian, kemiskinan telah teratasi. Jaminan ekonomi negara ini akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan.
Institusi sosial juga melindungi hubungan antara lawan jenis. Mereka tidak berinteraksi melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh Sarlacc. Dengan cara ini, hubungan mereka bisa bertahan. Dengan cara ini pula, peluang melakukan kejahatan dapat diminimalisasi. Masyarakat akan hidup dengan tenang karena minimnya kejahatan dengan sistem Islam yang menyeluruh dan sempurna akan memberikan efek jera dan taubat nasuhah bagi para pelaku narapidana. Wallahu a’lam.


