
Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep. (Relawan Opini)
Linimasanews.id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut memberi catatan kritis kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama satu tahun pemerintahan. Walhi Sultra mencatat, negara beserta ruang-ruang hidup rakyat telah dikuasai segelintir elite ekonomi dan politik.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menyatakan bahwa para pembuat keputusan dalam urusan publik cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, khususnya dalam pengelolaan sektor sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan energi. Ini mengakibatkan kerusakan yang parah pada sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat setempat. Menurut Walhi, satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa demokrasi makin menjauh dari prinsip-prinsip konstitusi. Keinginan untuk memperkuat militerisme terlihat melalui kebijakan dan praktik pemerintahan, termasuk pengesahan revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memperbesar peran militer dalam ruang sipil. Pemerintahan juga terus meneruskan cara pengelolaan yang eksploitatif yang diwarisi dari rezim terdahulu, mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat (Kendariinfo.com, 15/10/2025).
“Di Sulawesi Tenggara, pertumbuhan besar-besaran industri nikel telah mengakibatkan kerugian yang signifikan terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat lokal. Pantai dan perairan yang menjadi tempat bergantung para nelayan saat ini terkontaminasi dan mengalami penurunan kualitas lingkungan, yang membahayakan kelangsungan hidup mereka,” ujar Andi dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sayangnya, kondisi itu bukan hanya di Sultra. Wilayah lain, termasuk Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur, serta Papua, mengalami situasi yang sama.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring menganggap kepemimpinan Presiden Prabowo dengan susunan kabinet yang besar dan tidak efektif, kebijakan yang mengabaikan hak-hak asasi manusia serta lingkungan, dan usaha yang sistematis untuk mengembalikan kekuasaan militer ke sektor sipil menjadi tanda kemunduran demokrasi. Sebab, dalam aturan tentang lingkungan hidup sudah jelas. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan undang-undang induk yang mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pun telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009, terutama terkait proses perizinan dan tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan hidup. Namun pada kenyataanya, tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan.
Dampak Sistem Kapitalisme terhadap Kerusakan Lingkungan
Fakta-fakta di atas menunjukkan, masalah kerusakan lingkungan ini bukanlah masalah di lingkunganya saja, tetapi ini buah sistem yang dianut oleh negara ini, yaitu kapitalisme. Dalam kapitalisme, arahnya tertuju pada masalah keuntungan semata, sedangkan faktor-faktor lain, seperti faktor lingkungan tidak menjadi prioritas utama, selain ada atau tidaknya pariwisata.
Aktivitas dari kapitalisme ini membawa dampak dan pengaruh besar terhadap lingkungan. Misalnya, terjadi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang nikel. Aktivitas tambang yang masif menyebabkan kerusakan pesisir, pencemaran laut, dan hilangnya sumber penghidupan nelayan. Selain itu, laut yang menjadi sumber ekonomi masyarakat kini rusak akibat limbah dan sedimentasi tambang.
Kasus ini tidak bisa dihindari karena adanya dominasi elite ekonomi dan politik. Sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh segelintir pihak. Kebijakan lebih berpihak pada investor besar ketimbang rakyat yang terdampak. Terlihat pula kebijakan ekonomi berorientasi pertumbuhan kapitalistik. Target pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup tinggi sekitar (8%) dijadikan pembenaran untuk mempercepat investasi di sektor ekstraktif, tanpa memperhatikan keberlanjutan ekologi, tidak memperhatikan hak rakyat yang makin terpinggirkan. Pemerintahan pun makin represif. Masyarakat lokal kehilangan ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Fakta-fakta makin meyakinkan bahwa sistem kapitalisme menyeru pada keuntungan semata, yaitu membuat prioritas pada laba dan keuntungan pada pihak pemilik modal. Tidak lagi melihat dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat, seperti penggundulan hutan (deforestasi), pencemaran air dan udara, juga terjadi perubahan iklim.
Kemudian, terjadi pula dampak yang dialami langsung masyarakat. Misalnya, krisis air bersih, meningkatkan kasus penyakit kulit dan ISPA, hilangnya sumber pangan lokal (ikan, hasil tani), meningkatkan kemiskinan karena lahan rusak dan gagal panen, bahkan sampai menyebabkan konflik sosial akibat perebutan lahan dengan korporasi.
Dalam sistem kapitalisme ini, orientasi utama bukanlah untuk kemaslahatan manusia dengan menjaga keseimbangan alam, melainkan hanya fokus untuk memaksimalkan laba. Akibatnya, makin besar eksploitasi sumber daya alam, makin besar pula keuntungan kapital yang diperoleh, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis lingkungan.
Islam Menjawab Problematika Kehidupan
Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur masalah ibadah mahdoh (ibadah spiritual). Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu memberikan solusi tuntas dari berbagai problematika kehidupan melalui sistem ekonomi, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Dalam prespektif Islam, solusi masalah kerusakan lingkungan yaitu adanya seorang manusia sebagai khalifah di bumi. Allah menegaskan bahwa manusia diangkat sebagai khalifah untuk mengelola bumi dengan tanggung jawab, bukan dengan keserakahan.
Allah berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Dalam Islam, SDA adalah amanah dan milik umum. Sumber daya vital, seperti tambang besar, air, dan energi tidak boleh dikuasai individu atau swasta, karena merupakan milik umat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
Di samping itu, dalam Islam tegak prinsip keadilan dan kemaslahatan. Keadilan adalah pilar utama dalam pengelolaan SDA. Semua kebijakan harus mengandung maslahah ‘āmmah (kemaslahatan umum), bukan hanya untuk segelintir pihak.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan. ”(QS. An-Nahl [16]: 90). Larangan isrāf (berlebihan) dan eksploitasi dalam Islam melarang sikap boros dan berlebihan dalam penggunaan sumber daya alam. “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘raf [7]: 31)
Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan banyak wilayah lain bukan sekadar masalah teknis saja, tetapi akibat sistem kapitalisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Jadi, solusinya adalah dengan kembali pada aturan Islam. Dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh, pengelolaan lingkungan tidak hanya akan menekan kerusakan, tetapi juga mewujudkan kemakmuran yang adil, berkelanjutan, dan diridai Allah Swt.


