
Oleh: Iske
Linimasanews.id—Sangat disayangkan, judi online makin marak, bahkan saat ini telah menyusup ke dalam situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, setidaknya ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online, ada 14.823 konten judi online yang menyusup di lembaga pendidikan, 17.001 konten judi online/phising ( tindak kejahatan digital atau berupa penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif para korban) di lembaga pemerintahan. Ia juga menyebutkan pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan serta pemblokiran terhadap 1.904.246 konten judi online.
Senada dengan yang dilakukan Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening terafiliasi judi online, serta 555 e-wallet yang telah diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. Pihak OJK sudah memblokir 290.850 konten judi online dan 300 pemblokiran rekening E wallet (cnbcindonesia.com 23/5/2024).
Miris, begitu berat hidup rakyat dalam sistem kapitalis. Sudahlah hidup dalam keadaan serba sulit, perkara yang haram ikut membelit. Seperti judol (judi online) yang kian merajalela ini. Konten-konten judol dengan mudah masuk dan bertebaran di lembaga pendidikan. Jelas, ini menunjukkan adanya maksud untuk menjaring para pendidik dan peserta didik untuk masuk dalam jeratan judol. Padahal nyatanya, tidak masuk dalam lembaga pendidikan pun judol ini sudah banyak peminat. Bahkan, ibu- ibu rumah tangga sekalipun sudah banyak yang menjadi korban.
Karena itu, persoalan judol ini bukanlah persoalan yang bisa dianggap remeh, melainkan sudah menjadi persoalan umat dan membawa dampak sangat besar. Banyak faktor yang mempengaruhi.
Pertama, karena sistem saat ini adalah sistem kapitalis sekuler, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Segala aturan hidup dijauhkan dari agama, bahkan pendidikan agama di lingkungan sekolah pun, hanya diberikan waktu yang sedikit. Lalu, bagaimana lembaga pendidikan saat ini bisa melahirkan generasi penerus yang berkepribadian islami? Tidak adanya pendidikan yang berbasis akidah membuat generasi saat ini jauh dari ketakwaan kepada Allah Swt., sehingga mereka tidak bisa membedakan antara yang halal dan haram.
Lebih lagi, sistem ini pun mempunyai tolok ukur kebahagian yang diukur dengan materi dan terpenuhinya kesenangan jasadiah. Akibatnya, orang- orang banyak memilih jalan pintas. Mereka berharap, dengan judol bisa menghasilkan uang secara instan, tanpa menghiraukan seberapa besar akibatnya. Padahal, jelas, judol sudah banyak memakan korban. Misalnya, terdapat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mahasiswa karena terjerat judol. Selain itu, banyak diberitakan ada yang sampai bunuh diri karena mengalami depresi dampak judol. Inilah akibat dari menjauhkan agama dalam kehidupan. Dampak nyatanya adalah terjadi banyak kerusakan dalam segala aspek kehidupan.
Kedua, tingginya angka kemiskinan yang terjadi saat ini juga menambah daftar jeratan korban judol makin panjang. Negara dalam sistem kapitalisme gagal memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya. Dalam memberantas judol, negara seakan kalah dalam melawan para pengusaha judol. Bahkan mirisnya, tidak sedikit usaha judol yang melibatkan para pejabat. Mereka yang ada didalamnya justru melindungi adanya judol ini karena telah memberikan keuntungan. Di sisi lain, sanksi yang berlaku saat ini tidak bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
Negara dalam sistem kapitalis-sekuler telah nyata gagal dalam menangani persoalan judi online. Perjudian online yang marak saat ini tidak akan bertahan lama dan dengan cepat akan bisa dihapuskan dalam negara yang menerapkan ideologi Islam. Ini karena menurut Islam, perjudian adalah aktivitas yang haram dan bertentangan dengan syariat Islam.
Negara Islam akan mengupayakan warga negaranya jauh dari segala bentuk keharaman dan tindakan kriminal dengan menerapkan seperangkat aturan dan kebijakan yang bersumber dari syariat. Negara dalam sistem Islam akan menerapkan upaya preventif berupa penyelenggaraan pendidikan yang berbasis akidah Islam untuk membentuk individu-individu yang berkepribadian Islam, sehingga akan tumbuh kesadaran akan ketakwaan kepada Allah Swt. Dengan adanya kesadaran ini maka setiap individu akan paham mana yang halal dan haram. Selain itu, output pendidikan Islam juga akan membentuk pribadi yang memiliki keimanan kuat. Dengan begitu, tidak mudah terjerat berbagai aktivitas yang diharamkan.
Negara dalam sistem Islam akan memberikan jaminan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme, baik langsung maupun tidak langsung. Kesejahteraan rakyat yang terjamin menjadikan mereka akan hidup tenang dalam ketaatan. Mereka tidak akan tergiur judi online karena terimpit kesulitan ekonomi.
Tidak hanya menjaga dalam sisi ekonomi, negara juga akan menjaga rakyat dari sisi akidah melalui pengaturan sistem informasi dan telekomunikasi. Negara akan menjamin konten-konten yang bersifat merusak tidak akan ada di tengah masyarakat.
Dalam hal penerapan sanksi, negara dalam Islam menerapkan sanksi yang bersifat jawabir dan jawazir yang dapat melindungi masyarakat dari dosa di dunia dan menimbulkan efek jera. Hanya sistem Islam yang mampu melindungi masyarakat dari segala bentuk keharaman dan kejahatan, termasuk judi online dan penipuan digital.