
Oleh: Ita Ummu Maiaa
Linimasanews.id—Setiap manusia pasti menyukai ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Maka setiap negeri mesti memiliki mekanisme agar terwujud keinginan tersebut. Sebab, tata kota yang tertib, indah, dan nyaman akan menjadi kebanggaan bagi para pemilik kekuasaan dan rakyat yang hidup di wilayah tersebut.
Namun, kenyataannya, rakyat menghadapi problem. Kebutuhan hidup tidak mudah untuk dipenuhi. Peluang kerja sempit. Berwirausaha pun membutuhkan modal, baik fisik seperti pengadaan gerobak dagang, sewa kios dan lain sebagainya, serta mental seperti persaingan yang tidak sehat, keuntungan yang tidak sesuai, penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP).
Para pedagang kaki lima (PKL) kerap menjadikan tempat-tempat umum sebagai tempat berdagang karena adanya keramaian, tempat lalu lalangnya orang, serta keterbatasan modal. Konsekuensinya, ketika terjadi penertiban, tak jarang mereka mendapatkan pengrusakan, bentrokan, dan sebagainya. Alhasil, PKL dianggap mengganggu ketertiban umum. Satpol PP sebagai penjaga ketertiban umum, seolah menjadi momok bagi para pedagang kaki lima.
Karena itu, mesti ditelusuri penyebab para PKL berjualan di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti trotoar, taman-taman kota, dan tempat umum lainnya. Begitu pun penyebab adanya kekerasan, penghancuran dan sebagainya yang dilakukan oknum Satpol- PP dalam menertibkan PKL hingga tak jarang menimbulkan bentrok.
Jika mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama Satpol-PP adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan, bukan penghancuran ketika melakukan penertiban (PilarParlemen.id, 20/05/2025).
Perlu Solusi Sistemis
Sistem yang diterapkan sebuah negeri dalam mengurus rakyatnya akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan dan aktivitas warga negaranya. Ketika para PKL mendapatkan tempat yang layak dan strategis untuk berjualan dengan harga yang murah bahkan gratis, tentu tidak akan memilih berjualan di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Satpol-PP pun menjadi lebih mudah dalam menertibkan para PKL dengan memberikan pembinaan, penyuluhan, dan pengontrolan tanpa pengrusakan yang menimbulkan bentrok.
Karena itu, butuh penyelesaian sistemis agar ketertiban umum benar-benar terwujud, yaitu sistem Islam. Dalam sistem Islam, para pedagang memiliki kesempatan yang sama dalam memasarkan dagangannya. Sebab, Islam memandang penting masalah distribusi di samping produksi dan konsumsi.
Jika sistem Islam ini diterapkan, tidak ada ketimpangan ekonomi dalam berdagang. Maka, ketertiban umum akan terwujud tanpa membenturkan antara PKL dan Satpol-PP. Ketika rakyat mendapatkan pengurusan yang benar, kesejahteraan bisa dirasakan.