
Oleh: Neti Ernawati
(Ibu Rumah Tangga)
Linimasanews.id—Dunia pendidikan dibuat miris dengan kasus seorang siswa kelas empat SD Swasta, Abdi Sukma yang dihukum menulis di lantai lantaran menunggak SPP selama tiga bulan. Kasus ini mencuat setelah video amatir menunjukkan seorang ibu siswa mengamuk di ruang kelas SD tersebut beredar (beritasatu.com, 11/01/25).
Insiden tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru tersebut tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi (Kompas.com, 12/1/2025).
Adanya kasus ini memunculkan pendapat bahwa dengan membayar SPP maka siswa dapat memperoleh pendidikan begitu pula sebaliknya, bila tak mampu membayar SPP, siswa tidak akan mendapat pendidikan dengan layak. Padahal, pendidikan seharusnya bukan saja memberikan pendidikan ilmu, namun juga memberikan bekal etika dan kepribadian baik. Keluhuran budi seorang guru atau pendidik pun dipertanyakan, terlebih lembaga yang menaunginya. Benarkah tujuan pendidik dan lembaga pendidikan adalah untuk mendapat keuntungan semata, atau benar-benar demi mencerdaskan anak didik? Alhasil, kasus ini mengungkap kepedihan nyata rakyat yang ternyata saat ini masih banyak yang mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan.
Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurus rakyatnya. Hal ini tampak pada kurangnya sarana pendidikan. Minimnya jumlah sekolah yang disediakan oleh pemerintah membuka peluang swasta untuk terlibat dalam dunia pendidikan. Sudah barang tentu segala usaha yang dilakukan swasta berorientasi pada keuntungan. Inilah bukti adanya kapitalisasi pendidikan.
Terbatasnya sekolah negeri, jauhnya lokasi sekolah, gedung sekolah yang rusak, kualitas pendidikan yang kurang, guru yang terbatas dan berbagai masalah tentang kekurangan fasilitas pendidikan yang diberikan pemerintah akhirnya mendorong rakyat yang membutuhkan pendidikan memilih mendaftarkan diri ke sekolah swasta. Sayangnya, sekolah swasta memiliki kebijakan tersendiri tentang iuran SPP, yang belum tentu semua kalangan mampu membayarnya.
Dalam kapitalisasi pendidikan, lembaga sekolah yang dijadikan ladang bisnis sudah sangat lazim terjadi. Lembaga pendidikan dan siswa ibarat penjual dan pembeli. Siswa yang membutuhkan pendidikan harus mau membayar pada penyedia pendidikan. Siswa yang tidak mampu membayar pun harus rela tidak mendapat pendidikan. Lembaga pendidikan tidak lagi fokus pada tujuan mendidik tapi sudah menjadi sektor untuk mendapatkan keuntungan. Efek kapitalisme menjadikan guru tidak lagi bekerja sepenuh hati mengajari siswa, tapi mengajar demi mendapat gaji. Hingga tak jarang sosok guru justru hadir sebagai oknum pembullyan bagi siswanya.
Permasalahan akses pendidikan ini semakin mengakar akibat negara yang masih saja abai. Walaupun negara merancang kurikulum, dan memberikan 20% dari APBN untuk pendidikan, negara tetap saja hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator tanpa usaha memperbaiki fasilitas, pola dan mutu pendidikan. Pengaruh sekularisme atau pemisahan aturan agama dari kehidupan telah memudarkan rasa takut penguasa pada Allah Swt. Negara lupa bahwasanya mengurus rakyat adalah amanah yang berat, yang harus dipertanggung jawabkan di akherat kelak.
Kasus dihukumnya siswa tidak akan terjadi bila pendidikan dapat diakses secara gratis seperti dalam sistem pemerintahan Islam. Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan atas pendidikan menjadi tanggungjawab negara. Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis. Pembiayaan kebutuhan pendidikan ditanggung oleh negara dari pemasukan-pemasukan negara. Pemasukan negara tersebut bersumber dari pos kepemilikan umum yang dikelola negara.
Negara dengan sistem Islam, menjamin akses pendidikan bagi semua warga baik kaya maupun miskin, cerdas ataupun tidak cerda, baik yang di pelosok atau pun pusat kota. Semua kalangan harus tersentuh pendidikan. Hingga tidak ada daerah yang tertinggal dalam aspek pendidikan.Sarana dan prasarana pendidikan terjamin kuantitas maupun kualitasnya. Sekolah-sekolah dibangun hingga ke pelosok negeri.
Negara menempatkan pendidik yang profesional dan mendidik sesuai syariat Islam. Setiap pendidik memiliki integritas dan etika yang baik dalam mengajar. Pendidik bukan hanya mengajarkan ilmu tapi juga akhlak dan aqidah. Semua disesuaikan dengan tata aturan pendidikan di dalam Islam.
Guru turut dimuliakan pada sistem pemerintahan Islam. Mensejahterakan guru menjadi salah satu kewajiban penguasa dalam sistem Islam. Guru haruslah memiliki penghasilan yang layak. Oleh karena itu, guru adalah profesi yang memiliki gaji besar pada masa kekhalifahan. Minimnya beban kehidupan guru akan mampu mendorong sikap arif, bijaksana, dan welas asih pada murid-muridnya.
Dengan keberadaan sekolah dan guru yang mencukupi, tidak akan ada peluang bagi swasta untuk turut andil mengelola pendidikan bahkan untuk mengambil keuntungan dari pendidikan. Begitu pula bila layanan pendidikan dilakukan secara gratis sesuai dengan sistem Islam, maka tidak akan ada kasus siswa yang dihukum karena keterlambatan pembayaran biaya sekolah.


