
Oleh: Dian Mayasari, S.T.
Linimasanews.id—Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang bermula dari media sosial kian hari kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bak gunung es, yang tampak hanya sebagian kecil, sementara kenyataannya jauh lebih besar dan mengerikan.
Salah satu kejahatan yang mencuat dan menyita perhatian publik saat ini adalah child grooming. Praktik manipulasi seksual terhadap anak ini terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Diskursus nasional tentang bahaya child grooming yang sering kali tidak disadari, disalahpahami, atau bahkan tabu dibicarakan secara terbuka mencuat usai publik digegerkan oleh pengakuan artis Aurelie Moeremans tentang pengalamannya menjadi korban child grooming di usia remaja dalam buku memoarnya yang berjudul Broken Strings. Hal ini kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI yang menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap isu tersebut (Liputan6, 17/1/2026).
Child Grooming Ancam Masa Depan Generasi
Child grooming bukanlah tindakan impulsif, melainkan proses manipulasi sistematis oleh orang dewasa yang berupaya menjalin hubungan, membangun kepercayaan, dan akhirnya mengeksploitasi anak secara seksual. Pelaku sering memanfaatkan posisi, karisma, atau kedekatan emosional untuk menciptakan kontrol atas korban.
Secara umum, proses child grooming melibatkan beberapa tahapan: pemilihan korban yang rentan, membangun akses untuk selalu dekat dengan korban, menguatkan ikatan emosional melalui perhatian berlebihan dan hadiah kecil, kemudian mengarahkannya pada percakapan ataupun perilaku seksual, hingga terakhir mempertahankan kontrol melalui manipulasi emosional dan ancaman agar korban tetap bungkam.
Dampaknya sangat serius. Korban dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, trauma berkepanjangan, bahkan perilaku menyakiti diri sendiri. Jika pelecehan berlanjut, risiko kesehatan seperti penyakit menular seksual atau kehamilan dini pun mengintai.
Ancaman ini jelas bukan perkara sepele. Ia menyentuh langsung masa depan generasi dan keberlangsungan bangsa. Oleh karena itu, langkah pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan perlindungan anak di ranah digital sepatutnya diapresiasi. Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah upaya teknis semata cukup, sementara sistem kehidupan yang menaungi masyarakat justru gagal memberikan rasa aman?
Kapitalisme Sekuler: Akar Masalah yang Diabaikan
Berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming menunjukkan adanya masalah yang bersifat sistemis. Ini bukan semata persoalan individu atau ekonomi, tetapi juga bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara sering diposisikan hanya sebagai pembuat aturan yang kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dijalankan sendiri. Akibatnya, kebebasan tanpa batas atas nama liberalisme dan materialisme menempatkan nilai moral di posisi yang lemah.
Sementara itu, pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam secara keseluruhan juga sangat minim sehingga banyak individu kehilangan arah, mudah menyerah pada keadaan, dan bahkan terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Negara pun tampak lemah dalam mengendalikan arus konten digital yang merusak, termasuk yang dapat memicu child grooming, serta dalam memberikan efek jera yang kuat bagi pelakunya. Ini membuktikan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial melalui langkah teknis semata.
Islam: Sistem Perlindungan yang Menyeluruh
Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Islam menetapkan tanggung jawab jelas bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara dalam melindungi anak-anak.
Di tingkat keluarga, orang tua terutama ayah bertanggung jawab atas nafkah, keamanan, dan pendidikan anak berdasarkan ajaran Islam. Hubungan yang hangat dan komunikatif membuat anak merasa aman dan tidak mencari pelarian emosional di luar rumah.
Dalam masyarakat, Islam mewajibkan amar makruf dan nahi mungkar, serta saling melindungi demi kebaikan bersama. Negara dalam Islam memiliki tugas penuh atas keselamatan rakyatnya. Kepala negara (khalifah) bertindak sebagai raa’in (penggembala) yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya. Negara wajib menjaga agama, moral, dan menutup pintu kemaksiatan, termasuk pornografi, minuman keras, dan narkoba.
Dalam konteks child grooming, negara berwenang penuh mengendalikan internet, memblokir konten berbahaya, serta menindak tegas pelaku dengan sanksi syariat yang efektif dan adil.
Penutup
Kasus yang dialami Aurelie bukanlah sekadar cerita duka seorang individu, melainkan peringatan keras bahwa tatanan yang berjalan hari ini belum mampu menjamin keselamatan anak-anak. Ketika ruang digital dibiarkan tanpa kendali dan kebebasan dipuja tanpa batas, para predator justru menemukan ruang aman untuk beraksi.
Anak-anak sejatinya berhak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi martabat dan jiwanya. Hal itu tidak akan terwujud jika yang dikoreksi hanya perilaku individu, sementara sistem yang melahirkannya terus dipertahankan. Islam hadir bukan hanya sebagai suara etik, tetapi sebagai solusi menyeluruh. Selama solusi itu terus disisihkan, anak-anaklah akan terus menanggung akibat dari kebebasan yang keliru ini.


