
Oleh: Henise
Linimasanews.id—Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih (AK) untuk sementara waktu (Kompas, 17-5-2024). Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan karena sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus penistaan agama. AK dilaporkan karena menginjak Al-Qur’an saat bersumpah tidak berselingkuh. Video sumpah tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Marak dalam Kehidupan Sekularisme
Penistaan agama makin marak dalam kehidupan sekularisme. Sekularisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, memisahkan agama dari berbagai aspek kehidupan publik dan negara. Paham ini sangat berperan dalam meningkatkan penistaan agama.
Dalam masyarakat yang menganut sekularisme, agama sering kali dipandang sebagai sesuatu yang pribadi dan tidak relevan dalam urusan publik atau negara. Hal ini berakibat pada makin menurunnya penghargaan terhadap nilai-nilai, aturan-aturan, dan simbol-simbol agama dalam kehidupan sehari-hari. Alhasil, menjadikan tindakan penistaan agama lebih mudah terjadi dan makin sering ditemui.
Dengan memisahkan agama dari kehidupan publik, sekularisme mengurangi peran agama menjadi sekadar ritual pribadi, bukan panduan hidup yang harus dihormati dan dijalani. Ini menciptakan kondisi penistaan agama lebih mudah terjadi karena nilai-nilai, aturan-aturan, dan simbol-simbol agama tidak lagi dianggap sakral atau penting dalam masyarakat luas. Demokrasi yang menekankan kebebasan individu makin memperkuat pandangan ini, menjadikan agama sering kali menjadi subjek kritik atau olok-olokan tanpa konsekuensi serius.
Ironisnya, pandangan sekularisme ini tidak hanya dianut oleh negara-negara Barat yang umumnya dikenal lebih sekuler, tetapi juga telah diadopsi oleh negeri-negeri muslim yang mengambil sistem demokrasi sebagai pijakannya, termasuk Indonesia.
Di negara-negara ini, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, prinsip-prinsip sekularisme tetap diterapkan dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial. Hal ini menyebabkan agama Islam, yang seharusnya menjadi panduan hidup yang dihormati dan dijunjung tinggi, justru sering kali diabaikan dalam pembuatan kebijakan dan praktik sehari-hari. Akibatnya, penistaan agama menjadi lebih umum dan kurang mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Hukum Tak Memberi Efek Jera
Meskipun ada UU Penodaan Agama, hukum tampak tidak efektif memberi efek jera. Sering kali tindakan baru diambil setelah kasus viral. Umat Islam sering berada dalam posisi serba salah, yang melapor dianggap tidak sabar dan membiarkan dianggap lemah.
Banyak kasus penistaan berakhir dengan permintaan maaf tanpa hukuman yang tegas. Setidaknya seseorang akan dijatuhi hukum pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 (enam) tahun jika ia melakukan penghinaan atau penistaan agama baik dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik. Namun nyatanya, sanksi ini tidak memberi efek jera. Kasus penistaan agama masih terulang dan berujuang pada permintaan maaf. Tentu saja hal ini dipandang tidak memberikan keadilan hukum serta tidak mampu melindungi agama dari penistaan.
Pandangan Islam
Dalam Islam, menjaga dan memuliakan agama sangat penting karena beberapa alasan mendasar. Pertama, merupakan kewajiban iman dan takwa. Sebab, menjaga dan memuliakan agama adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan manifestasi dari keimanan seorang muslim. Islam mengajarkan bahwa setiap muslim harus menjaga agamanya dari penghinaan dan penistaan sebagai bentuk ibadah dan ketakwaan.
Kedua, faktor hukum dan syariat. Syariat Islam mencakup aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga lima hal pokok (maqasid al-shariah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menjaga agama termasuk salah satu dari lima tujuan utama syariat, sehingga memiliki prioritas tinggi dalam penerapannya.
Ketiga, merupakan pilar keutuhan masyarakat. Agama Islam berfungsi sebagai fondasi hukum, moral, dan etika bagi individu dan masyarakat. Memelihara agama berarti menjaga aturan-aturan yang telah ditetapkan Sang pencipta kehidupan, yakni Allah Swt. agar bisa diterapkan sehingga akan tercipta keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat.
Keempat, merupakan pedoman hidup dan identitas atau jati diri. Bagi umat Islam, agama bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan serta sebagai identitas atau jati diri yang melahirkan sistem/sekumpulan aturan hidup. Menghormati dan memuliakan agama berarti menjaga integritas dan identitas sebagai seorang muslim. Karenanya, akan tercipta keadilan, kedamaian, dan keharmonisan sosial.
Islam menuntut agar agama dijaga dan dimuliakan dan tak boleh dinista dan dihina. Karena itu, butuh solusi cemerlang agar kasus penistaan agama tak terus berulang. Maka, hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, agama akan benar-benar terlindungi. Sebagaimana Khalifah Abdul Hamid, misalnya, tegas menghentikan pelecehan terhadap Nabi Muhammad.
Oleh sebab itu, penting untuk terus menyerukan penegakan syariat Islam secara sempurna sebagai solusi atas segala macam problematika kehidupan termasuk penistaan agama yang berulang. Siapakah lagi yang mampu memberikan aturan dan solusi terbaik bagi seluruh problematika yang dihadapi manusia sebagai makhluk yang diciptakan? Tiada lain, kecuali Allah Swt.