
Oleh: Rosna Fiqliah (Ibu Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Penggantian nama SPMB diharapkan bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang tuntas, berkualitas, serta merata di seluruh Indonesia.
Anggota DPD RI Fahira Idris berharap, transformasi PPDB menjadi SPMB menjadi langkah progresif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu berharap, perubahan itu mampu mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi PPDB, terutama dalam aspek pemerataan akses pendidikan dan transparansi proses seleksi (Kompas.com, 30/1/2025).
Solusi atau Kosmetik?
Pergantian nama PPDB menjadi SPMB seolah menawarkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid, tetapi apakah ini benar-benar solusi atau sekadar kosmetik kebijakan?
Masalah mendasar seperti ketimpangan akses pendidikan, praktik curang dalam sistem zonasi, dan diskriminasi berbasis status ekonomi tidak akan terselesaikan hanya dengan pergantian istilah. Solusi yang diberikan sering kali hanya menyentuh masalah teknis dan tidak pernah menyinggung masalah utama pendidikan hari ini, yakni sistem sekuler kapitalisme itu sendiri. Sistem ini menjadikan pencapaian pendidikan hanya berkutat pada aspek kognitif dan materi, seperti cara siswa belajar meraih nilai tertinggi dan dapat memasuki dunia kerja.
Selain itu, sistem pendidikan sekuler telah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang dikomersialisasi. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat justru kian sulit dijangkau. Faktor kemiskinan membuat sebagian rakyat bawah tidak bisa mengakses dan menjangkau layanan pendidikan. Masih banyak anak yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.
Pendidikan saat ini seperti barang mewah yang hanya dapat diakses oleh segelintir orang. Bahkan, mereka harus putus sekolah dan mengorbankan masa depannya demi sekadar memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Fenomena ini juga terjadi di level perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sayang, peran negara tampak mandul dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang berakibat pada kesenjangan mendapat layanan pendidikan.
Realitasnya, ketimpangan pendidikan masih menjadi momok besar di Indonesia. Sekolah-sekolah favorit tetap menjadi incaran, sementara sekolah di daerah tertinggal masih kekurangan fasilitas, tenaga pengajar, dan standar kurikulum yang layak. Sistem zonasi yang diharapkan mampu menciptakan pemerataan justru sering dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan akses ke sekolah unggulan. Jika SPMB tidak disertai kebijakan tegas dalam memperbaiki kualitas sekolah secara menyeluruh, maka kesenjangan pendidikan hanya akan makin melebar, dan sistem penerimaan murid tetap menjadi ajang persaingan yang tidak adil.
Lebih dari itu, transparansi dan pengawasan dalam proses penerimaan murid harus menjadi perhatian utama. Tanpa sistem yang benar-benar bersih dan akuntabel, praktik suap, manipulasi data domisili, serta ketidaktepatan dalam jalur afirmasi akan terus terjadi. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak. Jika tidak, perubahan PPDB menjadi SPMB hanya akan menjadi ilusi reformasi, sekadar permainan istilah, tanpa dampak nyata bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Dalam sistem Islam, pendidikan bukan hanya dianggap sebagai kebutuhan individu, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai penyedia langsung yang menjamin seluruh rakyat mendapatkan pendidikan terbaik tanpa hambatan ekonomi atau geografis.
Sejatinya, hanya dalam sistem Khilafah Islamiyah pendidikan dijamin sebagai hak dasar setiap rakyat, tanpa pungutan biaya atau diskriminasi sosial-ekonomi. Khilafah akan membiayai pendidikan sepenuhnya dari pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara berbasis syariah, bukan melalui utang atau sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas.
Negara juga bertanggung jawab memastikan setiap wilayah memiliki sekolah berkualitas dengan fasilitas yang setara, serta tenaga pendidik yang kompeten. Dengan sistem ini, tidak ada lagi persaingan tidak adil dalam penerimaan murid karena setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Inilah solusi hakiki yang akan menghapus ketimpangan dan melahirkan generasi yang cerdas, bertakwa, dan siap membangun peradaban Islam yang gemilang.


