
Oleh: Alfisyah Ummu Arifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)
Linimasanews.id—Jakarta tumpah ruah hari pada May Day, 1 Mei 2025. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI.Aksi demonstrasi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day (detikNews, 1/5/2025). Gelombang aksi itu menuntut perbaikan nasib buruh di masa mendatang.
Orasi disampaikan oleh Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan dalam orasinya terkait kekhawatiran kaum buruh terhadap adanya perang dagang hingga menyebabkan krisis ekonomi. Menurutnya, Indonesia akan memungkinkan untuk menerima dampak dan pengaruh dalam hal nasib para buruh terkait kondisi perekonomian negara kita saat ini. Menurutnya, krisis dan perang dagang ini lambat laun akan berdampak Indonesia dan negara Asean lainnya. Hal ini disampaikan Sunarno di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Masyarakat melihat sampai saat ini pemerintah masih belum berhasil melakukan pencegahan atas situasi krisis yang menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. Bahkan menurutnya UU Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang ada saat ini justru menjadi penyebab kaum buruh semakin mudah terdampak PHK. Dalam orasinya, juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Presiden Prabowo Subianto tetap menjaga kondusifitas di tengah maraknya kasus PHK. Hal itu disampaikannya pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Monas, Jakarta Pusat.
Buruh dan pengusaha harus seimbang Khususnya dalam menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berkeadilan (1/5/2025). Harapannya nanti Ketua Satgas berasal dari elemen buruh sendiri dan Presiden Prabowo menjadi pelindung satgas. Menurutnya, keberadaan Satgas tidak hanya mengurus perihal penanganan PHK, namun juga mencegah terjadinya PHK. Benarkah demikian? Apakah Satgas mampu menjadi solusi atas masalah buruh hari ini?
Ada asumsi yang menjadi harapan masyarakat. Artinya jika satgas ini ada, diperkirakan akan ada pekerjaan baru karena satgas akan mencarikan solusi atas masalah buruh ini. Presiden Prabowo membentuk desk pidana ketenagakerjaan.Desk tersebut sangat membantu buruh berkomunikasi dengan pengusaha.
Ada tujuh kasus monumental telah diselesaikan pada tahun ini di desk pidana ketenagakerjaan. Apakah benar masalah buruh ini juga tuntas karena kebijakan ini? Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Anggotanya adalah seluruh pimpinan buruh seluruh Indonesia (1/5/2025).
Tugas dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional adalah mempelajari keadaan buruh terkini. Selain itu, mereka akan memberikan nasihat kepada presiden terkait UU yang dinilai tidak melindungi buruh. Lalu, apakah dengan adanya dewan ini masalah buruh juga akan selesai? Mari kita lihat kebijakan yang muncul menyikapi May Day tahun ini. Pertanyaannya apakah benar kebijakan pragmatis Presiden Prabowo Subianto itu akan berhasil menyelesaikan masalah buruh?
Butuh Syariah Mengatasi Masalah Buruh
Sesungguhnya persoalan buruh di negeri ini bersumber dari satu Faktor besar. Faktor itu adalah faktor sistem perburuhan yang diadopsi berbasis kapitalistik. Sistem perburuhan ini meniscayakan kebijakan yang lahir dalam bentuk undang-undang itu mengakomodir secara dominan pada kepentingan para kapital. Para kapital atau oligarki itu adalah pihak donatur bagi para penguasa dan pemimpin yang berhasil duduk memimpin negeri ini. Sebuah konsekwensi dan kompensasi yang tak bisa ditolak dalam pemilihan penguasa.
Selama penguasa diangkat dengan mekanisme baku seperti itu, selama itu pulalah akan terpilih pemimpin yang harus berbalas budi pada oligarki. Wajar jika produk Undang-Undang yang digodog di lembaga Legislatif mewakili dan menyuarakan kepentingan mereka para oligarki.
Inilah yang kita lihat secara ril pada UU Omnibus Law yang pro oligarki dan menomorduakan masyarakat dalam hal ini buruh di seluruh negeri ini. Bagaimana mungkin masalah perburuhan yang diakibatkan oleh UU dan kebijakan yang pro oligarki ini selesai dengan UU atau kebijakan yang berasal. dari satu sumber yang sama?
Mungkinkah UU Ciptaker menjadi solusi bagi kasus perburuhan hari ini? Tentu tidak bukan? Dari mana logika sebuah UU menjadi penyebab suatu masalah tertentu dan sekaligus juga menjadi solusi pada satu waktu?
Kita cukup memahami satu hal, solusi atas masalah perburuhan ini adalah keluar dari UU yang pro oligarki itu. Sebaiknya kita adopsi saja UU perburuhan yang terbukti sesuai kemanusiaan. Jika basisnya memfokuskan pada kemanusiaan tentu manusia pasti mendapatkan solusinya. Jika akar masalah perburuhan dibuang, tentu masalah itu akan hilang juga secara otomatis.
Tidak ada cara lain yang solutif untuk mengatasi kasus perburuhan ini kecuali dengan menerapkan sistem perburuhan alternatif yang benar (sahih). Parameter benarnya haruslah sistem yang mampu mencegah kasus perburuhan itu sebelum kemunculannya. Sejak kecil diatasi, agar pengelolaan kasus perburuhan serupa dapat diputuskan secara adil di hadapan peradilan.


