
Oleh. Eni Yulika, S.Pd.
Linimasanews.id—Dikutip dari Tempo.co (23/02), Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi alasan Megawati Soekarnoputri melarang kadernya ikut retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menuturkan, langkah Ketua Umum PDIP itu melarang kadernya retret sebagai bentuk ekspresi dari kemarahan setelah Hasto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kata Adi, sebelumnya hubungan Megawati dengan Prabowo cukup mesra. Bahkan keduanya memiliki riwayat pertemanan yang cukup panjang. Apalagi sehari sebelum Hasto ditahan KPK, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa mereka siap ikut retret dan mengikuti semua arahan Prabowo Sudianto untuk diimplementasikan di Jakarta.
Di sini penulis ingin mengangkat bahwa seorang kepala daerah harusnya bisa independen dalam mengambil sikap karena sudah diberi amanah dalam melaksanakan tugas. Arahan dari presiden harusnya lebih diikuti daripada arahan partai karena menyangkut tugas yang diembannya.
Jika kita perhatikan, inilah perbedaan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi hari ini. Fakta ini menampilkan buruknya sistem hari ini. Sebab, harusnya seorang kepala daerah bisa independen tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk dari partai yang mengusungnya.
Dalam sistem Islam seorang kepala daerah bisa disamakan statusnya sebagai wali atau yang memiliki tanggung jawab di suatu wilayah tertentu. Keberadaanya ditunjuk langsung oleh penguasa atau khalifah. Khalifah yang memberikan mandat untuk bertugas di wilayah tersebut. Walaupun berasal dari partai ataupun tokoh masyarakat, maka sejak dia diangkat maka harus sudah independen untuk melaksanakan tugasnya. Bukan ditarik ke sana ke mari sesuai arahan ketua partai. Hal ini dapat membingungkan para kepala daerah untuk bekerja.
Khilafah yang diperkenalkan di dalam Islam adalah sebuah sistem yang ideal Dalam anggaran pengangkatan kepala daerahnya tidak menguras kantong. Sehingga, tidak perlu adanya pengeluaran yang tinggi, yang akhirnya melahirkan para koruptor.
Islam pun memberikan sanksi yang tegas bagi para kepala daerah yang dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya. Ketika rakyat merasa tidak cocok dengan kepala daerahnya, maka khalifah bisa saja menggantikan tanpa menyebutkan sebab pencopotannya. Hal ini sebagaimana khalifah memiliki hak untuk mengangkat siapa yang harus diangkat.
Sungguh sistem Islam memiliki sistem yang ideal dan tegas mengatasi korupsi. Terbukti, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memecat para pejabat Bani Umayyah yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu. Ia juga mengganti semua pejabat yang melakukan korupsi dengan orang yang dapat dipercayai dan saleh.


