
Oleh: Ardiana
Linimasanews.id—Penghadangan dan penyerangan brutal terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., oleh sekelompok pemuda di Ruas Tol Belmera pada Sabtu (3/5) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas. Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Haji Ahmad Faruni, S.Ag., dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kejahatan tersebut harus dilawan dan polisi yang menjalankan tugas dengan benar, perlu diberikan dukungan, bukan disudutkan (MPOL, 5/5/2025).
Miris sekali, Kapolres Pelabuhan Belawan yang mengamankan terjadinya tawuran di wilayahnya malah mendapatkan kecaman dan dinonaktifkan oleh Kapolda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan karena telah mengakibatkan korban jiwa seorang remaja bernama Muhammad Syuhada yang berusia 15 tahun warga Jl. Yos Sudarso meninggal karena terkena tembakannya.
Di sini penulis tidak ingin membahas tentang para pelaku tawuran, tetapi lebih fokus kepada polisi selaku aparatur negara yang bertugas untuk melayani, melindungi, dan menjaga keamanan di masyarakat.
Di dalam sistem kapitalis yang rusak seperti sekarang ini, akan sulit sekali memberantas kriminalitas. Walaupun ada polisi yang telah berusaha keras, bekerja dengan baik membasmi kejahatan, namun karena citra negatif polisi yang terlanjur berkembang di masyarakat, mengakibatkan polisi tidak dihormati lagi. Bisa dikatakan, wibawa polisi berkurang di mata masyarakat.
Beberapa faktor yang berkontribusi pada citra negatif polisi, di antaranya bahwa polisi sebagai aparatur negara kurang kompeten dalam menjalankan tugasnya untuk melayani, melindungi, menjaga, dan memelihara keamanan serta ketertiban di masyarakat. Misalnya, polisi tidak dapat memberantas berbagai kriminalitas yang terjadi di kalangan pemuda, seperti tawuran, judi, minuman keras, dan narkoba.
Selain itu, ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi juga terjadi karena banyak oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi atau kasus suap. Padahal, sudah seharusnya polisi membantu dan memudahkan urusan masyarakat.
Penegakan hukum yang tidak adil dan tidak konsisten sering juga tampak dilakukan oleh oknum polisi. Polisi yang seharusnya menjaga agar hukum ditegakkan, malah terkadang menegakkan hukum sesuai pesanan oligarki. Ketika suatu negara terampas institusi kepolisiannya, maka akan jatuh muruah dan kewibawaan lembaganya. Sebab, lemahnya penegakan hukum akan berimbas pada rusaknya negara.
Selain itu, sikap represif, sombong, dan angkuh dari oknum polisi dan kurangnya empati pada masyarakat, juga memicu rasa tidak nyaman, bahkan mengakibatkan kebencian masyarakat kepada polisi.
Kondisi ini tentu sangat berbeda dengan aparat kepolisian di dalam sistem Islam (khilafah). Dal khilafah, (syurthah) adalah suatu alat negara dan penjaga tegaknya hukum syarak (syariat). Polisi juga sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka bekerja benar-benar untuk melayani rakyat. Tidak ada kepentingan lain bagi aparat kepolisian, kecuali memastikan kehidupan masyarakat aman dan tertib, sesuai tuntunan syariat Islam yang mulia.
Keberadaan polisi guna menjamin keamanan, keselamatan harta benda, serta jiwa raga masyarakat. Polisi juga bertugas memastikan bahwa hak dan kepentingan masyarakat terpenuhi secara adil. Polisi mesti memastikan bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran wajib dicegah dan diberi sanksi.
Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Selain itu, para polisi ditugasi untuk menjaga sistem Islam dan terlaksananya hukum syarak di dalam negeri. Syurthah juga membina, membimbing, serta mengevaluasi kualitas keamanan dalam negeri, dan melaksanakan seluruh aspek teknis dalam eksekusi. Demikianlah fungsi kepolisian dalam Islam.
Keberadaan lembaga polisi dalam penyelenggaraan negara itu wajib. Kewajiban adanya polisi ini berdasarkan hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya Qais bin Saad di sisi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai ketua polisi dan ia termasuk di antara para amir.” Namun, polisi dalam sistem khilafah akan berbeda dengan keadaan di negara saat ini yang peran polisi tidak sesuai dengan tugas utamanya.