
Oleh. Rohayah Ummu Fernand
Linimasanews.id—Pkta mencengangkan di kawasan Canggu, Badung, Bali, bahwa terdapat sebuah mesin produksi narkoba di wilayah tersebut, setelah dilakukan penggerebekan pada Jum’at (3/5). Selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata terdapat pula pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, atau pil setan. Dua anak kembar WNA Ukraina diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi tersebut (radarbali.com, 17/5/2024).
Penutupan tersebut tidak menutup kemungkinan ada pabrik-pabrik narkoba lain yang masih beroperasi. Adanya pabrik narkoba dalam negeri tentu berimplikasi akan masifnya peredaran hingga konsumsi narkoba di negeri ini. Namun, rakyat seolah dikelabui dengan ditemukannya pabrik narkoba di sejumlah wilayah di negeri ini. Sungguh miris, dahulu negeri ini hanya dijadikan sebagai penjualan narkoba, namun kini mulai menjelma menjadi produsen.
Negara Setengah Hati dalam Memberantas Narkoba
Narkoba adalah barang haram yang membahayakan bagi tubuh manusia. Namun miris, pengedaran dan konsumsi narkoba di negeri ini masih juga belum diberantas dengan tuntas. Hampir setiap bulan polisi mengamankan sejumlah pemakai narkoba yang tersebar di berbagai wilayah, demikian pula pengedar narkoba. Negara sendiri telah mengklaim telah menangkap gembong narkoba.
Peredaran narkoba memang seolah tidak pernah usai, bukan karena tidak mampu diberantas, akan tetapi sistem kehidupan yang diberlakukan di negeri ini menjadikan para sindikat narkoba seolah mendapat kebebasan dalam menjalankan bisnisnya. Sejatinya negeri ini bukannya tidak memiliki upaya penanggulangan kasus narkoba dari hulu hingga hilir. Terbukti, Indonesia memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga UU yang mengatur narkotika, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga represif. Namun, aturan tersebut seolah tidak bertaring di kalangan produsen hingga pengguna narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilihat dari program negara dalam memberantasnya, akan tetapi bagaimana sistem kehidupan yang berjalan dalam sebuah negara tersebut.
Negeri ini secara sadar telah menerapkan sistem kapitalisme, yang berlandaskan sekularisme yang berkiblat kepada Barat. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menjadikan orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar kesenangan materi (jasadiyah) sebanyak-banyaknya. Sistem ini mengagungkan kebebasan, salah satunya adalah kebebasan berprilaku. Alhasil, manusia yang terbentuk tidak lagi peduli dengan halal-haram, mereka menganggap semuanya boleh dilakukan asalkan semua keinginannya bisa tercapai.
Akibatnya, kriminalitas merajalela, narkoba diminati karena dianggap sebagai pelepas stres akibat tekanan hidup, atau sekedar ingin menikmati sensasi zatnya. Sebagian memilih menjadi produsen dan pengedar untuk mendapatkan keuntungan. Pasalnya, bisnis narkoba sangat menggiurkan. Lagi-lagi, capaian materi telah menggelapkan mata manusia karena tidak memahami tujuan hidup yang hakiki.
Hal ini diperparah dengan masyarakat kapitalisme yang abai terhadap kondisi masyarakat, mereka jauh dari aktivitas saling menasihati, dan cenderung individualis. Sedangkan negara lepas tangan dari tanggung jawab atas peran utamanya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk mencetak manusia yang memahami orientasi hidup yang hakiki. Hal ini tampak dari upaya negara yang setengah hati dalam memberantas narkoba. Negara hanya menangkap pemakai maupun bandar kelas teri, sementara membiarkan bandar kelas kakap.
Sanksi yang diberikan juga sangat lemah dan tidak menjerakan, baik kepada produsen, pengedar, maupun pemakai. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme dijadikan sebagai pijakan dalam bernegara, pemberantasan narkoba mustahil dapat terwujud. Sebaliknya, narkoba akan terus menggurita dan merajalela.
Islam Memberantas Tuntas Narkoba Hingga ke Akarnya
Hal ini tentu berbeda jauh dengan sistem yang menerapkan Islam secara kaffah, yaitu Khilafah. Khilafah akan mengurusi urusan rakyatnya, termasuk menjaga akal rakyat (hifdz al-‘aql) dengan melindunginya dari hal-hal yang berbahaya. Karena kedudukan akal amatlah penting, yaitu sebagai salah satu syarat taklif (pembebanan) hukum. Oleh karenanya, narkoba benar-benar dilarang mulai dari produksi, distribusi, sampai konsumsinya.
Khilafah akan memberantas tuntas narkoba dengan dukungan tiga pilar, yakni individu, masyarakat, dan negara. Pada aspek individu, Khilafah akan membina keimanan dan ketakwaan rakyat melalui sistem pendidikan Islam, sehingga mereka akan memiliki kepribadian Islam. Mereka akan beraktivitas sesuai dengan syariat dan memelihara diri dari hal-hal yang haram. Individu masyarakat akan fokus mendalami tsaqofah Islam dan menggali potensi keilmuannya untuk kemaslahatan masyarakat, serta membangun peradaban Islam.
Pada aspek masyarakat, Khilafah akan membentuk masyarakat Islami yang peduli pada kondisi masyarakat dan senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sedangkan pada aspek negara, Khilafah akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu. Sistem ekonomi Islam akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga memutus mata rantai peredaran narkoba karena kemiskinan. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan dijamin secara gratis oleh negara. Lapangan pekerjaan juga dibuka seluas-luasnya sesuai dengan keilmuan masing-masing individu, sehingga para laki-laki yang memiliki kewajiban atas nafkah, tidak akan kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Dengan begitu, kondisi rakyat sangatlah sejahtera dan tidak akan ada yang terbesit sedikit pun untuk melakukan kemaksiatan karena tuntutan ekonomi. Namun bila masih ada yang melakukan kemaksiatan, padahal masyarakat sudah disesuaikan dengan Islam dan kesejahteraannya sudah terjamin, maka akan ada sistem sanksi (uqubat) Islam yang tegas dan menjerakan. Negara Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar, maupun produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi. Misalnya di penjara, dicambuk, dan sebagainya.
Di sisi lain, aparat juga ditugaskan untuk menjaga wilayah perbatasan, baik darat, laut, maupun udara, agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Demikianlah mekanisme Khilafah dalam memberantas tuntas narkoba. Wallahu a’lam bissawab.