
Oleh: Umi Rizkyi (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews id—Narkoba bak primadona di negeri kita tercinta ini. Betapa tidak? Ia diperjualbelikan begitu laris manis kayak gorengan dan distribusikan mendapat keuntungan yang menggiurkan. Apalagi jika diproduksi secara massal, keuntungannya akan memabukkan dunia dan seisinya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memprediksi potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Hal ini harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. Berdasarkan data yang dilansir dari Beritasatu.com pada Selasa (13/5/2025), Sekretariat Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana mengatakan, “Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba.”
Ia juga menjelaskan salah satu tujuan utama dari Strategi BNN 2025-2029 dengan tema “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba. Sementara Penasihat Menteri PPN Noor Marzuki juga sependapat tengang besaran angka potensi transaksi belanja narkoba ilegal lantaran sangat fantastis jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 sebesar Rp71 triliun. Ia menganalogikan negara membutuhkan Rp71 triliun untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sebagai upaya pencegahan stunting dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara normal dan optimal.
Di sisi lain, terdapat perputaran uang sebesar Rp524 triliun per tahun dalam perdagangan narkoba yang justru berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy ikut angkat bicara, narkoba merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani secara sistematis dan komprehensif. Ia menyatakan kesediaannya untuk mendukung BNN dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan strategis, baik dari sisi anggaran, penguatan kelembagaan, maupun peningkatan infrastruktur dan sumber daya.
Berbagai pendapat di atas, sejatinya sudahlah usang. Betapa tidak, masalah narkoba di negeri kita tercinta ini bak sel kanker yang ganas yang telah menggerogoti begitu banyak masyarakat Indonesia. Narkoba dikonsumsi, dijualbelikan, atau justru malah diproduksi secara massal sehingga mampu mendapatkan uang yang banyak dengan mudah bagi masyarakat.
Jika kita cermati, hal ini terus mengarus dan makin berkembang pesat dikarenakan adanya penerapan sistem kapitalisme sekuler. Di mana dalam sistem ini keuntungan adalah sebagai tujuan utamanya. Sekularisme selalu memisahkan urusan agama dengan kehidupan (ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya).
Hal ini pula yang mendorong setiap orang memiliki gaya hidup bebas tanpa peduli halal-haram, bahkan seringkali menghalalkan segala cara termasuk dalam mencari uang/keuntungan. Contohnya, menarik pajak bagi rakyatnya. Jelas pandangan dalam Islam mengenai pajak adalah haram. Jadi negara tidak boleh memungut pajak, apa pun alasannya.
Negara yang menganut sistem kapitalisme-sekuler justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, mudah, modal yang tak banyak, risiko kerugian kecil sehingga walaupun dilarang, justru tetap dipertahankan dengan berbagai alasan.
Adapun penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, justru pelaku kecil, dan menengah, bahkan pemakai narkoba yang mendapatkan hukuman. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab peredarannya sulit diberantas. Adapun Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.
Begitulah peran negara dalam Islam yang di dalamnya menerapkan sistem Islam yang disebut dengan khilafah dan dipimpin oleh seorang Khalifah. Islam juga menetapkan sanksi tegas berupa takzir bagi pengguna narkoba, serta hukuman bagi pengedar dan produsen. Sanksi tidak hanya berlaku bagi pengonsumsi narkoba, tetapi juga akan berlaku bagi pengedar dari kelas teri/peredar kecil hingga kelas kakap/gembong narkoba. Bahkan hukumannya dari di penjara hingga hukuman mati.
Negara wajib memberikan pendidikan Islam gratis untuk membentuk kepribadian yang menjauhi narkoba dan maksiat. Negara wajib memberikan edukasi khusus terkait narkoba, tentang bahaya, efek samping, kerugian, dan dampak negatif yang disebabkan ketika mengonsumsi ataupun mengedarkan bahkan memproduksi narkoba.
Edukasi dilakukan agar masyarakat juga paham terkait apa pun yang berkenaan dengan narkoba. Sanksi akan ditegakkan dan diterima siapa pun jika ia melanggarnya. Hal ini dilakukan negara sebagai langkah preventif agar tak ada masyarakat yang jatuh dan terjerumus di dalamnya.
Selain itu, sistem sanksi dalam Islam akan membuat pelaku jera dan tak mengulangi lagi. Mereka pun akan memberikan penjagaan dan perlindungan kepada masyarakat yang lainnya agar tak melakukan hal yang sama. Ini bisa terwujud dengan kembalinya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Wallahualam bisawab.