
Oleh: Sri Lestari, S.T.
Linimasanews.id—Siapa yang tidak ingin memiliki rumah impian? Pastinya semua ingin memilikinya. Pada hakikatnya, rumah merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Sebab, rumah menjadi tempat perlindungan utama untuk keluarga, tempat mewujudkan kenyamanan, ketenangan dan kebahagiaan. Karena itu, rumah menjadi impian setiap keluarga.
Melihat masih banyaknya masyarakat di negeri ini yang belum memiliki rumah, pemerintah memberikan solusi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, sungguh disayangkan, hadirnya Tapera justru menuai penolakan dari masyarakat karena Peraturan Pemerintah tersebut memotong gaji pekerja swasta sebesar 3%, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja.
Hal ini memantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal untuk angkat bicara. Menurutnya, dengan iuran 3% adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Menurutnya, pemotongan 3% ini menambah beban hidup rakyat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha. Seharusnya, negara menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah. Ketersediaan rumah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah bukan, malah buruh disuruh bayar (sindonews.29/5/2024).
Benarlah, hadirnya Tapera yang bertujuan agar masyarakat memiliki rumah adalah bagaikan mimpi di siang bolong. Besarnya iuran dari upah buruh sangat nyata makin membebani hidup masyarakat. Apalagi jika masyarakat hanya bergaji upah minimun rata-rata, terlebih dengan tingginya kebutuhan hidup saat ini.
Hadirnya Tapera juga memperlihatkan bahwa pemerintah perlahan-lahan melepaskan tanggung jawabnya terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Adanya iuran untuk perumahan yang diwajibkan, menjadi indikasi bahwa masyarakat memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Pemerintah hanya sebagai pengumpul dana saja.
Belum lagi, adanya Tapera sangat berpotensi menjadi lahan korupsi baru, seperti kasus yang tejadi pada BPJS Kesehatan, Asabri, Jiwasraya dan Taspen. Ini menjadi bukti bahwa lembaga yang ada tidak amanah dalam mengelola uang iuran rakyat. Tentu realitas ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita. Apalagi dana yang disimpan dalam jangka waktu yang panjang. Apakah yakin dana tersebut tenang di tempatnya?
Selain itu, hadirnya Tapera sangat rentan memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu, terlebih jika gaji Komisaris Tapera sangat fantastis. Sebagaimana dirilis Sindonews.Com, besaran gaji Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 meliputi, untuk posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp32,508 juta. Lalu, besaran honorarium Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,344 juta. Sedangkan menteri lainnya yang menjabat anggota Komite Tapera secara ex efficio di BP Tapera mendapatkan gaji Rp29.257.200 per bulannya.
Alhasil, hadirnya Tapera bukan makin mewujudkan rumah impian masyarakat, justru makin menjauhkan masyarakat untuk mewujudkan rumah impian.
Solusi Islam
Islam adalah agama Ilahiah. Aturan Islam tidak hanya terkait dalam masalah ibadah mahdah saja. Islam juga mengatur dalam masalah ekonomi, politik, sosial, peradilan, dan pemenuhan tempat tinggal pun diatur.
Untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, Islam mengatur secara rinci. Dalam Islam, rumah adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Islam tidak membiarkan masyarakat mewujudkannya sendiri. Negara sangat berperan untuk mewujudkan perumahan bagi masyarakat. Sebab, negara berperan sebagai pengurus dan pengatur rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Prinsip dalam negara Islam adalah negara yang mandiri dan mengurus urusan umat. Negara memberi kemudahan kepada rakyat untuk memiliki tanah dan memiliki bangunan. Negara akan menyediakan pertanahan dan bangunan dengan harga murah dan kualitas terbaik. Hal demikian dapat terwujud karena pengelolaan bahan baku dikelola mandiri oleh negara dengan memaksimalkan sumber daya manusia dalam negara.
Selain memberikan pelayanan tempat tinggal, negara juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Negara juga memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pelayanan umum, dan lainnya. Hal ini dapat terwujud karena sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Sumber daya alam tidak diperbolehkan dikelola oleh individu ataupun perusahaan apalagi dikelola oleh asing.
Kebijakan yang dilakukan negara untuk mewujudkan rumah impian masyarakat antara lain: Pertama, negara membangun perumahan dan menjualnya kepada rakyat dengan harga murah dan terjangkau secara tunai ataupun kredit. Jika penjualan rumah dilakukan secara kredit, dijamin tidak ada unsur riba. Negara juga dapat memberikan pinjaman nonriba atau memberi bantuan untuk membangun rumah kepada masyarakat.
Kedua, negara tidak melakukan pungutan pajak terhadap bangunan rumah sebagaimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku pada sistem kapitalisme. Dengan begitu, masyarakat benar-benar nyaman mendiami rumah mereka. Rumah yang mereka bangun benar-benar milik mereka tanpa ada yang mengusik.
Ketiga, negara membolehkan bagi setiap warga negara untuk memiliki tanah ataupun lahan yang produktif. Jika terjadi pembiaran tanpa memanfaatkan lahan ataupun tanah selama tiga tahun, status tanah tersebut menjadi tanah mati. Artinya, melalui peran negara orang yang mampu menghidupkannya bisa memiliki tanah tersebut.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya. Tidak ada hak sedikitpun bagi penyerobot tanah orang lain secara zalim.* (HR At-Tirmidzi, Abi Dawud, An-Nasa’i)
Keempat, negara bisa memberikan tanah kepada rakyat, terutama bagi mereka yang kurang sejahtera. Meskipun demikian, mereka tidak boleh menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun.
Dengan empat kebijakan tersebut, seluruh individu rakyat dapat mengakses kepemilikan tanah dan rumah. Baik dengan konsep jual beli, menghidupkan tanah mati secara produktif ataupun dengan pemberian negara. Dengan hadirnya peran negara sebagai pengurus urusan masyarakat, masyarakat dapat mewujudkan rumah impian dengan mudah.


