
Oleh: Endang Widayati
Linimasanews.id—Kalangan Gen Z dan Milenial menjadi penyumbang tingginya angka backlog perumahan di Indonesia. Oleh karenanya, Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggenjot pembangunan 3 juta rumah bagi Gen Z dan Milenial yang belum memiliki rumah (cnbcindonesia.com, 03/02/2025).
Saat ini, prospek Gen Z dan Milenial untuk memiliki rumah menghadapi berbagai tantangan tersendiri. Namun, di sisi lain, masih ada peluang untuk memiliki rumah atau mulai berinvestasi di properti. Program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk Gen Z dan Milenial.
Tantangan tersebut antara lain, harga properti yang tinggi sementara pendapatan mereka rendah, persyaratan yang memberatkan dalam membeli rumah, inflasi dan biaya hidup yang terus merangkak naik hingga menyebabkan daya beli berkurang. Penyebab lainnya, beban Gen Z dalam menghidupi dirinya sekaligus membantu perekonomian orang tua dan keluarga, yang biasa disebut dengan “Generasi Sandwich”.
Data terbaru yang dikeluarkan oleh Pinhome bersama dengan YouGov menunjukkan, setidaknya ada 41 juta orang yang termasuk dalam kategori “Generasi Sandwich ” atau setara dengan 26% dari kalangan Gen Z (antaranews.com, 14/02/2025).
Negara Sebatas Regulator
Program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan program serupa yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya. Program tersebut dinilai gagal dan belum mampu memberikan kemudahan akses bagi rakyat yang ingin memiliki rumah layak huni. Hal ini dipengaruhi oleh konsep kepemimpinan kapitalisme.
Tata kelola batil kepemimpinan kapitalisme hanya menjadikan negara sebagai regulator. Negara hanya menjadi pelayan kepentingan para pemilik modal atau kapitalis, bukan melayani kepentingan rakyat. Ini terbukti dengan fakta bahwa angka backlog perumahan atau kurang pasok rumah selama bertahun-tahun tidak pernah nol. Data terakhir dari Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023, angkanya masih tergolong tinggi mencapai 12,7 juta.
Tidak ada rumah gratis dalam kepemimpinan kapitalisme. Sebab, semua hal dinilai dengan uang. Pada dasarnya, kapitalisme memang dilahirkan sebagai konsep kepemimpinan yang tidak memiliki visi untuk melayani kepentingan rakyat.
Karena itu, penting bagi negara untuk segera beralih dari kepemimpinan kapitalisme menjadi kepemimpinan Islam yang menyejahterakan.
Perspektif Islam Tentang Kebutuhan Primer
Islam memandang bahwa rumah merupakan kebutuhan mendasar atau primer yang harus terpenuhi. Adalah suatu kefakiran jika kebutuhan dasar tidak terpenuhi secara makruf. Dalam kitab an-Nizamul Iqtishady fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa kefakiran adalah masalah yang menjadi sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa.
Islam bahkan memandang kemiskinan sebagai ancaman setan. Allah Ta’ala, berfirman, “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” (QS al-Baqarah: 268)
Selain itu, dalam Islam, penguasa (khalifah) adalah raa’in (pelayan) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karenanya, khalifah atau kepala negara yang menerapkan Islam (khilafah) akan menerapkan politik ekonomi Islam untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer termasuk rumah bagi setiap individu secara menyeluruh. Sementara itu, kebutuhan sekunder maupun tersier akan dibantu pemenuhannya sesuai dengan kemampuan.
Dengan demikian, Gen Z tidak perlu khawatir dengan kebutuhan akan rumah karena telah dijamin oleh negara. Pemenuhan kebutuhan dasar ini dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan sistematis. Pertama, Islam mewajibkan setiap laki-laki untuk memenuhi kewajiban nafkah bagi keluarganya. Setiap laki-laki yang telah balig memiliki kewajiban untuk menafkahi dirinya sendiri dan juga keluarganya secara layak. Ketersediaan lapangan kerja dijamin oleh negara, baik dengan membuka lapangan kerja, memberikan modal usaha, atau memberikan akses lahan untuk diolah. Dengan begitu, rakyat bisa mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar mereka melalui sarana tersebut.
Kedua, jika terdapat rakyat yang tidak mampu bekerja dikarenakan alasan yang diperbolehkan oleh syarak, maka keluarga wajib memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak, meliputi sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, apabila tahap sebelumnya tidak bisa terlaksana, maka pemenuhan kebutuhan dasar individu tersebut menjadi kewajiban negara secara langsung. Negara melalui Baitulmal (kas negara) akan mendirikan tempat tinggal yang layak melalui tata kelola perumahan.
Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk rumah akan dapat terwujud bagi setiap individu rakyat, tanpa ada kekhawatiran harga properti yang tinggi.


