
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan pengumuman kesepakatan antara Israel dan Hamas di media sosial Social Truth pada Rabu (8/10). Trump menyebut kesepakatan itu mencakup pembebasan seluruh sandera dari Gaza dan penarikan pasukan Israel. Seorang pejabat Hamas mengatakan akan menukar 20 sandera yang masih hidup dengan 2000 tahanan Palestina di penjara Israel yang akan dilakukan dalam waktu 72 jam setelah implementasi kesepakatan yang juga “disepakati dengan faksi-faksi Palestina” (CNNIndonesia.com, 09/10/25).
Selain itu, kesepakatan juga berisi minimal 400 truk yang membawa bantuan kemanusiaan akan masuk ke Jalur Gaza setiap hari selama lima hari pertama gencatan senjata. Namun, para pakar ragu Israel akan berhenti menyerang meski kesepakatan gencatan senjata dan seluruh sandera telah dikembalikan. Hal ini karena Netanyahu menegaskan bahwa akan terus menggempur Gaza sampai Hamas melucuti senjata (KompasTV.com, 09/10/25).
Badan Pertahanan sipil Gaza melaporkan beberapa serangan di wilayah Gaza utara setelah pengumuman gencatan senjata Hamas dan Israel. Salah satu pejabat badan ini, Mohammed Al-Mughayyir menyampaikan, seusai kesepakatan tersebut, terjadi serangkaian serangan udara intens di Kota Gaza, khususnya Gaza utara. Beberapa orang terluka. Sumber-sumber medis mengatakan bahwa empat warga sipil terluka dalam serangan Israel yang menargetkan beberapa wilayah di permukiman Zeitoun, Kota Gaza (Tempo.com, 09/10/25).
Serangan terbaru Israel terjadi meskipun kesepakatan gencatan senjata telah dicapai Kamis dini hari antara Hamas dan Israel di Kota Sharm el-Sheikh Mesir, berdasarkan rencana yang diajukan oleh Trump (CNBCIndonesia.com, 09/10/25).
Gencatan Senjata Bukan Perdamaian
Hukum Internasional mengatur mengenai gencatan senjata. Ini merupakan penghentian yang bersifat sementara ketika kedua belah pihak yang terlibat konflik bersenjata sama-sama menyepakati atau menyetujui gencatan senjata. Gencatan senjata bukan hanya semata-mata demi salah satu pihak, tetapi untuk kemanusiaan. Seperti umum diketahui, dalam setiap perang atau konflik bersenjata, warga sipil-lah yang paling rentan menjadi korban, terutama perempuan dan anak-anak.
Gencatan senjata bukanlah kesepakatan damai, meskipun tujuannya adalah pemberhentian bentrokan bersenjata dan mencegah terjadinya kekerasan. Pencegahan tersebut mungkin saja tidak jelas sampai kapan berlakunya atau hanya berlaku dalam rentang waktu tertentu. Gencatan senjata hanya merupakan penundaan operasi militer dalam skala tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak. Sebuah perjanjian gencatan senjata pun belum tentu mengakhiri perang antara pihak-pihak yang bertikai. Ini merupakan salah satu akomodasi yang dipilih oleh para pihak yang berkonflik untuk mencari solusi damai.
Kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel bukan baru sekali dilakukan, melainkan sudah berulang kali diupayakan. Namun, Israel selalu menjadi pihak yang mengingkari kesepakatan. Apalagi kali ini yang menjadi penggagas kesepakatan adalah Trump, Amerika Serikat, yang notabene berpihak kepada Israel. Oleh karena itu, perlu kita kaji ulang apakah kesepakatan ini merupakan kesepakatan yang menguntungkan Palestina atau Israel dan sekutunya.
Amerika Serikat yang telah menghabiskan banyak biaya untuk mendukung Israel selalu memberikan restu kepada Israel. Sebagai Negara adidaya yang menerapkan ideologi kapitalis-sekuler yang menyandarkan segala sesuatu dengan materi dan kepentingan, yang dilakukan oleh Amerika Serikat bukanlah untuk kebebasan Palestina. Ambisi menguasai Palestina masih menjadi tujuan utamanya.
Khilafah Solusi Palestina
Islam merupakan sistem yang mengatur seluruh lini kehidupan dengan ketentuan syariat yang berasal dari Sang Khaliq. Islam telah menetapkan aturan-aturan mengenai perang, termasuk adanya masa gencatan senjata.
Gencatan senjata secara bahasa adalah melakukan perjanjian atau perjanjian setelah berperang, atau bisa diistilahkan al-hudnah, ash-sulhu al-muaqqat, al-muwada’ah. Sedangkan secara istilah, para ulama memiliki berbagai pengertian, tetapi artinya tidak jauh berbeda, yakni mengadakan kesepakatan dengan kafir harbi untuk tidak melakukan perang dalam waktu tertentu dengan disertai pengganti ataupun yang lainnya, baik di antara kafir harbi itu ada yang masuk Islam atau tidak, dan mereka masih tetap tidak berada dalam kekuasaan pemerintahan Islam.
Ibnu Qudamah menyebutkan di dalam kitab Al-Mughnni makna al-hudnah adalah seorang imam (pemimpin kaum muslimin) mengadakan perjanjian dengan pihak musuh untuk menghentikan peperangan selama jangka waktu tertentu, baik dengan kompensasi maupun tanpa kompensasi.
Hal yang perlu digarisbawahi, gencatan senjata bukan berarti perang berakhir, melainkan hanya jeda sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Diriwayatkan oleh Marwan dan Al-Musawwir bin Al-Makhramah bahwa Rasulullah berdamai dengan Suhail bin Amr (wakil kaum musyrik Quraisy) di Al-Hudaibiyah untuk menghindari perang selama sepuluh tahun. Selain itu, ada syarat-syarat gencatan senjata yang harus dipenuhi. Pertama, dilakukan oleh imam/khalifah atau wakilnya. Tidak boleh yang lain. Kedua, harus ada kemaslahatan bagi muslimin yang jelas. Ketiga, masanya harus dibatasi dan ini ditentukan oleh imam/khalifah. Keempat, tidak ada syarat yang melanggar ketentuan syariat.
Gencatan senjata dengan perjanjian antara Palestina dan Israel, meskipun membawa kegembiraan dan kelegaan bagi rakyat Gaza serta penghentian pembunuhan dan agresi, namun tidak berarti telah aman dari tipu daya dan pengkhianatan orang-orang yang terkait mereka. Dalam masa gencatan senjata, Israel masih juga menembakkan senjatanya. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran kesepakatan yang telah ditetapkan.
Bagi pihak penjajah, jeda kemanusiaan ini jelas bukan akhir ambisi untuk menguasai penuh wilayah Gaza, bahkan Palestina. Setelah kesepakatan, Netanyahu bahkan berkata di gencatan senjata sebelumnya, ”Kami akan kembali dengan kekuatan penuh untuk mencapai tujuan kami melenyapkan Hamas, memastikan Gaza tidak seperti semula, dan tentu saja pembebasan semua sandera kami.”
Sejak awal perang target mereka satu, yakni merebut wilayah Gaza dengan cara apa pun, termasuk melakukan genosida. Itulah sebabnya mereka secara terus melakukan teror di tengah jeda, tidak peduli apa pun kata dunia.
Saat ini, kepemimpinan dunia sedang dipegang oleh Amerika Serikat (AS). Tidak heran jika AS begitu berkepentingan turut campur dalam berbagai persoalan dunia, termasuk mengintervensi krisis Palestina. AS justru turut serta secara legal mendukung penjajahan, termasuk upayanya melakukan genosida. Inilah yang membuat ketentuan hukum Internasional menjadi mandul, tidak akan bisa diberlakukan terhadap Israel karena mendapatkan dukungan AS yang memiliki hak veto di PBB.
Oleh karena itu, gencatan senjata bukanlah solusi untuk Palestina. Hanya dengan umat Islam mengirimkan tentara-tentara terbaiklah, yang akan bisa menyelesaikan genosida di Palestina. Tentara-tentara ini hanya dapat dikirimkan oleh Khilafah Islamiyah yang dipimpin oleh khalifah.


