
Oleh: Sadiqa
Linimasanews id—Informasi mengejutkan datang dari situs bpom.go.id. Pada 21 April 2025 BPOM memberikan keterangan bahwa mereka telah bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meninjau beberapa produk berlogo halal yang disinyalir mengandung babi. Benar saja, BPOM dalam situsnya juga mengumumkan temuan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan tersebut didapatkan dari hasil uji sampel dengan parameter kandungan unsur babi (porcine) di laboratorium BPOM dan BPJPH.
Kabar ini tentu saja membuat kewaspadaan masyarakat meningkat. Apalagi kebutuhan akan produk-produk halal merupakan suatu hal yang amat penting, khususnya di Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.
Allah Swt. berfirman pada QS. Al Ma’idah (5) ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih ….”
Rasulullah saw. juga bersabda, “Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR At-Thabrani)
Hadis ini menerangkan bahwa wajib adanya usaha untuk menjaga makanan yang merupakan sumber tumbuh kembang manusia dari hal-hal yang tidak baik dan haram. Sebab, makanan yang haram akan menjadi penyebab lahirnya perbuatan yang mengarah pada siksa api neraka, tertolaknya amal ibadah, terabaikannya doa, dan terkikisnya keimanan sebagai Muslim.
Perang Negara
Pemerintah sebagai penguasa wajib menyediakan makanan halal bagi umat Islam dan menjaga keamanannya, dari bahan baku hingga proses distribusinya.
Saat ini pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sayangnya, masih saja gagal dalam melakukan penjaminan terhadap produk yang beredar di pasaran. Temuan produk berlogo halal namun ternyata mengandung unsur haram ini sudah terjadi berkali-kali.
Realitas tersebut memberi kesan seperti memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah pada penyelenggaraan jaminan produk halal bagi konsumen. Peraturan yang ditetapkan seolah hanya sebatas formalitas regulasi yang mungkin di baliknya justru digunakan untuk kepentingan orang/lembaga tertentu sehingga abai pada keamanan dan kenyamanan umat Islam. Sosialisasi dan pengawasan pemerintah tidak menyentuh seluruh pemangku kepentingan sehingga mereka tidak memahami hak dan kewajiban dalam penjaminan produk halal. Banyak kecurangan yang dilakukan pelaku usaha untuk mengakali regulasi yang penuh polemik.
Sangat disayangkan, muncul dugaan publik, pemerintah hanya bergerak pada permasalahan yang viral dan tidak menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Hal ini karena sistem yang diterapkan saat ini hanya berorientasi pada materi ketimbang perlindungan terhadap rakyat. Jaminan produk halal yang seharusnya jadi pelindung rakyat, di sistem ini dijadikan ajang bisnis yang berdampak makin mengikis kepercayaan rakyat kepada penguasa.
Dalam Islam, penguasa memiliki fungsi mengatur dan melindungi rakyat. Karenanya, harus mampu menjamin ketersediaan pangan halal dari hulu ke hilir untuk setiap rakyat. Pemimpin Islam juga berkewajiban untuk menjaga rakyatnya agar senantiasa berada dalam keimanan dan ketakwaan, sehingga tidak ada celah yang mampu mengantarkan pelaku usaha dalam kecurangan dan kebohongan yang merugikan keamanan rakyat dalam mendapatkan produk halal.
Dalam Islam, pemerintah mesti memastikan produk yang beredar adalah produk halal saja. Tentu penerapan ini akan berjalan baik dengan dukungan dari ketakwaan individu dalam menjauhi kemaksiatan, kontrol masyarakat dalam mencegah adanya kemaksiatan, sebagaimana Allah mewajibkan umat Islam selalu melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Di samping itu, untuk mewujudkannya diperlukan penegakan aturan yang tegas oleh penguasa.


