
Oleh. Ummu Adzra
Linimasanews.id—Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah (kompas.com). “Kalau dispensasi nikah untuk tahun 2024 ada 98 yang masuk di PA (Pengadilan Agama) Sleman,” ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Fakta di atas hanya salah satu dari sekian banyaknya kasus yang terjadi akibat rusaknya pergaulan saat ini. Mirisnya, kasus seperti hamil diluar nikah, atau tindakan membuang bayi, sudah menjadi hal yang biasa saja dimasyarakat. Berbeda dengan zaman dahulu, di mana teknologi belum secanggih saat ini, kasus serupa akan menjadi aib yang sangat besar bagi keluarga pelaku. Bahkan ada yang sampai memilih mengasingkan diri karena malu.
Kini, seiring perkembangan zaman, kultur masyarakat pun berubah. Dalam kondisi yang serba mudah, masyarakat seolah harus mengikuti perubahan demi perubahan yang ada disekitarnya dengan dalih supaya tidak tertinggal. Padahal tanpa mereka sadari, justru perubahan itu yang telah merusak moral dan akhlak mereka.
Indonesia yang notabenenya mayoritas beragama Islam, tetapi aturan hidupnya tidak lagi mau diatur oleh Islam. Islam hanya sebagai identitas, sementara kebebasan adalah jalan hidup yang mereka agung-agungkan. Di tengah arus digitalisasi saat ini, informasi terkait konten porno sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan. Akibatnya, gaya hidup liberal ini, seks bebas makin marak, sehingga berakibat seperti fakta yang terjadi di atas. Dispensasi nikah karena hamil di luar nikah makin meningkat. Selain itu, kehamilan yang tidak diinginkan pada akhirnya memunculkan tindakan aborsi dan pembuangan bayi, juga masih banyak dampak dampak negatif lainnya.
Inilah dampak akibat diterapkannya sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Sistem yang melahirkan kebebasan berekspresi dan bertingkah laku demi meraih kepuasan materi semata. Agama tidak lagi menjadi sandaran, bahkan negara memberikan hak penuh kepada rakyatnya dalam berbuat dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Terlebih ketika itu menguntungkan bagi negara, maka negara akan melindungi para pelaku dengan berbagai macam manipulasi hukum.
Butuh solusi sistemis dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena ketika solusinya masih menggunakan cara pandang sistem sekuler yaitu contohnya seperti dengan diadakannya sex education atau penyediaan alat kontrasepsi, dan lain sebagainya, jelas tidak akan pernah mampu menuntaskan permasalahan kerusakan moral yang terjadi di masyarakat dan generasi saat ini.
Demokrasi sekuler beserta turunannya, selamanya akan menjadi sumber utama dari setiap problematika umat di dunia. Karena sistem ini memang sengaja diciptakan oleh kafir Barat Untuk menghancurkan kaum muslim terutama generasi, dengan begitu maka akan makin melanggengkan kekuasaan mereka. Makin sistem ini langgeng semakin jauh pula kaum muslim dari aturan Allah. Hanya Islam agama yang sempurna.
إن الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah ialah Islam.” (QS Ali Imran: 19)
Bukan hanya terkait ibadah ritual saja, Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk sistem pergaulan. Laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan berinteraksi dalam perkara yang disyariatkan saja. Sebagai contoh ketika melakukan jual beli atau dalam rangka menunaikan ibadah haji dan aktivitas lain yang tidak melanggar syariat. Dengan begitu, mereka akan terjaga dari hal-hal yang sifatnya akan menimbulkan kemaksiatan.
Untuk itu, saatnya kita kembali kepada sistem yang baik, sistem yang berasal dari Allah. Yang di dalam nya hanya ada aturan Allah. Sistem ini tak lain adalah sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah. Khalifah sebagai pemimpin negara akan bertanggung jawab penuh dan menjamin serta menjaga akidah rakyatnya, khususnya generasi dari segala bentuk pemikiran pemikiran liberal yang akan merusak. Seluruh bentuk kemaksiatan yang terjadi akan dihukumi sesuai dengan bentuk perbuatannya, serta memberikan efek jera bagi pelakunya, dengan begitu kemaksiatan pun akan diminimalkan. Terciptalah masyarakat islami yang senantiasa menjaga ketakwaannya terhadap Allah Swt.