
TAJUK BERITA—Pemerintahan Prabowo Subianto berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, yang dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rencana ini menuai kritik karena perguruan tinggi tidak memiliki pengalaman dan kemampuan finansial untuk mengelola pertambangan.
Pemberian IUP kepada perguruan tinggi juga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi akademik. Perguruan tinggi yang menerima IUP dapat terjebak dalam politik balas budi dan sulit bersikap kritis terhadap pemerintah.
Selain itu, pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Perguruan tinggi tidak memiliki pengalaman dalam mengelola pertambangan dan dapat mengabaikan dampak kerusakan lingkungan.
Pengalaman menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak mampu mengelola hutan yang diberikan kepada mereka pada masa Orde Baru. Maka, tidak ada alasan untuk percaya bahwa perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dengan baik.
Sebagai alternatif, pemerintah dapat mewajibkan perusahaan pengelola tambang untuk menyisihkan keuntungan sebagai komponen tanggung jawab sosial perusahaan untuk pengembangan pendidikan. Di samping itu, pemberian IUP kepada perguruan tinggi dapat mengancam independensi akademik dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat diprioritaskan. Perguruan tinggi juga harus mempertahankan independensi akademik dan tidak terjebak dalam politik balas budi.
Dalam mengelola pertambangan, pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat diprioritaskan. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi tidaklah tepat dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Perguruan tinggi harus fokus pada pengembangan pendidikan dan penelitian, bukan pada pengelolaan pertambangan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat diprioritaskan dalam pengelolaan pertambangan.
Dalam menghadapi rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi, masyarakat harus bersikap kritis dan mempertanyakan kebijakan ini. Masyarakat harus memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat diprioritaskan dalam pengelolaan pertambangan. [Lins/OHF]


