
Oleh: Ika Kusuma
Linimasanews.id—Sektor ketenagakerjaan tengah dibayangi masalah serius. Lonjakan angka pengangguran dilaporkan terjadi di sejumlah negara besar, seperti Cina, Amerika, Inggris, dan Prancis. Di Indonesia, kendati angka TPT nasional turun, namun tak kalah tinggi, separuh dari jumlah pengangguran didominasi oleh anak muda (CNBC, 28/08/2025).
Krisis ketenagakerjaan bak gelombang tsunami yang mengancam kestabilitasan global saat ini. Laju pertumbuhan ekonomi cenderung lambat di tengah tekanan inflasi dan situasi politik dunia yang tidak stabil. Hal ini sekaligus membuktikan betapa rapuhnya pemulihan ekonomi dunia saat ini.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hampir di seluruh dunia saat ini terbukti tidak bisa menyediakan lapangan kerja yang cukup. Kapitalisme juga terbukti gagal menjamin kesejahteraan meski dianugerahi SDA yang melimpah.
Tingginya angka pengangguran dunia saat ini akibat konsentrasi kekayaan dunia. Monopoli ekonomi oleh sejumlah perusahan raksasa di bidang strategis menyebabkan pasar dunia hanya dikuasai oleh segelintir elite. Mereka bebas menentukan harga sesuai kehendak dan kepentingan mereka. Hal ini makin memperlebar kesenjangan dan kemiskinan masyarakat dunia saat ini.
Di Indonesia, kekayaan 50 orang terkayanya setara dengan 50 juta orang Indonesia. Lebih miris lagi, pekerja harus bersusah payah berjuang demi kenaikan gaji yang tidak seberapa, sementara 3 dari triliuner Indonesia mengalami lonjakan kekayaan hingga ratusan persen sejak tahun 2020 lalu. Sungguh gambaran ketimpangan yang nyata antara si kaya dan si miskin.
Sayangnya, pemerintah tidak bisa menghentikan praktik monopoli. Sebab, sebagian besar pendapatan negara juga bersumber dari pajak yang didapatkan dari pengusaha ini. Pemerintah juga terkesan berlepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Job fair yang diadakan pemerintah sebagai bentuk upaya penanggulangan pengangguran, faktanya tidak efektif karena gelombang PHK juga masif. Selain itu, sejumlah oknum perusahan tidak benar-benar membuka peluang kerja. Tidak sedikit dari perusahan yang terlibat job fair hanya sekadar formalitas sebab mereka telanjur terikat perjanjian dengan pemerintah.
Dibukanya sekolah jurusan dan vokasi juga tidak menjamin lulusannya mudah mendapatkan pekerjaan. Kalaupun ada lowongan pekerjaan, tidak serta merta mereka mudah tembus tanpa adanya oknum orang dalam ataupun calo. Sejumlah perusahan juga mencantumkan pengalaman kerja sebagai persyaratan, belum lagi persaingan ketat dengan adanya gelombang pekerja asing, bahkan di sektor buruh kasar sekalipun. Inilah penyebab jumlah pengangguran didominasi oleh para pemuda.
Sejumlah kebijakan populis yang diambil pemerintah tidak pernah menyentuh akar permasalahan yang ada. Masalah pengangguran sebenarnya adalah dampak dari praktik monopoli. Hal ini akan terus terjadi, selama sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme. Pasar dunia akan selalu dalam kuasa segelintir elite sebab mereka bebas menentukan aturan sesuka mereka. Asas kemanfaatan yang mereka usung menjadikan materi sebagai tujuan utamanya. Sebab itu pula, mereka rakus dan tidak pernah puas untuk berkuasa.
Solusinya
Masalah pengangguran butuh ditelisik lebih mendalam penyebabnya agar menemukan solusi yang tuntas dalam perspektif Islam. Benarkah pengangguran disebabkan tidak tersedianya lapangan pekerjaan atau karena ketidakmampuan SDM dalam mengakses pekerjaan? Jika karena ketidaktersediaan lapangan pekerjaan, maka ini menjadi tugas negara. Sebab, dalam Islam, fungsi negara adalah raa’ in (pemelihara) umat.
Dalam hal ini, negara wajib memastikan setiap kebutuhan umat secara individu per individu terpenuhi, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan layak. Hal ini sangat mungkin terpenuhi sebab negara tidak menyerahkan pengelolaan SDA kepada asing atau swasta. Dengan demikian, negara bisa memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Begitu juga dengan sarana dan prasarana untuk mengakses pekerjaan akan dipastikan tersedia, mudah, murah, bahkan gratis. Negara juga akan membangun sistem industrialisasi yang canggih sesuai dengan perkembangan iptek terkini, sehingga pengelolaan SDA bisa maksimal tanpa tergantung kepada asing. Negara tidak kesulitan memenuhinya sebab sumber pendanaan pembangunan diambil dari Baitul Mal, yang posnya sangat banyak dan beragam.
Jika pengangguran disebabkan monopoli atau kezaliman segelintir oknum, negara akan hadir sebagai junnah (pelindung) bagi hak-hak umat melalui penegakan hukum syarak. Setiap warga negara akan dipastikan dilindungi haknya dari ancaman atau intimidasi, termasuk juga hak mendapatkan pekerjaan. Islam mempunyai mekanisme khusus dalam bidang ekonomi maupun pemerintahan yang memungkinkan menghapus segala praktik monopoli oleh segelintir kaum.
Distribusi menjadi titik krusial dalam praktik ekonomi Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Nidhamul Islam bahwa problematika ekonomi terletak pada distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat. Maka penting bagi negara memastikan distribusi merata kepada masyarakat, termasuk dalam praktik ekonomi tanpa ada monopoli oleh sebagian kelompok saja.
Islam juga memiliki peraturan yang jelas tentang hak kepemilikan, apa saja yang boleh dikuasi individu, umum, dan negara. Oleh karena itu, sektor strategis, seperti SDA yang mencakup tanah, air, padang rumput, hutan tidak boleh dikuasi oleh individu maupun kelompok.
Negara juga tidak akan menyepelekan kemungkinan persaingan dengan keberadaan tenaga kerja asing. Oleh karenanya, Islam akan menyiapkan SDM yang berkualitas agar mampu bersaing melalui pendidikan yang berkualitas. Sistem pendidikan Islam terbukti mampu melahirkan SDM yang tak hanya terampil, namun juga ahli. Sejarah telah membuktikan selama 13 abad peradaban Islam telah banyak melahirkan cendekiawan. Di antara cendekiawan ini bahkan ilmunya dipakai hingga saat ini, seperti Al Khawarizmi yang ahli dalam bidang matematika, astronomi dan geografi, atau Ibnu Sinna yang ahli dalam bidang kedokteran, filsafat, fikih, serta banyak tokoh ahli lain yang diakui dunia.
Penegakan hukum secara tegas juga akan dilakukan ketika ada pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, misalnya praktik calo dalam dunia kerja. Sanksi tegas sekaligus menjerakan akan diberikan hingga kejahatan serupa tidak lagi terulang.
Demikianlah cara pandang Islam terhadap sebuah masalah. Islam mengatur kehidupan umat secara terperinci sehingga mampu memberikan solusi yang tuntas dan adil. Sebab, syariat Islam adalah hukum Allah, bukan buatan manusia yang penuh intrik dan kepentingan. Selama manusia mau berpegang teguh kepada syariat (hukum Allah), maka kehidupan akan berjalan damai dan teratur. Namun, ketika umat memilih meninggalkan syariat, di situlah umat terbelenggu problematika. Karenanya, sudah saatnya umat sadar dan kembali pada hukum Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan.