
Oleh: Yulia
(Pegiat Pena Banua)
Linimasanews.id—Akhir tahun 2025 menjadi catatan duka bagi Indonesia. Peristiwa banjir bandang pada 26 November 2025 tak terhindarkan dan melanda wilayah Aceh serta sejumlah daerah di Sumatra. Hingga Januari 2026, para korban bencana belum sepenuhnya mendapatkan bantuan. Bahkan, masih terdapat daerah yang terisolasi akibat akses jalan yang terputus. Kondisi ini memunculkan penilaian dari masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani bencana tersebut.
Status Bencana Nasional yang diharapkan masyarakat pun tak kunjung ditetapkan. Bantuan internasional ditolak oleh pemerintah dengan alasan negara masih mampu menangani bencana secara mandiri. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Kondisi wilayah Aceh masih mencekam. Tumpukan kayu gelondongan yang terpotong rapi menjadi pemandangan yang menimbulkan pertanyaan besar: apakah bencana ini terjadi akibat penggundulan hutan secara masif oleh perusahaan-perusahaan di sekitarnya?
Lumpur sisa banjir hingga kini belum sepenuhnya mengering dan masih mengendap di rumah-rumah warga. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan melalui sebuah rapat yang dipimpin Presiden Prabowo di Aceh Tamiang. Rapat ini dihadiri jajaran kabinet, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roeslani.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Ia pun mempersilakan pihak swasta yang berminat agar hasilnya dapat menjadi pemasukan bagi daerah (SINDONews, 7/1/2026).
Tujuan kebijakan ini disebutkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, kebijakan tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah seolah menyerahkan penanganan bencana kepada pihak swasta. Hal ini makin mempertegas peran pemerintah yang hanya bertindak sebagai regulator bagi kepentingan swasta. Solusi semacam ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berpotensi melahirkan masalah baru di tengah bencana yang belum sepenuhnya teratasi.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa pihak swasta dapat memanfaatkan material lumpur banjir yang tersebar dari sungai hingga lahan persawahan. Daerah dipersilakan untuk menjual material lumpur tersebut kepada pihak swasta. “Silakan, ini saya kira bagus sekali. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan,” ujar Presiden Prabowo.
Inilah potret nyata dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mengedepankan keuntungan dengan dalih kesejahteraan masyarakat daerah. Pada akhirnya, justru masyarakatlah yang menanggung kerugian dalam berbagai aspek kehidupan.
Kondisi ini sangat berbeda dengan konsep pengelolaan bencana dalam Islam. Pemerintah dalam Islam berfungsi sebagai perisai bagi masyarakat, yakni hadir untuk melindungi rakyat dari dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan alam. Hukum yang diterapkan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di mana pengelolaan alam dikembalikan kepada ketentuan Sang Pencipta.
Aktivitas penambangan dan perkebunan diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Allah Swt. telah memberikan peringatan tegas kepada manusia yang berbuat kerusakan. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 11–12 yang artinya,
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan dari Salman Al-Farisi bahwa orang-orang yang disebut dalam ayat tersebut mengaku melakukan perbaikan, padahal sejatinya merekalah pelaku kerusakan. Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa apa yang mereka yakini sebagai perbaikan sesungguhnya adalah kerusakan, namun karena kebodohan mereka, hal itu tidak disadari.
Berdasarkan tafsir tersebut, jelas bahwa pelaku kerusakan sering kali mengeklaim diri sebagai pembawa perbaikan, padahal hakikatnya adalah berkebalikan. Peringatan Allah tentang kerusakan alam juga tertuang dalam surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Berdasarkan ayat tersebut, pemerintah seharusnya melakukan muhasabah serta penelitian mendalam terkait penyebab bencana, sekaligus melakukan perubahan kebijakan yang telah merusak bumi Allah. Namun, hal ini hampir mustahil dilakukan dalam sistem pemerintahan yang menerapkan sistem kehidupan kapitalisme. Perubahan hakiki hanya dapat terwujud dalam institusi pemerintahan Daulah Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah yang bertakwa kepada Allah dan menerapkan hukum Allah secara kaffah demi terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan pemerintahan Islam, dibutuhkan kesadaran pemikiran kaum muslim agar kembali kepada aturan Allah. Proses penyadaran ini memerlukan dakwah yang menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, marilah berusaha menjadi pejuang dakwah yang mengembalikan aturan Allah di muka bumi karena setiap manusia kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah ia lakukan ketika kerusakan terjadi di muka bumi. Wallahualam bisawab.


