
Oleh: Weny Zulaiha Nasution, S.Kep., Ners.
Linimasanews.id—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal masih terus berlangsung. Di antaranya, dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya alias tutup, yaitu PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat.
PT Sanken Indonesia bakal total menghentikan operasionalnya pada bulan Juni 2025 dan menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. Sedangkan PT Danbi International sudah menghentikan produksinya sejak Rabu (19/2/2025). Ada sekitar 2.100 orang bekerja di PT Danbi International. Artinya, lebih dari 2.000 orang buruh terancam tidak memiliki sumber pendapatan untuk menjalani momen Ramadan dan Lebaran tahun ini (CNBC Indonesia, 20/02/2025).
Merespons hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, tutupnya pabrik ini merupakan alarm darurat ancaman PHK puluhan ribu karyawan di sektor industri elektronik. Padahal sebelumnya juga terjadi PHK ratusan ribu buruh di sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu sepanjang tahun 2024. Ditambah lagi, di awal 2025 ini, PT Yamaha Music Indonesia yang memproduksi piano pun memangkas sekitar 1.100 buruhnya (CNBCIndonesia, 21/02/2025).
Sinyal PHK di tahun ini makin menguat akibat efisiensi anggaran sebagai upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran negara. Efisiensi tidak hanya berdampak pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada program-program berjalan dan pemotongan jumlah karyawan. Mereka akan digaji sesuai durasi waktu kerja atau proyek yang diikuti, bahkan ada yang terancam kehilangan pekerjaan karena pos anggaran dipangkas.
Imbas Impor
Gelombang PHK di pabrik-pabrik Tanah Air terjadi karena berbagai hal. Salah satunya, pelonggaran impor produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini membuat daya saing produk lokal harus tergerus.
Derasnya arus impor dalam perdagangan produk saat ini sejatinya konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang selalu fokus pada aktivitas produksi. Dalam sistem ini, pekerja menjadi salah satu faktor dan juga penentu biaya produksi. Alhasil, pada kondisi tertentu ketika produsen hendak menurunkan biaya produksi, maka PHK menjadi konsekuensi nyata.
Padahal, di sisi lain, mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Ada banyak kriteria dibuat begitu menyulitkan calon pekerja, termasuk batasan usia. Sementara itu, bagi kapitalis, pekerja buruh adalah faktor produksi yang bisa dikorbankan untuk menyelamatkan perusahaan.
Adanya Jaminan pemberian 60% gaji selama 6 bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan batas atas upah 5 juta pun tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebab, kehidupan tidak hanya berlaku selama 6 bulan saja. Ditambah lagi, biaya hidup makin mahal, terlebih di momen Ramadan dan Idul Fitri, harga-harga meroket.
Kondisi ini membuat nasib buruh makin tertekan. Kondisi buruh seperti sistem kapitalisme ini tidak akan ditemukan dalam sistem Islam. Sebab, Islam menyejahterakan buruh. Islam menjadikan negara sebagai raa’in yang mengurus rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, sehingga rakyat dapat hidup sejahtera dan bisa memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan taraf hidupnya. Apalagi Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara dengan mekanisme yang sesuai dengan syari’at.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara (Khilafah) diperbolehkan untuk melakukan impor sejumlah produk atau bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri. Kendati demikian, sebagai negara yang mandiri, Khilafah wajib berusaha untuk memberdayakan para ahli agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan dapat dihasilkan di dalam negeri.
Oleh karena itu, kebijakan impor yang diterapkan tentunya tidak boleh mengancam keberadaan industri lokal seperti yang terjadi saat ini. Negara hanya akan melakukan impor sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Apabila kebutuhan dalam negeri sudah dapat dipenuhi atau telah ada secara mandiri, negara bisa menghentikan impor tersebut.
Selain itu, negara akan mengelola sumber daya alam (SDA), bukan menyerahkannya pada swasta seperti saat ini dan tentunya hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Negara juga akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian bagi rakyat yang ingin bertani. Bagi rakyat yang ingin berbisnis, negara akan membantu memberikan modal dan mendapat bimbingan hingga berhasil.
Dengan demikian, tidak ada rakyat yang hidup kekurangan karena tidak punya atau kehilangan pekerjaan. Semua rakyat akan memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, berupa sandang, pangan dan papan. Sedangkan kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis.
Alhasil, dengan pengaturan berdasarkan syariat Islam secara kafah, rakyat (termasuk buruh) akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya.


