
Oleh: Satriani, S.K.M.
(Aktivis Muslimah Yogyakarta)
Linimasanews.id—Laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update edisi Oktober 2025 mengungkap kenyataan pahit. Satu dari tujuh anak muda di Indonesia dan China kini menganggur. Fenomena ini menunjukkan bahwa problem pengangguran di kawasan Asia Timur dan Pasifik bukan sekadar akibat minimnya peluang kerja, melainkan hasil dari struktur ekonomi yang timpang. Di tengah situasi ini, pemerintah Indonesia meluncurkan program magang berbayar bagi para fresh graduate, yang digadang-gadang menjadi solusi untuk meningkatkan keterampilan dan membuka jalan ke dunia kerja (cnnindonesia.com, 08/10/2025).
Kapitalisme Gagal Menyejahterakan
Meski terdengar menjanjikan, program magang tersebut justru memperlihatkan sisi buram dari sistem ekonomi kapitalistik yang mendominasi kebijakan negara. Dalam sistem ini, lapangan kerja tidak lahir dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan dari kepentingan industri besar yang mengontrol modal dan sumber daya. Akibatnya, negara cenderung berperan sebagai penyedia tenaga kerja murah bagi korporasi, bukan sebagai pelindung kesejahteraan rakyat.
Kebijakan yang dihasilkan oleh negara pun cenderung berpihak pada korporasi. Jika korporasi membutuhkan tenaga kerja maka negara akan memfasilitasi mereka. Negara tidak fokus terhadap kebutuhan rakyatnya dalam membuka lapangan kerja.
Fakta bahwa jutaan lulusan muda sulit mendapatkan pekerjaan menunjukkan bahwa harta dan sumber daya tidak berputar ke seluruh rakyat. Kekayaan hanya beredar di kalangan pemilik modal dan perusahaan besar, sementara rakyat hanya menunggu limpahan sisa yang tidak seberapa. Ketika harta berhenti berputar, aktivitas ekonomi pun melambat, daya beli menurun, dan kemiskinan menjadi masalah struktural yang tidak terselesaikan pula. Inilah fenomena alam kapitalis yang merupakan sistem cacat namun tetap dipertahankan.
Dalam konteks ini, kebijakan magang berbayar sesungguhnya adalah bentuk kompromi negara terhadap realitas ekonomi kapitalistik. Ia bukan solusi yang menyentuh akar persoalan, melainkan jalan pintas untuk mengalihkan tekanan pengangguran ke skema pelatihan sementara. Pemerintah seolah hadir memberi peluang, padahal hanya memperpanjang ketergantungan rakyat pada mekanisme pasar tenaga kerja yang dikendalikan korporasi besar.
Kondisi ini menggambarkan gagalnya negara menjalankan fungsi sejatinya, memastikan distribusi harta dan peluang ekonomi berjalan adil. Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai fasilitator pasar, bukan penjamin kesejahteraan. Padahal, politik ekonomi yang benar seharusnya berfokus pada distribusi kekayaan, bukan sekadar pertumbuhan angka produk domestik bruto. Rakyat tidak hanya butuh pelatihan kerja, tetapi jaminan akses terhadap sumber daya ekonomi yang seharusnya menjadi milik bersama.
Islam Memberikan Solusi
Islam menawarkan kerangka politik ekonomi yang berbeda. Sistem ini tidak berangkat dari logika pasar, tetapi dari tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap individu. Dalam pandangan Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki yang balig dan mampu bekerja. Hal ini merupakan amanah syar’i, bukan kebijakan pilihan. Rasulullah saw. mencontohkannya ketika memberikan alat kerja kepada sahabat yang meminta bantuan, agar ia mampu menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada belas kasihan.
Prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam terletak pada konsep kepemilikan. Konsep harta kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga. Terdiri dari milik individu, milik umum, dan milik negara. Harta milik umum seperti air, hutan, laut, dan tambang besar tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, sektor-sektor tersebut dapat membuka lapangan kerja luas tanpa harus bergantung pada skema magang atau investasi asing.
Hasil dari pengelolaan harta milik umum inilah yang seharusnya menjadi sumber pemasukan negara untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik lainnya. Rakyat tidak lagi perlu berutang atau membayar mahal untuk mengakses fasilitas dasar. Bila dibutuhkan modal usaha, negara dapat menerapkan kebijakan iqtha’ (pemberian lahan atau modal produktif) bagi rakyat yang mampu mengelola. Dengan cara ini, ekonomi tumbuh dari rakyat, bukan dari modal asing.
Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, penulis kitab “Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam.” Beliau menegaskan bahwa inti dari politik ekonomi Islam bukanlah peningkatan produksi semata, tetapi pemerataan distribusi harta di tengah masyarakat. Negara harus menjadi pengelola kekayaan umat, bukan penyedia tenaga kerja murah bagi pemilik modal. Ketika tambang, laut, dan hutan dikelola negara sesuai syariat, rakyat akan mendapatkan pekerjaan, dan kesejahteraan tidak lagi menjadi mimpi.
Maka, fenomena magang berbayar bagi fresh graduate sejatinya adalah cermin dari kerusakan sistem ekonomi kapitalisme yang telah gagal menyejahterakan manusia. Ia menciptakan kesenjangan dan eksploitasi yang terus berulang. Hanya dengan kembali pada sistem ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani yang menempatkan distribusi harta sebagai fondasi kebijakan negara. Umat akan terbebas dari lingkaran pengangguran, ketimpangan, dan ketergantungan pada pasar yang menindas.


