
Oleh. Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Umat)
Linimasanews.id—Betapa berita praktik aborsi menjadi potret tragis yang sering muncul ke permukaan. Pasalnya, negeri ini mayoritas berpenduduk muslim, tetapi praktik aborsi yang haram kerap dilakukan. Pertengahan Desember tahun kemarin, berita tentang Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik aborsi ilegal. Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka dan lima di antaranya sudah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi (detik.com, 18/12/2025).
Perkara praktik aborsi ilegal seakan tak bisa dihilangkan. Kasusnya terus bermunculan meski klinik semisal terdahulu sudah dibongkar dan pelakunya diamankan. Keberadaan klinik aborsi ilegal tentu menggambarkan bahwa ia dibutuhkan oleh sebagian masyarakat yang pendek akal, seperti perempuan yang mengalami kehamilan yang tak diinginkan, baik karena tindak kekerasan seksual ataupun zina.
Bagaimanapun praktik aborsi tetap meresahkan, baik legal maupun ilegal. Pasalnya, praktik tersebut membuka lebar pintu penghilangan janin yang bisa membuat pelakunya dalam bahaya. Lebih dari itu, bisa jadi mereka terjebak dalam perbuatan dosa yang nyata. Terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Jaktim tersebut menimbulkan sebuah tanya, di manakah jaminan negara dalam melindungi sistem sosial?
Faktor Munculnya Praktik Aborsi Ilegal
Adanya sindikat aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur terbongkar setelah beroperasi selama dua tahun. Sejak 2023 sindikat ini sudah menangani 361 pasien dengan perkiraan keuntungan Rp2,6 miliar. Dua tahun mungkin terlihat sebentar, tetapi praktik ini bukanlah sindikat pertama yang dibongkar. Sementara angka 361 pasien dalam waktu dua tahun bukanlah jumlah yang sedikit. Hal ini mengindikasikan betapa aborsi diminati sebagai jalan keluar terbebas dari kehamilan yang tak diinginkan (KTD).
Menanggapi penangkapan sindikat praktik aborsi ilegal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut banyak perempuan menggunakan layanan aborsi illegal karena terbatasnya fasilitas legal, khususnya korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, KemenPPPA dan Kemenkes sedang mempersiapkan tenaga kesehatan agar bisa memberikan layanan aborsi legal (kompas, 18/12/2025).
Pertanyaan KemenPPPA lebih mengejutkan lagi. Alih-alih menuntaskan akar masalah, KemenPPPA justru hendak memfasilitasi praktik aborsi legal. Praktik aborsi ilegal saja banyak peminatnya, bagaimana jika praktik aborsi legal berdiri tegak?
Maraknya praktik aborsi adalah cermin rusaknya tatanan sistem sosial di tengah kehidupan masyarakat. Sistem kapitalisme memiliki akidah sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sistem kapitalisme inilah yang melahirkan praktik aborsi. Sekularisme juga menjadikan kebebasan berperilaki sebagai salah satu hak asasi. Setiap individu dibiarkan bertingkah laku suka-suka selama tidak melanggar kebebasan individu lain. Kebebasan berperilaki ini menyuburkan gaya hidup bebas dan merusak urat nadi pergaulan.
Sistem kapitalisme menjadikan manfaat standar perbuatan. Sistem kapitalisme lebih mementingkan keuntungan materi daripada halal dab haram. Walhasil, sistem pergaulan begitu bebas dan rusak tanpa peduli pada dosa dan kerusakan nasab. Lebih parah lagi, suatu kemaksiatan semisal zina dan aborsi yang sejatinya haram, dianggap lazim dengan dalih hak asasi, terlebih apabila mendatangkan keuntungan materi. Dengan demikian, faktor munculnya aborsi karena penerapan sistem kapitalisme yang bersandar pada asas manfaat.
Dampak Buruk Praktik Aborsi
Karut-marut tatanan sosial dalam ayunan sistem kapitalisme harus segera diselesaikan. Rantai permasalahan sosial semisal praktik aborsi harus diselesaikan secara tuntas sampai ke akarnya. Apabila praktik aborsi ilegal ataupun legal tegak di tengah masyarakat, maka hal itu menjadi daya panggil bagi para perempuan atau keluarga perempuan yang mengalami KTD untuk menggugurkan janin dengan enteng. Tentu praktik aborsi akan memberikan dampak buruk, di antaranya:
Pertama, masyarakat, terutama generasi muda cenderung lebih menggampangkan perzinaan. Apabila terjadi KTD, maka klinik praktik aborsi akan menjadi tujuan.
Kedua, beban ganda bagi perempuan yang mengalami KTD. Perempuan yang mengalami kekerasan seksual kemudian mengaborsi janin, maka ia akan mengalami trauma ganda yang bisa berpengaruh pada kesehatan mentalnya, serta ia akan mendapat dosa atas perbuatan aborsinya. Kalaupun perempuan pezina yang menggugurkan kandungan, ia juga akan mengalami beban ganda, dosa zina dan aborsi. Praktik aborsi juga bisa menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Itulah dua dampak buruk yang membayangi eksisnya praktik aborsi di tengah kehidupan masyarakat. Regulasi yang diberikan pemerintah dengan adanya praktik aborsi aman sekalipun tetap akan memberikan dampak yang sama. Perzinaan yang disuburkan oleh sistem kapitalisme akan tetap eksis sehingga praktik aborsi juga akan eksis dengan segala dampaknya. Naudzubillah.
Mekanisme Islam dalam Menuntaskan Praktik Aborsi
Islam bukan sekadar agama, tetapi juga ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pergaulan. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab beliau, “An-Nizham al-Ijtimai fi Al-Islam,” menjelaskan seperangkat syariat Islam yang mengatur masalah pergaulan. Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan khusus (domestik) maupun kehidupan umum (publik). Landasan interaksi laki-laki dan perempuan adalah halal dan haram yang telah ditetapkan syariat islam, seperti larangan mendekati zina. Sebagaimana firman Allah Taala,
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا ٣٢
“Dan janganlah mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Itulah wujud aturan preventif dari praktik aborsi. Dengan interaksi yang terjaga antara laki-laki dan perempuan, peluang KTD sangat kecil. Apalagi edukasi dalam sistem pendidikan Islam akan menumbuhkan kesadaran untuk memiliki keimanan kokoh dan selalu melakukan perbuatan karena dorongan keimanan.
Sementara sistem penerangan juga akan beroperasi berlandaskan akidah Islam. Konten-konten media hanya berisi syiar Islam dan edukasi. Tak akan ada tayangan ataupun konten porno yang bisa menjerumuskan masyarakat pada zina. Dengan demikian masyarakat, terutama generasi, akan selalu merasa diawasi oleh Allah untuk melakukan kemaksiatan, masyarakat tidak akan bercampur-baur dengan lawan jenisnya, apalagi hanya berduan hingga terjadi KTD.
Aborsi sendiri dalam Islam adalah perbuatan haram. Hal ini termaktub dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah menetapkan bagi janin seorang wanita Bani Lahyan yang digugurkan dan kemudian dia meninggal dengan diat ghurrah, baik budak laki-laki atau budak perempuan.”
Sementara terkait batasan keharaman usia aborsi ada perbedaan pendapat. Penulis mengambil pendapat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab “An-Nizham Al-Ijtimai fi Al-Islam.” Beliau menjelaskan bahwa pengguguran janin sebelum ditiupkan ruh, jika dilakukan setelah berlalu 40 hari sejak awal kehamilan, adalah haram, sama dengan haramnya pengguguran janin setelah ditiupkannya ruh. Ini karena pada usia 40 hari sejak awal kehamilan, mulai terjadi proses penciptaan, mulai terjadi proses pembentukan janin dan sudah tampak sebagian anggota tubuhnya, sehingga dipastikan janin ini adalah janin yang hidup dan sedang menjalani proses untuk menjadi seorang manusia sempurna.
Dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dari keharaman aborsi, yaitu apabila para dokter yang adil (tidak fasik) menetapkan keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya, maka aborsi menjadi diperbolehkan demi memelihara kehidupan ibunya. Dari penjelasan beliau, maka KTD, baik karena kekerasan seksual ataupun zina tidak dapat dijadikan alasan untuk praktik aborsi. Apabila tetap dilakukan, maka diat harus ditegakkan sebagai sanksi.
Demikianlah Islam memiliki mekanisme preventif dan kuratif. Sanksi yang ditegakkan bukan semata pada praktik aborsinya, apabila ia berzina maka ia juga akan diberikan sanksi sesuai had zina. Apabila korban kekerasan seksual, dia akan diberikan recovery mental yang berlandaskan akidah Islam oleh negara. Sementara pelaku kekerasan seksual akan disanksi sesuai pandangan Islam. Sistem sanksi juga akan diberlakukan pada para pemilik akun media sosial yang terindikasi memberikan tayangan porno ataupun konten yang menjauhkan masyarakat dari ketaatan. Dengan demikian, celah kemaksiatan tertutup rapat, termasuk perzinaan dan praktik aborsi. Wallahualam bisawab.


