
Oleh. Fuji
Linimasanews.id—Gagal bayar tepat waktu utang pinjol melonjak pada Februari atau menjelang Ramadan. Industri teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pun merugi. Kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang biasa disebut TWP 90 pinjol naik dari Rp1,78 triliun pada Januari menjadi Rp1,8 triliun pada Februari. Persentasenya 2,95% dari total pinjaman. Pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan alias year on year (yoy) menjadi Rp61,1 triliun pada Februari (KataData.co.id, 2/4/2024).
Pada tahun 2024, terjadi gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang cukup masif di Indonesia. Saat ini lebih dikenal dengan singkatan Galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online. Ini merupakan kondisi ketika seseorang gagal melunasi cicilan pinjaman yang diambil melalui platform atau aplikasi pinjaman online. Hal ini terjadi oleh mereka yang melakukan pinjaman yang terdapat dalam aplikasi yang telah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) legal maupun yang ilegal.
Praktik penagihan yang tidak wajar salah satu penyebab utama gerakan gagal bayar pinjaman online, Debt colector (DC) pinjol sering melakukan teror, intimidasi, bahkan kekerasan kepada nasabah yang menunggak pembayaran. Hal ini membuat nasabah merasa tidak nyaman dan tertekan, sehingga mereka memilih untuk tidak membayar pinjamannya. Ditambah lagi tingginya suku bunga yang ditetapkan oleh pihak pinjol menambah daftar panjang gerakan Galbay pinjol.
Banyaknya nasabah yang merasa keberatan untuk membayar angsuran pinjaman dengan suku bunga yang tinggi membuat para nasabah banyak yang mangkir dari kewajiban mereka dalam membayar nya. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjaman akan mengalami kerugian, baik secara Finansial maupun psikologisnya. Selain mereka tetap terlilit utang, mereka juga mengalami tekanan mental.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending investree, Tanifund, iGrow, dan modal rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada tendernya. Sebagaimana diketahui, industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (p2p) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet (CNBCIndonesia.com, 21/10/2023).
Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa, OJK mengawasi beberapa platform fintech lending. Pengawasan tersebut terkait Investree, Tanifund, iGrow, dan modal rakyat. Dengan demikian, sejumlah langkah dilakukan untuk menyelesaikan utang debitur, salah satunya dengan cara memperkuat komunikasi dan edukasi risiko melalui kanal resmi, kemudian dengan menjual aset debitur sebagai upaya penyelesaian atau jalan terakhir dengan menempuh jalur hukum untuk mengakselerasi penyelesaian tersebut.
Pinjol, Penyelesaian Masalah atau Menambah Masalah?
Kebutuhan masyarakat yang tidak dijamin pemenuhannya oleh negara membuat mereka berusaha untuk memenuhinya. Salah satunya yang disediakan pemerintah adalah pinjol. Maraknya penyedia jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Tekanan ekonomi yang memaksa mereka melakukan pinjol kerena masyarakat merasa prosesnya cepat dan mudah.
Pemerintah mengumumkan data putaran uang dalam bisnis pinjol legal dan ilegal mencapai Rp 260 triliun. Namun, maraknya praktik pinjol malah membuat rakyat semakin sengsara. Pemerintah menilai dampak buruk pinjol diakibatkan maraknya pinjol ilegal.
Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk menutup praktik pinjol ilegal. Masyarakat hanya dianjurkan menggunakan dan memanfaatkan jasa pinjol legal saja. Mereka juga dianjurkan berhati-hati terhadap jasa pinjol ilegal.
Pada hari ini, kondisi sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan kemiskinan di tengah-tengah masyarakat secara terstruktur. Sehingga, banyak masyarakat yang mengalami tekanan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ditambah lagi produksi dan promosi masif tanpa batas yang dilakukan oleh para investor untuk meraup untung sebesar-besarnya dengan cara menghasut masyarakat untuk bergaya hidup konsumtif sehingga tidak bisa membedakan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dan keinginan yang bisa ditunda. Kebijakan pemerintah menjadikan pinjol sebagai solusi ekonomi kapitalisme.
Adanya Riba dalam Pinjol
Pilihan pinjol ini adalah pilihan berbahaya karena ada riba di dalamnya. Di sisi lain, gagal membayar menambah masalah bagi nasabah. Nyata pinjol bukan solusi. Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol bukan sekedar karena minim literasi keuangan, bahkan diantara mereka sudah tahu tentang konsekuensinya ketika mereka melakukan pinjaman secara online.
Banyak media massa telah memberitakan mengenai nasib para nasabah yang melakukan pinjol yang akhirnya menjadi korban dari teror dari debt colector pinjol, data pribadi disebarkan, bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga para nasabah banyak yang mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kondisi pada gaya hidup konsumtif. Tekanan finansial ini dimanfaatkan oleh pihak pinjol dengan menawarkan legalnya bisnis riba.
Sayangnya, saat ini kaum muslim tidak paham syariat tentang riba. Ada yang sudah tahu, namun tetap mengabaikannya. Ini terjadi karena sistem ekonomi yang diterapkan di Negara Indonesia masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Hal itu masyarakat tidak akan pernah terlepas dari jerat ribawi. Dari semua line kehidupan masyarakat saat ini tidak bisa terlepas dari masalah riba, bukan hanya sebatas masalah pinjaman, tetapi juga berbagai akad muamalah, seperti pembelian secara kredit, kartu kredit, asuransi, leasing, pegadaian, semuanya mengandung riba.
Hukum riba adalah mutlak haram. Keharamannya berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan as-sunah. Allah Swt. berfirman, “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Adapun ancaman bagi pelaku riba serta keharaman dan besarnya dosa riba sama halnya seperti menyatakan perang kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Sesuai dengan firman Allah Swt., “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkan riba, berarti kalian telah memaklumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kalian bertobat. Kalian berhak atas pokok harta kalian. ( Dengan begitu) kalian tidak berbuat dzalim (merugikan) dan tidak didzalimi (dirugikan).” (QS Al-Baqarah: 278-279)
Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
Islam menetapkan negara untuk menjamin kebutuhan masyarakat dengan akses sumber ekonomi yang halal, seperti akses mudah lapangan pekerjaan, gaji yang layak, hingga pinjaman halal negara dan santunan negara ketika kekurangan. Negara berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan warganya. Negara akan sangat perhatian kepada rakyat miskin yang membutuhkan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik itu dalam menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang dapat di pergunakan oleh seluruh masyarakat.
Bahkan, kebutuhan primer individu juga negara memberikan kemudahan seperti memiliki rumah. Melalui kekuatan baitul mal, negara dapat memberikan rumah gratis kepada masyarakat yang tidak sanggup memilikinya. Negara akan menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Para laki-laki diberi kemudahan untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarga. Dengan begitu, perempuan tidak lagi dituntut bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga. Para perempuan akan merasakan kesejahteraan pada level luar biasa sehingga para perempuan dalam menjalankan fitrah mereka sebagai ummu warabbatul bait dengan suka rela dan bahagia.
Negara menjaga masyarakat untuk terikat syariat, tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme meski hidup dalam taraf kehidupan masyarakat tinggi. Jerat pinjol dewasa ini sangat meresahkan. Kondisi ini sejatinya lahir dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sistem sekuler lah penyebab masyarakat hidup dalam kebebasan tidak terikat pada syariat Islam. Dengan sistem ekonominya yang senantiasa bersandar pada utang sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian.
Maka dari itu, sudah seharusnya kita mengganti sistem ini dan menggantinya dengan sistem Islam. Bukan hanya persoalan pinjol yang selesai, tapi kesejahteraan pun akan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat. Wallahu a’lam.