
Oleh: Ummu Kinanty
Linimasanews.id—Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024 telah menetapkan aturan terkait iuran dana perumahan rakyat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 (detiknews, 28/5/2024).
Aturan ini telah menarik perhatian masyarakat. Perbincangan mengenai dana tabungan makin dikupas karena besaran iuran atau potongan gaji yang berlaku setiap bulan sebagai tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang termaktub. Tercatat dalam aturan tersebut, besaran iuran tapera atau simpanan peserta adalah 3% dari gaji Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni Senin, 20 Mei 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini. Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera dilakukan sebelum tahun 2027. Peraturan ini bersifat wajib untuk setiap pekerja.
Sungguh miris nasib rakyat negeri ini. Gaji pekerja, termasuk karyawan swasta pun bakal kena potongan tambahan. Padahal, penghasilan pekerja swasta di negeri imi masih banyak yang di bawah pendapatan minimum. Sementara kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan tanpa dibarengi dengan peningkatan penghasilan.
Seharusnya negara berupaya meringankan beban rakyatnya dan memberi solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi rakyatnya. Bukan malah sebaliknya menambah beban dan persoalan bagi rakyat.
Pemerintah sudah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi rakyat dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji rakyat yang kecil tersebut sebagai modal investasi. Sebab, rumah merupakan salah satu kebutuhan yang memang wajib terpenuhi karena termasuk ke dalam kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, papan di samping kebutuhan dasar rakyat berupa kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai tapera yang merupakan tabungan perumahan rakyat justru menjadi tabungan penderitaan rakyat.
Sungguh malang nasib rakyat, terus terbebani oleh iuran-iuran yang makin menambah kesengsaraan. Iuran BPJS saja masih menjadi polemik, apalagi ditambah iuran tapera. Padahal, Islam telah mewajibkan negara merealisasikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu dan masyarakat.
Islam memberikan serangkaian hukum syariah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang bagi tiap individu rakyat dengan mekanisme langsung dan tak langsung, yaitu oleh laki-laki, keluarga, masyarakat dan negara. Sedangkan terkait kebutuhan akan keamanan, kesehatan dan pendidikan, Islam mewajibkan negara untuk menyediakan semua itu bagi masyarakat.
Hal itu ditunjukkan oleh banyak dalil. Jaminan atas keamanan termasuk kewajiban utama negara. Negara wajib menyediakan keamanan dan rasa aman bagi seluruh rakyat. Rasa aman ini dapat terwujud salah satunya dengan memberi jaminan memiliki rumah bagi rakyatnya.
Karena itu, kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Rumah merupakan tempat bernaung sebuah keluarga. Rumah merupakan tempat seseorang memulai aktivitas dalam kehidupan, tempat anggota keluarga berlindung dari kondisi alam. Rumah juga merupakan tempat beristirahat bagi setiap anggota keluarga. Maka, rumah sejatinya merupakan kebutuhan dasar manusia yang wajib terpenuhi. Karenanya, negara bertanggung jawab penuh memenuhinya agar rasa aman terpenuhi.
Pada masa kejayaan Islam, tidak ada rakyat yang tidak sejahtera. Kebutuhan pokok papan terpenuhi secara merata. Tidak ada rakyat yang menjadi gelandangan karena tidak memiliki rumah.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengelola langsung kebutuhan pokok masyarakat berupa rumah ini. Tanggung jawab ini tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Sebab, jika pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat banyak dikelola oleh pihak swasta, mereka pasti mengambil untung yang banyak dari pengadaan hunian tersebut. Karena itu, negara sendiri yang mesti terjun langsung mengawasi pengadaan rumah bagi rakyatnya. Dengan demikian, rakyat bisa memperoleh hunian dengan harga yang terjangkau.


