
Oleh: Iffah Komalasari (Pengajar Tsaqafah Islamiyyah di Hagia Sophia ILS Sumedang)
Linimasanewa.id—Ada yang terasa janggal ketika air, unsur paling dasar dalam kehidupan, berubah menjadi barang dagangan yang dikuasai segelintir pihak. Sesuatu yang seharusnya mengalir bebas untuk kehidupan semua makhluk, kini mengalir hanya di antara botol-botol berlabel dan jalur distribusi bisnis raksasa. Kita seperti sedang menyaksikan ironi besar: air yang Allah turunkan dari langit tanpa biaya, kini dijual kembali kepada rakyat dengan harga yang ditentukan pasar.
Polemik soal sumber air merek Aqua yang menyeruak belakangan ini menampar kesadaran publik. Bermula dari unggahan dan sidak anggota Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, muncul dugaan bahwa sumber air yang digunakan oleh salah satu merek air minum terbesar di Indonesia itu berasal dari wilayah yang sama dengan sumber air warga. Isu ini langsung bergulir panas. Banyak yang menyoroti dugaan eksploitasi air tanah dalam (akuifer) secara besar-besaran, dan bagaimana hal itu bisa berdampak pada lingkungan serta akses air bagi warga sekitar (tempo.co, 24/10/2025).
Pihak PT Danone Indonesia kemudian memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan telah mematuhi izin dan standar pengambilan air tanah serta mengedepankan prinsip keberlanjutan (dialognews.id, 23/10/2025). Akan tetapi, di balik klarifikasi itu, publik tetap resah. Pasalnya, persoalan bukan hanya pada izin formal, melainkan tentang keadilan dan hak publik terhadap sumber daya yang semestinya milik bersama (fajar.co.id, 23/10/2025).
Air Tak Lagi Netral
Dalam banyak kebudayaan, air melambangkan kehidupan dan kesucian. Namun, di era modern ini, air telah menjadi bagian dari rantai industri yang kompleks. Banyak perusahaan air minum kemasan mengambil air dari sumber alami dengan sumur bor dalam, kemudian mengemas dan menjualnya kembali kepada masyarakat. Sebagian besar masyarakat sekitar sumber air justru mengalami kekeringan atau kesulitan mengakses air bersih.
Pakar hidrogeologi, seperti yang dikutip Media Indonesia, mengingatkan bahwa pengambilan air dari lapisan akuifer dalam berisiko tinggi terhadap keseimbangan lingkungan. Ketika air diambil dalam jumlah besar dan terus-menerus, muka air tanah bisa menurun drastis. Akibatnya, mata air alami di sekitar bisa kering, ekosistem terganggu, bahkan terjadi amblesan tanah (land subsidence) (mediaindonesia.com, 23/10/2025).
Ironis, semua itu terjadi atas nama “izin usaha” dan “pengelolaan berkelanjutan”. Padahal, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan. Warga sekitar pabrik sering kali mengeluh kekeringan, sementara air yang mereka saksikan keluar dari bumi justru mengalir ke tangki-tangki produksi perusahaan besar (jawapos.com, 2/11/2025).
Bisnis yang Mencemari Nilai Kemanusiaan
Fenomena ini menyingkap wajah asli kapitalisme. Setiap sumber daya, tidak peduli seberapa vital bagi kehidupan, bisa menjadi komoditas, selama ada potensi keuntungan. Dalam logika kapitalistik, air tidak lagi dilihat sebagai amanah dari Allah Swt. untuk dimanfaatkan bersama, melainkan sebagai aset bisnis yang bisa dimonopoli dan dimaksimalkan nilainya.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan besar bisa mendapatkan izin eksploitasi air dengan mudah, sementara masyarakat lokal harus antre panjang untuk sekadar mendapatkan air bersih. Regulasi yang lemah membuat pengawasan terhadap pengambilan air tanah besar-besaran sulit dilakukan. Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sejauh ini belum menunjukkan keberhasilan dalam menghentikan praktik kapitalisasi air.
Kondisi ini lebih menyedihkan. Ketika masyarakat mengeluh, suara mereka sering kali tenggelam di antara kekuatan modal dan kepentingan ekonomi. Beginilah paradoks besar negeri ini. Sumber daya alam melimpah, tapi rakyatnya tetap haus.
Kapitalisasi Air, Kapitalisasi Kehidupan
Air bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga fondasi keberlangsungan ekosistem dan masa depan manusia. Saat air dikuasai oleh segelintir korporasi. Maka sesungguhnya kehidupan itu sendiri sedang dikapitalisasi. Ketika setiap tetes air diukur dengan nilai rupiah, maka hak hidup manusia sedang dipertaruhkan.
Praktik bisnis semacam ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat. Masyarakat diajarkan bahwa segala sesuatu, termasuk yang diberikan Allah secara cuma-cuma, bisa dijual untuk kepentingan pribadi. Padahal, Islam datang untuk menegakkan keseimbangan antara manusia dan alam, antara hak individu dan hak masyarakat.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, eksploitasi sumber daya alam dianggap sah selama memenuhi prosedur hukum dan menghasilkan keuntungan. Namun, hukum yang dibuat manusia sering kali berpihak pada pemilik modal, bukan pada rakyat yang terdampak. Maka, meskipun perusahaan mengklaim telah berizin, persoalan moral dan keadilan tetap menjadi luka terbuka yang tak sembuh-sembuh.
Islam dan Konsep Kepemilikan Air
Islam memandang air sebagai milik umum (milkiyah ‘ammah). Rasulullah saw w. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan. Pengelolaannya harus diatur oleh negara demi kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menjual sumber air kepada pihak swasta, apalagi asing, karena itu berarti menjual hak hidup rakyatnya sendiri.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpusat oleh negara dengan prinsip ri‘ayah syu’unil ummah (pelayanan terhadap urusan rakyat). Air akan didistribusikan secara adil melalui kebijakan publik, bukan melalui mekanisme pasar. Negara akan memastikan masyarakat memiliki akses yang merata terhadap air bersih, dan industri hanya boleh menggunakannya sebatas tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Islam juga menempatkan kejujuran dan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari moral bisnis. Tidak ada ruang bagi manipulasi label, klaim palsu tentang keberlanjutan, atau eksploitasi tersembunyi yang merusak ekosistem. Bisnis dalam Islam bukan tentang mencari untung sebesar-besarnya, tapi tentang mencari keberkahan.
Namun demikian, meski realitas hari ini menyesakkan, harapan belumlah kering. Kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan keadilan ekonomi makin tumbuh. Suara-suara kritis mulai bermunculan, menuntut negara untuk berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi. Di tengah hiruk-pikuk industri dan modernisasi, masih banyak individu, komunitas, dan pesantren yang menjaga kesucian air sebagai amanah, bukan komoditas.
Harapan itu akan menemukan jalannya jika umat kembali kepada sistem yang memuliakan kehidupan dan menjadikan Allah sebagai sumber hukum dan pedoman. Sebab, hanya dalam sistem Islam yang kaffah, air akan kembali menjadi sumber keberkahan, bukan sumber keuntungan segelintir orang.
Air seharusnya mengalir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang punya izin dan modal. Ketika negeri ini menegakkan sistem yang benar, maka setiap tetes air akan kembali menjadi rahmat bagi kehidupan, bukan menjadi komoditas yang memisahkan rakyat dari hak dasarnya.


