
Oleh: Uswatun Khasanah (Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—Beberapa daerah di Indonesia mulai mengalami kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran. Diketahui bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas 3 kilogram. Bagi pengecer yang berminat menjadi pangkalan, dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan pendaftaran. Pasca penerapan kebijakan ini, gas 3 kilogram akan didistribusikan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin menjual LPG bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subdistributor resmi Pertamina. Dengan begitu, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dahulu” jelas Yuliot (Kompas.com, 02/02/2025).
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa mereka beli melalui pengecer. Akibatnya, masyarakat miskin sulit memperoleh gas bersubsidi 3 kilogram. Situasi ini menyebabkan masyarakat harus mengantri di pangkalan untuk membeli LPG karena sulitnya mendapatkan gas di pengecer. Gas bersubsidi yang biasa digunakan untuk kebutuhan dalam negeri ini tiba-tiba sulit ditemukan di berbagai agen dan pedagang gas keliling.
Pemerintah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini, namun tampaknya upaya ini tidak berhasil karena solusi yang dipilih hanya terbatas pada solusi yang bersifat tambal sulam. Kita masih ingat dengan kebijakan pemerintah mengenai peralihan bahan bakar minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG). Penurunan produksi LPG diperkirakan akan terjadi pada saat itu, namun kebijakan tersebut tetap diterapkan meskipun sumber daya Liquefied Natural Gas (LNG) Indonesia sangat kaya.
Menurut penelitian, LNG menghasilkan emisi yang jauh lebih baik dibandingkan LPG. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan LNG sebagai alternatif pengganti minyak tanah. Namun, harga LNG akan lebih mahal dibandingkan LPG. Pemerintah menilai masyarakat awam akan merasakan bebannya karena jika menggunakan LNG maka subsidi pemerintah akan lebih besar.
Kita dapat memahami bahwa upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tidak bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kehidupan masyarakat. Alasan sebenarnya adalah untuk menghitung untung rugi dan memberikan subsidi sekecil mungkin.
Solusi yang mengandalkan perhitungan materi semata sebenarnya mengadopsi standar kapitalisme. Ideologi ini menetapkan standar kebijakan berdasarkan isu-isu ekonomi. Kalau hal ini menguntungkan negara, maka akan dilakukan. Jika tidak, negara akan mencari cara untuk terus menghasilkan keuntungan.
Kapitalisme juga membatasi peran negara hanya sebagai regulator. Tugas pemerintah adalah merumuskan peraturan agar kebijakan dapat berjalan. Produsen untung dan masyarakat bisa mengkonsumsi. Jika terjadi masalah di antara keduanya, maka akan diambil jalan tengah.
Islam mempunyai pandangan khusus terhadap LPG. Bahan bakar dapur ini merupakan bagian dari hasil pengelolaan minyak bumi sehingga LPG tergolong milik umum. Dalam Islam, barang yang merupakan milik umum dilarang dimiliki oleh perorangan atau negara. Negara hanya bisa mengelolanya tetapi tidak bisa mengambil keuntungan dari pengelolaannya. Oleh karena itu, hasil pengelolaan sumber daya alam, termasuk LPG, akan diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma, atau negara akan menjualnya dengan harga murah untuk ditukar dengan biaya produksi.
Perubahan ini tidak bisa dihindari dalam sistem ekonomi kapitalis karena salah satu ciri sistem ini adalah memudahkan pemilik modal besar dalam menguasai pasar mulai dari bahan mentah hingga produk jadi. Sistem ini juga memerlukan liberalisasi (minyak dan gas) agar perusahaan dapat mengelola sumber daya alam yang benar-benar milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas kepada perorangan/perusahaan.
Islam mengatur bahwa minyak dan gas bumi adalah milik umum dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kemaslahatan rakyat sesuai dengan fungsinya sebagai raa’in. Negara memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas. Wallahualam.