
Suara Pembaca
Ungkapan yang mengejutkan bagi banyak pihak, terkait sogokan Hasanah seperti yang di sampaikan oleh ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ungkapan tersebut di picu dari pertanyaan Saleh Pertaonan Daulay terkait tambang yang diberikan pada PBNU dan Muhammadiyah. Saleh mempertanyakan pendapat Ulil terkait adanya anggapan konsesi tambang untuk ormas hanya sebagai sogokan demi membungkam kritik publik terkait UUD Minerba.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla menyebut bahwa sebagian ulama fiqih menghalalkan suap dengan catatan untuk kebaikan. Hal itu disampaikan Ulil menjawab pertanyaan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat (RDPU) terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (22/1)
Ungkapan dari Ulil Abshar Abdalla bahwa sebagian ulama menghalalkan suap menyuap tentunya akan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan menjadi pembenaran suatu kemaksiatan dimana suap menyuap tersebut memang jelas di laknat oleh Allah Subhanahu wa Taala, sebagaimana hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Dari Abdullah bin ‘Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad)
Hadis di atas menegaskan bahwa risywah atau sogokan apapun motif dan keuntungan di baliknya itu adalah tindakan yang haram. Apalagi jika dilakukan untuk memuluskan jalan terhadap upaya membenarkan sesuatu yang salah dan membungkam kekritisan pihak lain dalam menilai kebijakan penguasanya yang dzalim. Sebagai umat Islam tentunya kita harus mengambil dalil yang rajih, bukan malah mencari pembenaran untuk mendapatkan keuntungan dan kebaikan individu dan kelompoknya.
Ross A.R
Aktivis Dakwah Medan


