
Oleh: Dian Mayasari, S.T.
Linimasanews.id—Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama L687, di Ranah Minang menjadi isu yang menarik perhatian. Harapan masyarakat terhadap Perda ini adalah memberikan solusi konkret untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang menjunjung tinggi filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Namun, apakah Perda ini mampu memberikan hasil yang diharapkan?
L687 dan Sistem Sekuler
Fenomena L687 tidak lepas dari pengaruh sistem sekuler yang mendominasi kehidupan saat ini. Sekulerisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, melahirkan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang memberikan kebebasan tanpa batas kepada individu, termasuk kebebasan menentukan orientasi seksual. Sistem ini, alih-alih mencegah kemaksiatan, justru menumbuhsuburkan dengan dalih kebebasan individu.
Efektivitas Perda dalam Sistem Demokrasi
Keinginan masyarakat Minangkabau untuk memberantas L687 melalui Perda patut diapresiasi. Namun, efektivitas langkah ini perlu dipertanyakan. Dalam sistem demokrasi sekuler, Perda yang berbasis syariat Islam sering kali menemui hambatan. Banyak perda syariah yang telah dibuat, namun tidak jarang menjadi kontroversi, bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional atau prinsip HAM.
Pada dasarnya, sistem demokrasi sekuler tidak memberikan ruang bagi penerapan syariat Islam secara kaffah. Ketika asas yang digunakan adalah akal manusia yang lemah, solusi yang ditawarkan tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan permasalahan mendasar, termasuk L687.
Solusi Tuntas dalam Islam Kaffah
Islam sebagai sistem hidup memiliki aturan yang komprehensif untuk mengatur kehidupan, termasuk dalam sistem sosial. Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksual diatur dengan jelas oleh syariat Allah. Negara dalam sistem Islam memiliki peran sebagai pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah.
Beberapa langkah yang dilakukan negara dalam Islam untuk mencegah dan memberantas L687 meliputi:
1. Pendidikan Islam yang kuat. Negara membangun kesadaran umat dengan pendidikan berbasis akidah Islam yang menanamkan nilai-nilai ketaatan kepada Allah.
2. Menutup celah kemaksiatan. Negara memastikan setiap celah yang membuka peluang pelanggaran hukum syara ditutup rapat, seperti melarang konten yang merusak akhlak di media.
3. Penerapan sistem sanksi. Islam memiliki sistem sanksi tegas dan menjerakan terhadap pelanggaran hukum syara, termasuk penyimpangan orientasi seksual.
Ketiga pilar ini menjadi mekanisme yang memastikan tegaknya aturan Allah di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Upaya pembentukan Perda untuk memberantas L687 adalah langkah yang baik, tetapi tidak cukup dalam sistem sekuler. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, masalah L687 dapat diberantas secara tuntas. Negara Islam bertindak sebagai pelindung dan penjaga syariat Allah, memastikan umat berada dalam ketaatan dan menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan. Perubahan ini membutuhkan kesadaran kolektif umat untuk kembali pada syariat Islam sebagai solusi hakiki.