
Suara Pembaca
Berdasarkan pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama H-1 Ramadan hingga H+1 atau hari kedua Idulfitri, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa. Namun, untuk tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 ke atas ataupun kawasan komersial yang jauh dari pemukiman rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi (28/02).
Selain itu, penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme dan pelarangan dalam menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Mereka dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran peredaran dan pemakaian narkoba. Di samping itu, harus menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Idulfitri serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. Peraturan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan.
Adanya peraturan ini justru menunjukkan tempat-tempat hiburan malam dapat beroperasi dengan lebih leluasa, tanpa harus khawatir tentang penindakan dari pemerintah selama di luar waktu yang dilarang. Inilah potret sistem kapitalisme sekuler (memisahkan agama dari kehidupan).
Aturan yang sekuler menjadi faktor yang memperburuk kemaksiatan dan mengurangi kesadaran umat tentang pentingnya menjaga moral dan agama. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam bernegara. Dalam Islam, negara sebagai penjaga, termasuk dalam hal moral dan agama. Semua aspek kehidupan semestinya diatur berdasarkan syariat Islam. Dengan itu, negara bisa mengatasi kemaksiatan.
Nilam


