
Suara Pembaca
Enam orang terduga pelaku premanisme berhasil diamankan jajaran Polres Probolinggo. Mereka beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat melakukan pemerasan secara paksa kepada pedagang dan warga. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025. Tujuannya adalah untuk menekan angka kriminalitas, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta menjaga iklim investasi usaha di wilayah Probolinggo (16/05/2025).
Dikutip dari laman Polda Jatim, didapatkan informasi bahwa pihaknya telah menangani 224 kasus dalam periode 1—8 Mei 2025, terdapat 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka yang diamankan dan 8 kasus gangster dengan 20 tersangka yang telah diproses. Sementara itu, dikutip dari laman Polri, sepanjang 1—9 Mei 2025 Polri telah berhasil mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah di Indonesia. Sungguh angka yang fantastis.
Premanisme tetap saja menimbulkan keresahan, meski bentuknya kini makin berkembang, dulu secara individual, sekarang berkelompok, bahkan dibungkus melalui ormas. Hal ini mengganggu ketenangan masyarakat serta iklim bisnis wilayah setempat. Jika ditelisik lebih jauh penyebab utama maraknya premanisme adalah cara pandang masyarakat yang dipengaruhi oleh ide sekulerisme kapitalisme. Individu mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Karenanya, masyarakat menjadi egois dalam mencapai materi. Ketidak-optimalan peran negara dalam melakukan pengamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan, hukum yang lemah, sistem sanksi tebang pilih juga menjadi akibat dari penerapan demokrasi kapitalisme.
Islam memandang bahwa setiap kejahatan harus diberi hukuman tegas dan menjerakan. Premanisme termasuk salah satu pelanggaran hukum syariat. Terdapat mekanisme dalam Islam untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang kondusif dan iklim usaha produktif, di antaranya yaitu membangun ketakwaan individu dan komunal melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam; menegakkan budaya amar makruf nahi mungkar; serta menegakkan sistem sanksi Islam. Pada dasarnya, sistem Islam membangun ketakwaan komunal secara menyeluruh. Kehidupan yang harmonis dan seimbang tercipta atas prinsip keadilan dan pengurusan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Pembangunan ekonomi dalam Islam bertumpu pada baitul mal, bukan pada investasi, apalagi investasi asing dengan aspek ribawi.
Sejatinya solusi tuntas atas premanisme hanya dapat ditemukan dalam sistem Islam dengan penerapan yang menyeluruh. Regulasi dari Sang Pencipta tak akan tergantikan dengan regulasi buatan manusia dengan segala keterbatasan manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma’idah: 50)
Meivita Ummu Ammar
Aktivis dakwah Ideologis