
Oleh: Dedek Nurjannah
“Air dulu nyanyian kehidupan,
Kini jeritan dari kedalaman bumi.
Yang jernih dijual dalam botol,
Yang keruh tersisa di sumur rakyat.”
Linimasanews.id—Di negeri yang kaya mata air ini, ironisnya rakyat sering haus. Sumber kehidupan yang semestinya menjadi berkah bersama, kini dikuasai oleh segelintir korporasi. Perusahaan air minum menancapkan sumur bor dalam, menembus lapisan akuifer demi memenuhi pabrik dan pasar. Setiap tetes yang mengalir dari tanah kini bernilai rupiah — bukan rahmat, melainkan komoditas.
Salah satu perusahaan air minum dalam kemasan telah nyata mengakuinya. Mereka menjelaskan, air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam ialah air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air.
Perusahaan tersebut menyatakan akuifer dalam yang mereka gunakan berasal dari kedalaman 60-140 meter. Air ini disebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia (tempo.co, 24/10/2025).
Dhoror yang Tak Terlihat, Ekologi yang Retak
Kapitalisasi air tidak hanya menyingkirkan rakyat dari akses terhadap sumber daya, tetapi juga menciptakan dhoror ekologis yang mendalam. Pengambilan air tanah dalam secara besar-besaran menurunkan muka air tanah, mengeringkan mata air di sekitarnya, bahkan menimbulkan potensi amblesan tanah (land subsidence). Dalam diam, bumi kehilangan keseimbangannya.
Air—yang mestinya mempersatukan kehidupan manusia dan alam—kini menjadi sumber ketimpangan. Di sekitar pabrik air minum, warga justru kesulitan mendapatkan air bersih. Sumur-sumur rakyat kering, sementara truk tangki korporasi melenggang membawa “air rakyat” untuk dijual kembali kepada mereka yang haus di kota.
Wajah Kapitalisme di Balik Setetes Air
Inilah wajah kapitalisme dalam bentuk paling telanjang. Bisnis air dijalankan bukan untuk keberlanjutan, melainkan untuk akumulasi keuntungan. Manipulasi label “air murni” atau “air pegunungan alami” hanyalah strategi pasar, sementara kenyataannya alam terkuras tanpa kendali.
Negara, melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR, seakan kehilangan taring. Regulasi ada, namun lemah dalam implementasi. Batas penggunaan sumber daya alam kerap dilanggar, bahkan dilegalkan dengan izin industri. Air pun kehilangan statusnya sebagai hak publik, berubah menjadi barang dagangan yang tunduk pada logika pasar.
Islam dan Air, dari Amanah Menjadi Syariat
Dalam pandangan Islam, air bukan milik individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Air adalah milik publik, dan negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat — bukan untuk memperkaya segelintir pihak. Negara yang berlandaskan syariat Islam akan menempatkan pengelolaan sumber daya air sebagai amanah, bukan objek transaksi. Pengawasan ketat dilakukan agar tidak ada eksploitasi yang merusak keseimbangan alam. Bisnis dalam Islam berjalan dengan kejujuran, bukan dengan manipulasi. Negara memastikan bahwa air, sebagaimana udara dan cahaya, tetap menjadi hak setiap insan.
Saat Air Kembali Menjadi Kehidupan
Jika kapitalisasi air dibiarkan, maka generasi mendatang akan mewarisi bumi yang retak dan kering. Sudah saatnya kesadaran kolektif tumbuh — bahwa air bukan sekadar barang, tetapi rahmat. Dalam sistem Islam, setiap tetes air kembali menjadi berkah yang menyuburkan keadilan sosial dan ekologis. Air akan kembali mengalir sebagai nyanyian kehidupan, bukan dalam botol bermerek, tapi di sungai-sungai yang jujur, di tangan rakyat yang merdeka.


