
Oleh: Dwi Lis (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Dunia digital kini tidak terpisahkan serta menjadi teman hidup bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Dalam kehidupan era ini, manusia bisa menghabiskan waktunya di ruang digital hampir 2 hingga 7 jam per hari, bahkan bisa lebih dari itu. Alhasil, banyak generasi muda terpapar konten-konten berbahaya, seperti pornografi, cyberbullying, pinjol, judol, gaya hidup yang serba bebas, bahkan bisa stres gara-gara hal yang kecil hingga bunuh diri dikarenakan mental yang rapuh.
Mengatasi hal ini, dikutip dari Kompas.com (6/12/2025), pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) terkait Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital. Peraturan ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital.
Namun, jika ditelaah lebih mendalam, PP TUNAS ini merupakan solusi semu yang tidak menyentuh akar permasalahan. Solusi ini justru lebih terlihat seperti upaya membangun citra negara dalam memberikan solusi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Pemerintah bisa saja membatasi akses media sosial, tetapi tidak bisa membatasi kerusakan generasi muda yang disebabkan rusaknya lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat. Sebab, akar masalah terkait rusaknya generasi di segala sisi saat ini yaitu akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler, sistem yang hanya berorientasi kepada materi serta pemisahan agama dari kehidupan.
Akibat sekuler, banyak konten di media sosial yang oleh generasi muda hari ini dijadikan sebagai standar perbuatan, cara berpikir, bersikap, serta gaya hidup yang liberal. Media sosial bukan lagi alat, namun landasan tempat di mana generasi muda membangun identitas. Sementara di saat yang sama, peran negara yang berlandaskan kapitalisme liberal iu lemah, tidak akan pernah mampu secara struktural dalam membersihkan ruang digital dari konten-konten yang berbahaya serta merusak.
Hal ini sangat kontradiktif dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Negara akan melakukan penyaringan secara ketat di media sosial terhadap seluruh konten-konten yang berbahaya serta yang dapat melemahkan akidah seseorang. Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada para konten kreator yang membuat atau memposting konten-konten yang tidak bermanfaat.
Dalam Islam, media sosial adalah bentuk hasil dari teknologi yang bersifat universal dan sudah seharusnya digunakan dengan bijak. Ruang digital justru akan diarahkan oleh negara menjadi sarana pendidikan Islam, penyebaran dakwah, dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi penggunanya.
Oleh karena itu, solusi yang komprehensif untuk melindungi anak-anak di dalam ruang digital adalah dengan mengembalikan fungsi keluarga, masyarakat, serta negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam naungan khilafah agar kehidupan generasi muda lebih terarah.


