
Suara Pembaca
Tagar save raja ampat mencuat di sosial media. Hal ini menjadi sorotan publik lantaran wilayah yang memiliki keindahan pariwisata menjadi lahan penambangan nikel sejak tahun 2017. Terdapat empat perusahaan yang beroperasi dan menjadi objek pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT.Gag Nikel, PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Anugerah Surya Pratama dan PT. Mulia Raymond Perkasa. Ada indikasi keempat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan juga penerbitan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan wilayah, pesisir, dan pulau-pulau kecil (7/6/25).
Sebagaimana diketahui, nikel memiliki beberapa fungsi dan aplikasi seperti untuk paduan logam, unsur utama baterai, untuk membuat koin bahkan digunakan sebagai komponen elektronik konektor dan saklar. Tentu saja, keberadaannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia apalagi untuk kehidupan saat ini yang semuanya serba digital. Jika dicermati, tentu ada salah kelola yang dilakukan oleh negara. Negara menyerahkan pengelolaan tambang nikel kepada pihak swasta dengan keuntungan sebesar-besarnya akan menjadi tujuan utama.
Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksplorasi nikel sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti pencemaran lingkungan, terganggunya habitat hewan dan tumbuhan. Kerakusan dan keserakahan para kapitalis inilah yang menjadi ciri ekonomi kapitalisme. Di mana kepemilikan umum boleh dimiliki oleh individu maupun swasta dan negara hanya sebagai regulator aturan. Hal itu berbeda dengan Islam. Dalam hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang gembalaan, api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Air, padang gembalaan, maupun api yang disebutkan dalam hadis di atas tentu saja menyangkut kepemilikan umum yang menjadi tanggung jawab negara untuk mengelolanya. Negara bisa mengambil dananya dari baitul mal untuk mengelola kepemilikan umum ini. Api yang dimaksud di sini adalah pemanfaatan dari kepemilikan umum yang bisa dijadikan sebagai sumber energi, termasuk turunan yang dihasilkannya seperti nikel yang bisa dijadikan sebagai komponen listrik dan menghasilkan energi listrik.
Oleh karena itu, negara harus benar-benar mengelola barang tambang dan tidak boleh diserahkan kepada individu maupun swasta. Sebagaimana dulu Rasulullah pernah menarik kembali sumur yang isi di dalamnya mengandung garam yang sangat banyak. Negara tidak mengambil keuntungan sedikit pun dari pengelolaan kepemilikan umum ini sehingga semua rakyatnya bisa menikmati fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh negara. Demikianlah, keberkahan akan didapatkan oleh rakyat jika negeri ini menerapkan aturan Islam yang berasal dari Allah Subhana wa Taala, Pencipta dan Pengatur alam semesta dan manusia.
Riana Agustin
Bogor


