
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
Linimasanews.id—Bullying (perundangan) di dunia pendidikan kian marak. Tidak hanya ejekan verbal, tetapi bahkan hingga terjadi penyerangan fisik pada korban. Mirisnya, kasusnya terus bertambah, terjadi di seluruh tingkat pendidikan, mulai dari dasar hingga tingkat akhir.
Salah satu contohnya, di awal tahun ini, seorang siswa difabel kelas 5 SD Negeri 41 Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menjadi korban bullying verbal dan fisik oleh teman sekelas dan kakak kelasnya di sekolah (detik.com, 18/1/2025).
Bullying subur tidak hanya di Indonesia, negara yang dianggap maju seperti Amerika, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa juga demikian. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, seorang remaja 17 tahun memilih mengakhiri hidupnya lantaran selama 7 tahun di sekolahnya kerap di-bully karena menderita skoliosis (Kompas.com, 9/11/2017).
Kasus bullying di Jepang juga terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Jumlah kasus bullying yang melibatkan pelajar di Jepang yang menyebabkan seseorang diperiksa oleh polisi mencapai 292 pada tahun 2023, menjadi kasus tertinggi dalam kurun 10 tahun (english.kyodonews.net, 14/3/2024).
Sekularisme
Terpisahnya agama dengan kehidupan sehari-hari dan dari tata kelola pemerintahan (sekuler) membuat seseorang bebas melakukan apa pun seenaknya. Ketika seseorang memiliki kebebasan sebesar-besarnya, apalagi ditambah kekuatan finansial maupun hukum, maka ia bisa berbuat sadis terhadap orang lain, sekalipun tanpa alasan tertentu, mulai dari menyakiti, merendahkan, hingga pembunuhan. Orang-orang seperti ini hanya lahir di sistem sekuler.
Dalam bidang pendidikan, sistem sekuler-kapitalisme lebih mengedepankan nilai-nilai akademis ketimbang menciptakan insan yang berakhlak dan bertakwa. Dari sisi hukum, sering kali hanya ditegakkan pada masyarakat kalangan menengah ke bawah, sementara kalangan yang memiliki pengaruh dari segi harta maupun jabatan bisa dengan mudah bebas dari jerat hukum. Hukum yang lemah dan mudah dibeli adalah dampak dari diterapkannya sistem sekuler-kapitalisme.
Kasus-kasus bullying yang marak diperparah dengan minimnya peran negara dalam memfilter informasi yang masuk ke tengah masyarakat. Adegan kekerasan, sinetron atau drama yang mengandung kesombongan, ejekan, serta sikap-sikap angkuh yang muncul di media, menjadi salah satu faktor yang menginspirasi seorang anak melakukan bullying.
Sistem sekuler-kapitalisme menjadikan negara sebagai regulator bagi para pengusaha. Bagi kapitalis, apa pun akan dilakukan demi keuntungan kantong-kantong pribadi mereka, termasuk film-film yang mengandung kekerasan.
Solusi
Lalu, apa yang bisa menghentikan maraknya kasus-kasus bullying ini? Tentu saja sistem Islam. Mengapa harus sistem Islam? Karena Islam berasal dari Allah SWT Yang Maha Tahu karakteristik manusia. Allah Maha Pencipta dan Pengatur. Aturan Allah mengatur urusan manusia agar tercipta kedamaian dan ketenangan hidup di dunia.
Dalam sistem Islam, individu-individu akan dididik oleh negara melalui kurikulum yang mengajak kepada ketakwaan. Sejak dini insan dibina dan ditanamkan akidah yang kuat dan lurus hingga memiliki rasa takut kepada Allah dan Hari Pembalasan kelak di akhirat. Rasa takut dan percaya akan pembalasan serta ancaman neraka itulah yang akan membuat seseorang senantiasa berhati-hati dalam setiap tindak tanduknya. Karenanya, tujuan pendidikan dalam sistem Islam adalah menjadikan pelajar sosok yang bertakwa, cerdas, berakhlak mulia dan bermanfaat bagi umat. Hal ini tentu bertolak belakang dengan sistem sekuler-kapitalisme yang hanyalah mementingkan prestasi akademik dan kekayaan materi.
Dari segi hukum, sistem Islam sangat tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran syariat. Hukum ditegakkan agar memberikan efek jera, tidak pandang bulu dalam penerapannya. Siapa pun pelakunya, akan mendapatkan balasan yang sesuai. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam QS. Al-Maidah 45,
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
Hal ini juga diperkuat dengan adanya peran negara dalam melindungi rakyat dari segala informasi yang tidak baik. Dalam sistem Islam, negara merupakan ra’in (pengurus) dan junnah (penjaga) rakyat. Pejabatnya akan memandang segala bentuk jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.
Dengan pendidikan yang mengarah kepada ketakwaan dan akhlak, hukum yang tak pandang bulu. Ditambah lagi, negara yang berperan menjaga umat dari berbagai sumber informasi negatif adalah senjata terampuh yang mampu menuntaskan bullying dari akarnya. Di samping itu, dengan adanya peran masyarakat dalam amar makruf nahi mungkar, akan mencegah adanya peluang kasus itu timbul.
Alhasil, sejatinya manusia tidak bebas melakukan apa pun sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan begitu, kedamaian dan ketenangan hidup akan mudah diraih. Demikianlah, ada perbedaan yang menonjol antara sistem sekuler dan sistem Islam apabila diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maka dari itu, patut kiranya kaum muslimin memperjuangkan penegakannya agar tercipta Islam rahmatan lil’alamin.


