
Oleh : Arista Yuristania
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Judi online (judol) telah memakan banyak korban, tak terkecuali kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengungkapkan keprihatinannya akan fenomena maraknya judol dan pinjaman online (pinjol), termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Keprihatinannya itu diutarakan saat membuka puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Dharma Wanita Persatuan tingkat Kabupaten Bandung, di Oakwood Merdeka, Kota Bandung (kejakimpolnews.com, 10/12/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat (Jabar) menempati posisi tertinggi angka transaksi judol maupun pinjol dari kalangan ASN Pemprov Jabar. PPATK mencatat, total transaksi dari judol mencapai ratusan juta transaksi dengan omzet mencapai ratusan triliun. (kejakimpolnews.com, 10/12/2024).
Judol dikalangan ASN memang dilatarbelakangi banyak masalah, seperti mahalnya kebutuhan hidup, hedonisme, ingin meraup keuntungan dengan cara instan, atau ingin usaha namun salah cara. Padahal, ASN adalah kaum intelektual yang mustahil tidak mengetahui dampak negatif judol.
Fakta menunjukkan judol mengakibatkan finansial seseorang ataupun keluarga kacau-balau. Judol juga bisa membuat orang malas berpikir, stres, hingga mengakhiri hidup. Meski judol telah banyak korban, tetapi tidak lantas membuat judol hilang dan dijauhi masyarakat. Sebaliknya, makin merebak karena ada keuntungan materi yang dikejar. Masyarakat seperti ini adalah masyarakat yang sakit dan sesat pikir.
Kondisi masyarakat seperti ini tentu tidak lepas dari pengaruh sistem kehidupan kapitalisme. Sistem ini membuat manusia berpikir dan beramal hanya untuk meraih keuntungan materi, tanpa memperhatikan hukum syariat yang mengaturnya. Apalagi sistem kapitalisme dibangun dari akidah sekularisme yang memang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, keimanan masyarakat begitu rendah hingga mereka mudah tergelincir ke jalan haram.
Tak hanya membuat masyarakat rusak, sekularisme kapitalisme juga merusak sistem politik maupun sistem pendidikan. Sistem politik kapitalisme menihilkan aturan syariat, regulasi yang dibuat sarat orientasi materi. Buktinya ada ingin mengambil pajak dari judol.
Sistem pendidikan sekuler memisahkan agama dari kurikulum. Peserta didik tidak dididik jadi hamba Allah yang taat, melainkan menjadi manusia yang haus akan materi. Akhirnya, sekalipun judol itu haram dan membawa banyak kemudaratan, para ASN justru menjadi pelaku. Potensi mereka pun dibajak oleh judol. Padahal, potensi ASN dan pemuda mestinya bisa dikerahkan untuk perjuangan Islam secara kafah.
Judol sebenarnya bisa diberantas ketika manusia diatur oleh sistem kehidupan sahih (Islam). Dalam Islam, judi ditetapkan sebagai perkara yang jelas keharamannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Maidah:90)
Ayat Al-Qur’an ini menjadi sumber regulasi negara Islam. Jadi, dalam sistem pemerintahan Islam, judol tidak akan berkembang atau bahkan direncanakan untuk diambil pajaknya. Sistem pemerintahan Islam menutup semua celah judol dengan sistem keamanan yang ketat. Jika ada yang terciduk terlibat judol ataupun judi offline, mereka akan diberi sanksi ta’zir kepada tersangka.
Selain sistem sanksi, judol juga tidak akan merebak karena sistem pemerintahan Islam akan melakukan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami judi adalah perkara haram, sehingga masyarakat menghindarkan diri darinya. Edukasi ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya penerapan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan masyarakat yang berkepribadian Islam. Mereka akan memiliki pengendalian diri untuk tidak bermaksiat.
Selain itu, negara dengan sistem pemerintahan Islam akan menjamin kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat terjamin kesejahteraannya, niscaya masyarakat dengan sendirinya tidak akan berpikir untuk berjudi demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Adapun jaminan kesejahteraan dari negara diberikan dalam berbagai bentuk.
Di antaranya dengan memberikan lapangan kerja yang luas, pemberian modal kerja bagi pencari nafkah. Modal kerja tersebut bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu masyarakat akan lebih bersemangat untuk mencari harta halal daripada memilih jalan instan yang diharamkan.
Selain itu, negara juga menjamin secara langsung kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semua warga negara mendapatkan kebutuhan publik ini secara gratis dengan kualitas terbaik. Dengan begitu, biaya hidup masyarakat makin terjangkau, karena mereka hanya memikirkan biaya kebutuhan pokok.
Kemudian, masyarakat dengan sistem Islam memiliki kepribadian yang berbudaya ammar ma’ruf nahi munkar. Budaya ini akan menjadi control masyarakat dalam menumpas kemaksiatan. Seperti inilah integrasi negara dengan sistem Islam, masyarakat dan individu yang taat dalam menjalankan perintah surah Al-Maidah ayat 90. Hasilnya, judi online bisa tertutup secara menyeluruh.