
Oleh: Weny Zulaiha Nasution, S.Kep., Ners.
Linimasanews.id—Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) terus terjadi. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan nomor pengaduan rahasia 24 jam untuk menampung laporan masyarakat. Langkah ini dilakukan demi menekan perederan rokok ilegal di wilayah Kepri. Selain itu juga sebagai upaya menjaga pendapatan negara dari potensi kerugian cukai (Deltakepri, 23/10/2025).
Namun, di balik gencarnya penindakan terhadap rokok ilegal, muncul pertanyaan besar. Mengapa negara begitu tegas terhadap rokok ilegal, tetapi malah membiarkan rokok legal tetap diproduksi, diiklankan dan dijual bebas di masyarakat? Padahal sama-sama berbahaya bagi kesehatan?
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia makin meningkat dan diperkirakan mencapai 70 juta orang dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun (Kemkes.go.id, 29/05/2024).
Sementara itu, Penasehat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa merokok merupakan penyebab utama kanker paru dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) di Indonesia. Rokok telah menyebabkan 268.614 kematian setiap tahunnya (Antaranews, 11/06/2025).
Ironisnya, di tengah fakta tersebut, produksi dan konsumsi rokok justru terus meningkat. Negara seolah hanya menilai rokok dari aspek legalitas administratif. Jika ada cukai berarti legal sedangkan jika tidak ada cukai berarti ilegal dan dianggap melanggar hukum. Padahal, baik yang legal maupun ilegal, keduanya adalah racun yang perlahan membunuh rakyat.
Lebih ironis lagi ketika masyarakat diimbau untuk hidup sehat. Namun, di saat yang sama, industri rokok justru terus dilindungi karena menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan dari cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp216,9 triliun dengan total penerimaan cukai nasional mencapai Rp226,4 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi cukai rokok lebih dari 90 persen total penerimaan cukai nasional.
Angka tersebut menegaskan betapa besar ketergantungan negara terhadap cukai rokok yang menjadi tulang punggung penerimaan cukai di Indonesia (Kompas, 08/10/2025). Inilah potret ketergantungan negara terhadap sesuatu yang justru merusak rakyatnya sendiri.
Kapitalisme Menjadikan Bahaya Sebagai Bisnis
Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum dan ekonomi, tetapi cerminan wajah asli sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, ukuran kebijakan bukan lagi halal dan haram, tetapi untung dan rugi. Rokok hanyalah satu dari banyak contoh bagaimana kapitalisme menjadikan bahaya sebagai bisnis. Industri rokok yang bisa membunuh pun disebut penopang ekonomi negara.
Dalam sistem kapitalisme, selama ada keuntungan, semua bisa dinegosiasikan termasuk nyawa manusia. Padahal, Islam menegaskan bahwa tubuh manusia bukan milik pribadi, melainkan amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga. Berbeda dengan pandangan sistem kapitalis, sistem itu memandang tubuh manusia dijadikan alat ekonomi, dijadikan target iklan, pasar konsumsi, bahkan sumber cukai.
Inilah bukti nyata bahwa sistem kapitalisme bukan sistem pengatur kehidupan yang lahir dari kasih sayang terhadap rakyat, melainkan dari kerakusan korporasi dan kepentingan politik. Negara bertindak bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai penjaga kepentingan pemodal.
Kapitalisme dan Paradoks Kebaikan Semu
Sistem kapitalisme sering tampil seolah peduli terhadap rakyat dengan membuka posko pengaduan, membuat regulasi dan menaikkan cukai rokok yang katanya demi kesehatan masyarakat. Namun sejatinya, semua itu hanyalah topeng moral dari ekonomi yang rakus. Ketika muncul rokok ilegal, yang dilawan bukan karena bahayanya, tetapi karena tidak membayar cukai. Jadi bukan soal moral dan kesehatan, melainkan soal pemasukan negara yang terancam.
Sementara itu, korban karena rokok makin banyak. Masyarakat kecil yang miskin tetap membeli rokok karena kecanduan, sementara negara terus menikmati hasilnya lewat cukai. Beginilah wajah asli sistem kapitalis yang memeras rakyat pelan-pelan dengan slogannya, “ini demi pembangunan.”
Solusi Islam: Negara Melindungi, Bukan Mengeksploitasi Rakyat
Islam datang dengan sistem hidup yang sempurna (kaffah) yang mengatur manusia bukan berdasarkan keuntungan, tetapi berdasarkan kemaslahatan dan ridha Allah. Islam melarang segala yang membahayakan. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Rokok jelas termasuk dalam kategori mudharat (membahayakan). Karenanya, dalam sistem Islam, rokok tidak akan dilegalkan, apalagi dijadikan sumber pemasukan. Negara Islam akan menutup jalur produksi dan distribusi barang-barang berbahaya karena prinsip dasarnya adalah menjaga jiwa.
Negara Islam tidak akan mengambil keuntungan dari yang haram. Sumber pemasukan negara dalam sistem Islam bersih dari hal-hal yang diharamkan. Pendapatan negara berasal dari kepemilikan umum, seperti tambang, energi, hutan, laut. Kemudian dari kepemilikan negara, yaitu fai’, kharaj, jizyah dan yang terakhir adalah zakat.
Dengan struktur ekonomi seperti ini, negara tidak akan bergantung pada cukai rokok, pajak riba atau industri haram. Kesejahteraan rakyat tidak lahir dari pelanggaran syariat, tetapi dari keberkahan ketaatan. Selanjutnya, pemimpin dalam Islam adalah ra’in (pelindung), bukan pedagang. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (pemimpin) adalah ra’in dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pemimpin dalam Islam akan memastikan rakyatnya terjaga dari bahaya. Ia tidak akan menjadikan nyawa rakyat sebagai komoditas ekonomi. Pemimpin yang takut kepada Allah tidak akan membiarkan industri haram tumbuh subur hanya demi APBN. Ia sadar bahwa keberkahan negara hanya hadir bila hukum Allah ditegakkan.
Poin terakhir adalah pendidikan dan kesadaran masyarakat. Negara Islam akan membangun masyarakat yang memiliki kesadaran syar’i dan memahami bahwa menjaga tubuh adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Negara Islam akan melarang iklan, promosi dan distribusi produk berbahaya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjaga kesehatan sebagai amanah dari Allah.
Penutup: Hanya Islam yang Sungguh Melindungi Manusia
Maraknya rokok ilegal di Kepri hanyalah satu potret dari penyakit besar sistem kapitalisme yang menormalisasi bahaya. Negara kapitalis bisa tampak tegas dalam urusan hukum, tetapi tetap permisif terhadap kejahatan yang menguntungkan secara finansial. Sedangkan Islam menegakkan sistem yang menolak keuntungan dari kemudaratan, melarang eksploitasi rakyat dan memastikan kesehatan serta kesejahteraan rakyat dijaga dengan hukum Allah. Alhasil, hanya dengan Khilafah yang menegakkan syari’at Islam secara menyeluruh, umat akan benar-benar terlindungi dari bahaya yang dilegalkan oleh kapitalisme.


