
Oleh: Aprilianti
Linimasanews.id—Bencana seharusnya jadi kesempatan bagi negara untuk bertindak penuh sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Namun, pernyataan Presiden yang menyebut ada minat pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur bencana mengungkap sosok negara saat ini. Dalam sistem kapitalisme, bahkan lumpur dari bencana pun dianggap sebagai benda bernilai ekonomi.
Menurut pemberitaan CNBC Indonesia (Januari 2026), Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya minat swasta untuk mengeksploitasi lumpur banjir di Aceh. Ia menganggap ini sebagai hal yang positif karena bisa membantu pemasukan daerah. Tempo.com juga (Januari 2026) menulis bahwa presiden mengatakan ada perusahaan yang tertarik membeli lumpur bencana di Sumatera. Bahkan, dalam laporan Sindonews.com (Januari 2026), Presiden secara terbuka mengizinkan perusahaan swasta untuk mengambil lumpur banjir tersebut.
Pernyataan ini memicu kekhawatiran masyarakat. Bagi korban bencana, lumpur adalah simbol kerusakan, kehilangan mata pencaharian, dan penghancuran rumah. Namun dalam pandangan negara, lumpur ini justru dilihat sebagai kesempatan bisnis. Ini bukan sekadar isu kosong, tetapi menunjukkan cara pikir kebijakan negara yang terlalu fokus pada keuntungan material dibandingkan memulihkan kehidupan rakyat.
Perilaku ini memperkuat karakteristik negara kapitalistik, di mana negara lebih berperan sebagai regulator pasar, bukan sebagai pelindung rakyat. Dalam sistem ini, tanggung jawab negara kerap ditransfer kepada swasta dengan alasan efisiensi dan pendapatan daerah. Akibatnya, kepentingan rakyat sering diabaikan oleh niat mencari keuntungan. Lebih ironisnya, wacana pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta muncul ketika banyak korban bencana masih membutuhkan bantuan dasar seperti hunian, air bersih, layanan kesehatan, dan jaminan keamanan lingkungan.
Sepatutnya, negara fokus pada pemenuhan kebutuhan ini. Namun, justru negara memberi ruang bagi bisnis. Ini membuktikan prioritas yang keliru dan merusak rasa adil. Kebijakan ini juga bersifat pragmatis dengan risiko tinggi. Minat swasta yang dilaporkan media seperti CNBC Indonesia (Januari 2026) dan Sindonews.com (Januari 2026) tidak disertai regulasi yang ketat dan transparan.
Dalam kapitalisme, regulasi sering dipengaruhi oleh kepentingan pemodal. Tanpa hukum yang tegas dan berpihak pada rakyat, eksploitasi sumber daya pascabencana bisa terjadi. Kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan marginalisasi masyarakat sangat mungkin terjadi.
Sejarah menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sering mengubah bencana menjadi kesempatan bisnis. Proyek-rekonstruksi, pengelolaan limbah, hingga eksploitasi sumber daya pascabencana sering dikuasai korporasi. Sementara itu, rakyat hanya menerima dampak sisa. Negara bukan tidak mampu bertindak, tetapi terikat pada paradigma keuntungan.
Sebaliknya, dalam Islam, kekuasaan dianggap sebagai amanah, bukan alat pengumpul kekayaan. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Imam adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung).”
Konsep ra’in menunjukkan bahwa negara wajib bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk menangani bencana. Negara haram memperdagangkan penderitaan rakyat sebagai peluang keuntungan, apalagi menyerahkan urusan tersebut kepada pasar.
Dalam sistem Islam, penanganan bencana dilakukan oleh Baitul Mal secara utuh demi kemaslahatan umat. Negara harus segera bertindak dalam penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi lingkungan, serta pemulihan ekonomi rakyat. Tidak ada ruang bagi logika bisnis dalam pelayanan publik. Kebahagiaan rakyat dinilai dari terpenuhinya hak-hak dasar, bukan dari angka pendapatan.
Islam juga memandang kepemilikan umum secara tegas. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Prinsip ini menegaskan larangan swastanisasi sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Jika lumpur bencana berdampak luas pada lingkungan dan kehidupan masyarakat, pengelolaannya harus diserahkan kepada negara, bukan korporasi.
Pemerintahan Islam tidak akan memandang lumpur bencana sebagai barang ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus ditanggung dengan tanggung jawab penuh. Negara akan memastikan kebijakan melindungi rakyat, bukan memberi ruang kepada pemodal. Tidak ada kompromi terhadap eksploitasi demi pemasukan daerah. Kesejahteraan rakyat diukur dari terpenuhinya hak-hak mereka, bukan dari angka statistik ekonomi.
Dengan demikian, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta, seperti yang dilaporkan Tempo.co, CNBC Indonesia, dan Sindonews.com (Januari 2026), adalah tanda kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola urusan masyarakat. Selama paradigma ini berlangsung, bencana akan terus dijadikan ladang bisnis, dan rakyat selalu menjadi korban. Ini bukan sekadar kesalahan kebijakan, tapi hasil dari sistem yang tidak sehat. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa hanya dengan menerapkan Islam secara utuh, negara akan benar-benar menjadi pengurus dan pelindung bagi seluruh rakyat. Wallahualam.


