
Oleh: Nora Afrilia S.Pd. (Penulis Islami)
Linimasanews.id—Lengah diri bukanlah sebab. Ada hal lain yang terdampak ketika kita tak bertransaksi. Itulah yang kini menjadi tampilan bukti bahwa hal pribadi pribadi digerogoti. Seolah tak merasa salah mencari kilah pun dilakukan.
Begitulah ketika berbincang terkait pemblokiran rekening yang sudah lama tidak bertransaksi (dormant). Negara seolah merasa berhak mencampuri urusan orang menabung atau tidak, berinvestasi atau tidak, yang jelas mereka merasa punya alasan. Ketika rekening itu apsif akan ada pemblokiran yang sepatutnya tidak dilakukan, terlebih ini soal kepemilikan.
Haru rasanya ketika ada orang yang memiliki hak atas sesuatu terhambat oleh orang lain. Gambaran ini ada di negeri kita dengan adanya tindakan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak. Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan adalah tindak nyatanya. Akan hal tersebut PP Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju. PPTAK dinilai sudah mencampuri ranah pribadi para nasabah (Ekonomi.republika.co.id,31/07/2025).
Kemungkinan ada nasabah yang memang bersengaja untuk menabung untuk agenda ke depan. Dampak mengerikan bisa saja mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah hingga berakhir pada penarikan uang mereka.
Hak Rakyat Kembali Diganggu
Aturan yang bersengaja memisahkan diri dari keyakinan yang benar adalah realita yang terjadi hari ini. Sayangnya sedikit sekali menyadarinya. Bersangkut paut dengan agama dalam mengatur kehidupan menurut aturan demokrasi sekuler adalah kesalahan. Agama terlalu fundamental ketika mengatur ekonomi. Hal itu dianggap sebuah kesalahan sehingga wajar timbul konflik kepemilikan seperti kejadian di atas.
Membatasi kepemilikan individu oleh negara karena alasan yang tidak jelas kebenarannya terkesan rakyat selalu disudutkan dan ditindas. Mengapa bukan rekening pejabat yang terindikasi korupsi dan pejabat yang sering membuang anggaran negara saja yang dikunci tabungannya. Minat rakyat seolah terkikis untuk memasukkan dana mereka ke lembaga negara. Kebutuhan penting barangkali memang menjadi faktor utama menabung uang di lembaga, untuk haji dan umroh, bisnis, tabungan sekolah, tabungan masa tua. Kini dikunci secara sepihak. Rakyat dikecewakan lagi oleh penguasa.
Islam Menjaga Hak Milik Pribadi
Aturan yang alamiah di dunia ini adalah aturan yang sesuai akidah kaum muslim. Umpama seekor ikan yang dikeluarkan dari perairan, maka dia akan mati cepat ataupun lambat. Kondisi kaum muslim bisa dianalogikan dengan hal tersebut. Akidah Islam adalah kunci utama untuk tumbuh, hidup, dan berkembang menyampaikan akidahnya ke belahan bumi lain. Akidah Islam langsung dari sang Pencipta.
Hak milik pribadi adalah hal yang perlu dijaga oleh negara. Namun, perlu izin secara syaria pada si pemilik benda apabila akan ada kebijakan lain yang mengenai benda/harta milik individu tersebut. Pembagian kepemilikan dalam Islam sudah jelas. Ada harta milik pribadi, harta milik umum, maupun harta milik negara.
Kebijakan untuk memblokir seluruh rekening rakyat adalah kesalahan karena tidak meminta izin kepada yang memiliki rekening untuk mengunci hak mereka. Perizinan perlu karena ada unsur ingin menonaktifkan rekening pribadi yang bermasalah. Kaum muslim wajib tahu semua hukum dalam Islam, terutama penguasa muslim agar tak ada pihak yang terzalimi. Maka dibutuhkan penerapan Islam secara sempurna agar semuanya taat pada perintah Allah sehingga tak ada kebijakan mengambil hak milik rakyat dengan semena-mena.