
Oleh: Diana Nofalia, S.P. (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook dengan nama “fantasi sedarah”. Sebab konten itu mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang (republika.co.id, 17/5/2025).
Senada dengan Kemen PPPA, Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti secara menyeluruh kasus grup Fantasi Sedarah yang viral di Facebook dan telah menimbulkan keresahan (beritasatu.com, 17/5/2025).
Fenomena inses di tengah masyarakat kita saat ini sungguh mengerikan. Negara yang dikenal religius, tetapi faktanya jauh dari aturan agama. Gambaran keji dan menjijikan ini menunjukkan adanya pengabaian aturan agama dalam kehidupan. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan. Hanya demi kepuasan individu, hal keji pun dilakukan. Tatanan keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga muslim sudah runtuh. Kebebasan berperilaku demi kesenangan semu telah menjadikan manusia lebih mengerikan daripada hewan.
Inilah buah penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Agama tidak lagi mendapatkan peran dalam kehidupan. Tanpa agama, maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan sistem kapitalisme dengan paham liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaan manusia.
Diperparah lagi ketika negara tidak memiliki peran kontrol yang memberlakukan sanksi tegas dalam kebijakan-kebijakannya. Hal ini justru akan meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan tersebut. Dengan kata lain, negara telah lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.
Islam adalah jalan hidup shahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek, termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan aturan Islam. Islam menetapkan inses sebagai satu keharaman yang wajib dijauhi. Negara menyiapkan berbagai langkah pencegahan termasuk membangun kekuatan iman dan takwa. Kekuatan iman dan takwa ini didukung dengan sistem pendidikan yang islami yang pengawasannya dilakukan oleh negara.
Selain itu juga, adanya kontrol masyarakat yang mencegah dan menutup semua celah terjadinya keburukan ini. Adanya amar makruf nahi munkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya. Dalam Islam, hukuman untuk pelaku zina berbeda-beda tergantung status pelaku. Bagi yang belum pernah menikah (ghairu muhshan), hukuman yang berlaku adalah dera 100 kali. Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam (dilempari batu hingga mati). Dengan sanksi hukum yang tegas seperti ini, maka kesucian keluarga akan terjaga jika sistem Islam diterapkan.
Dengan adanya kebijakan, pengawasan, dan sanksi yang tegas dari negara terhadap media yang memengaruhi atau memfasilitasi perilaku yang menyimpang di tengah masyarakat, bibit-bibit perilaku buruk dalam masyarakat dapat diminimalkan dan diberantas sedini mungkin. Alhasil, hanya dengan sistem Islam ketakwaan individu masyarakat dapat dibina. Kontrol masyarakat yang mengedepankan keamanan dan keselamatan bersama dapat dibentuk. Terakhir, hanya dengan sistem Islam peran negara berjalan dengan baik, karena para pemimpin dan aparat negaranya menjalankan tugasnya atas dasar keimanan dan ketakwaan. Wallahu a’lam.