
Oleh: Saniati
Linimasanews.id—Sebanyak 16 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan mengikuti ujian kejar paket C berbasis computer di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Nusantara (Binus), Jalan Pinangbaris. Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi mengatakan, ujian sekolah tak hanya jadi momen penting untuk siswa di bangku sekolah, tetapi juga anak-anak yang tengah menjalani masa pidana. Menurutnya, meskipun berada di balik jeruji besi, hak untuk menempuh pendidikan dan mengikuti ujian sekolah tetap dijamin (tribun.com, 26/05/24).
Sejatinya dunia anak- anak adalah bermain, belajar, mendapatkan kasih sayang. Ironisnya, dalam kehidupan yang menganut sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) ini, anak-anak bisa menjadi pelaku kejahatan yang berujung pada penahanan ataupun penjara.
Faktor yang membuat anak-anak menjadi pelaku kriminal memang bermacam-macam. Di antaranya, pengasuhan orang tua yang salah. Tidak sedikit orang tua menganggap perannya hanya sebagai pihak pemberi materi, seperti makanan, pakaian, mainan, dan sebagainya, lalu abai dari memberikan pendidikan dan kasih sayang.
Faktor lainnya bisa dari pengaruh lingkungan sekitar, seperti pergaulan dari teman ataupun tontonan yang merusak. Sementara itu, faktor yang lebih utama sejatinya adalah ketidakseriusan negara dalam memberikan pendidikan. Kurikulum yang berbasiskan kapitalisme hanya memandang materi tapi minim akan agama.
Negara juga tidak mampu dalam memberi efek jera walaupun ada sanksi berupa penjara. Negara memandang, jika anak yang usianya kurang dari delapan belas tahun, mereka diadili dalam peradilan anak. Akan tetapi, sistem peradilan ini nyatanya tidak memberi efek jera. Hal ini terlihat dari kasus kriminalitas makin lama makin marak.
Kondisi ini akan berbeda bila kita mengambil dan menerapkan aturan Islam, aturan dari Allah Swt. Islam menjamin hak hidup manusia, termasuk anak-anak. Islam juga memberikan kurikulum pendidikan berasaskan akidah Islam. Sekolah harus mampu mencetak generasi dengan berkepribadian Islam, sehingga generasi tersebut mempunyai pola pikir dan pola sikap islami. Dengan begitu, seorang anak akan bergaul sesuai dengan tuntunan Islam, seperti saling tolong dalam kebaikan, mengajak pada yang ma’ruf dan mencegah pada yang munkar.
Islam juga tegas dalam memberi sanksi (uqubad) pada pelaku kejahatan, kecuali anak di bawah umur (belum baligh). Islam tidak mengenal pembatasan usia berdasarkan umur, tetapi berdasarkan anak tersebut sudah baligh atau belum. Maka dari itu, jika pelaku kriminal adalah anak di bawah umur (belum baligh), dia tidak akan dihukum atas kejahatannya. Namun jika perbuatan tersebut akibat kelalaian walinya, maka walinya tersebut yang akan diberi sanksi. Seperti hadist Rasulullah saw., “Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (HR.Abu Daud).
Hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan generasi, terutama anak-anak dari kerusakan moral yang makin nyata.