
Oleh: Rita Pajarwati
Linimasanews.id—Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik penanganan bencana Sumatra terjadi pada waktu yang hampir bersamaan. Hal ini menyingkap wajah lain demokrasi Indonesia. Di tengah klaim keterbukaan dan kebebasan berekspresi, kritik atas kebijakan publik justru dibalas intimidasi: ancaman fisik, teror simbolik, doxing (memublikasikan informasi pribadi atau rahasia seseorang di internet tanpa izin), peretasan digital, hingga tekanan terhadap keluarga. Ini bukan insiden terpisah. Polanya konsisten, yaitu kritik menyentuh jantung kebijakan, lalu datang pembungkaman.
Organisasi sipil, SAFEnet, melihat sebuah pola dalam aksi teror terhadap sejumlah orang kali ini, yakni “mereka diserang setelah banyak atau aktif menyuarakan soal penanganan bencana” yang terjadi di Sumatra. SAFEnet melaporkan peningkatan dua kali lipat pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam satu tahun terakhir, di mana sebagian besar targetnya adalah aktivis. Sepanjang tahun 2025, sejumlah kelompok dan individu mendapatkan teror setelah mengkritik penguasa. Amnesty International Indonesia mengatakan jika aparat membiarkan teror ini tanpa pengusutan tuntas, negara secara tidak langsung merestui budaya antikritik (bbc.com/1/1/2026).
Paradoksnya jelas. Demokrasi menjanjikan ruang kritik, tetapi praktiknya kerap alergi terhadap koreksi. Negara menyatakan mengecam teror, namun publik sulit menepis kesan bahwa iklim pembungkaman tumbuh subur karena kritik dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai mekanisme perbaikan kebijakan. Dalam situasi seperti ini, teror bukan sekadar tindakan kriminal, ia berfungsi sebagai alat disiplin politik.
Teror muncul ketika kekuasaan kehilangan kepercayaan diri moral. Kritik bukan menyerang pribadi, ia menguji kebijakan. Ketika negara tak siap menjawab dengan data dan perubahan kebijakan, respon yang muncul sering kali defensif. Demokrasi elektoral yang menggantungkan legitimasi pada suara mayoritas periodik mudah tergelincir, kritik dianggap merusak citra, bukan memperbaiki substansi. Di titik ini, pembungkaman menjadi jalan pintas.
Lebih dalam lagi, teror menandai kaburnya batas antara negara dan kepentingan yang dilindungi atas nama kebijakan. Ketika kritik mengusik jaringan kepentingan seperti perizinan, proyek, tata kelola sumber daya alam, maka tekanan sosial dan intimidasi bergerak. Demokrasi yang mestinya melindungi kritik justru memelihara paradoks “bebas berbicara selama tidak menyentuh fondasi kekuasaan.” Paradoks ini memperlihatkan problem mendasar yaitu demokrasi memberi mandat kekuasaan, tetapi tidak selalu memberi batas moral yang tegas tentang bagaimana kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Kritik dianggap gangguan, bukan kewajiban yang harus dilayani.
Di sinilah sudut pandang Islam menawarkan kontras yang terang. Dalam Islam, pemimpin adalah ra‘in (pengurus) dan junnah (perisai). Ra‘in berarti mengurus urusan rakyat, bukan mengatur citra. Junnah berarti melindungi rakyat termasuk melindungi hak menyampaikan koreksi bukan melindungi kebijakan dari kritik. Konsep ini bukan retorika. Ia diterjemahkan menjadi koridor kekuasaan yang ketat.
Dalam struktur negara Islam terdapat batasan yang jelas dan indah:
Pertama, pemimpin tidak boleh melanggar hukum syara’. Artinya, kebijakan tidak sah jika menyalahi prinsip keadilan dan kemaslahatan. Kritik publik yang mengingatkan pelanggaran bukan ancaman, melainkan fungsi penjaga kebenaran.
Kedua, pemimpin tidak boleh menyimpang dari metode ijtihadnya sendiri dalam melegislasi hukum. Ini mencegah inkonsistensi oportunistik. Hari ini begini, besok berubah karna tekanan atau kepentingan. Kritik berfungsi menguji konsistensi metodologis, bukan membangkang.
Ketiga, dalam urusan teknis dan kemaslahatan, masukan Majelis Umat bersifat mengikat. Ini kunci. Islam tidak mempersonalisasi kekuasaan. Ada ruang formal untuk koreksi, dan koreksi itu diinstitusikan, bukan diintimidasi.
Dari tiga koridor ini, tampak jelas: pemimpin Islam tidak boleh sembrono, tetapi juga tidak kebal kritik. Otoritas digunakan tegas pada wilayahnya, dan keterbukaan diwajibkan pada tempatnya. Kritik bukan musuh, ia bagian dari mekanisme pengurusan umat. Keindahan Islam terletak pada keseimbangan antara kekuasaan yang kuat tanpa tirani dan kritik yang tajam tanpa anarki. Negara Islam tidak membutuhkan teror untuk mempertahankan legitimasi, karena legitimasi bertumpu pada kepatuhan pada hukum dan pelayanan nyata. Kritik dijawab dengan argumentasi dan perbaikan kebijakan, bukan intimidasi.
Dalam kerangka ini, pembungkaman adalah tanda kelemahan moral, bukan kekuatan negara. Negara yang percaya diri pada kebenaran kebijakannya tidak takut diuji. Negara yang berfungsi sebagai junnah tidak membiarkan rakyatnya diteror karena bersuara. Teror atas kritik adalah cermin kegagalan demokrasi. Islam menawarkan jalan lain bukan dengan membungkam, melainkan dengan menata kekuasaan agar layak dikritik dan siap dikoreksi. Dalam Islam, pemimpin adalah ra‘in dan junnah, kebijakan terikat pada koridor hukum syara, dan kritik adalah bagian dari amanah. Jika negara ingin benar-benar melindungi rakyat, langkah pertama bukan mengecam teror melainkan memperbaiki kebijakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan. Wallahualam bisawab.


