
Oleh: Iffah Komalasari, S.Pd. (Pendidik Generasi)
Linimasanews.id—Belakangan ini ruang digital Indonesia kembali memunculkan kegelisahan publik. Sejumlah kreator konten dan aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah justru mengalami teror, intimidasi, bahkan ancaman keselamatan. Fenomena ini bukan sekadar isu dunia maya, melainkan gambaran paradoks. Demokrasi yang selama ini dijanjikan menjamin partisipasi rakyat, tetapi dalam praktiknya terasa rapuh.
Beberapa kreator yang kritis terhadap penanganan bencana dan isu publik melaporkan beragam bentuk teror. DJ Donny rumahnya dilempari bom molotov (tribunnews.com, 7/1/2026). Sherly Annavita mendapat ancaman dan vandalisme pada kendaraannya (tempo.co, 2/1/2026). Virdian Aurellio yang mengalami peretasan digital dan gangguan terhadap keluarga (tempo.co, 3/1/2026). Peristiwa-peristiwa ini terjadi setelah kritik mereka viral di media sosial akhir 2025 lalu. Bentuk teror yang beragam ini memicu kekhawatiran luas, karena menunjukkan adanya pola pembungkaman terhadap suara kritis.
Kebebasan Berekspresi yang Kian Semu
Dalam teori demokrasi, kritik terhadap penguasa merupakan hak warga negara sekaligus mekanisme koreksi kekuasaan. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Kritik justru berujung ancaman dan teror, seolah suara rakyat diperlakukan sebagai bahaya yang harus disingkirkan. Situasi ini penanda kebebasan berekspresi semu: ada dalam teks hukum, tetapi rapuh dalam praktik.
Intimidasi yang dialami para kreator bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan pesan ketakutan bagi publik luas. Ketika kritik dibalas teror, masyarakat perlahan belajar untuk diam. Inilah yang menandai munculnya demokrasi otoriter: sistem yang secara formal demokratis, tetapi secara substantif anti-kritik.
Teror sebagai Alat Membungkam
Sebagai pendidik generasi, saya memandang fenomena ini dengan keprihatinan mendalam. Teror terhadap suara kritis adalah bentuk kekerasan psikologis dan sosial yang berbahaya. Ruang digital saat ini merupakan arena utama anak muda mengekspresikan gagasan dan kepedulian sosial. Ketika keberanian berbicara dibalas intimidasi, yang tumbuh bukan keberanian moral, melainkan rasa takut kolektif.
Teror semacam ini berfungsi menciptakan efek jera. Bukan hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikannya. Kritik kemudian dianggap sebagai tindakan berisiko tinggi, bukan sebagai kontribusi untuk perbaikan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ruang publik akan kehilangan suara-suara jujur yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan.
Dampak Serius bagi Generasi Muda
Generasi muda hari ini belajar dari apa yang mereka lihat. Ketika mereka menyaksikan aktivis dan kreator diteror karena bersuara, pesan yang tertanam sangat berbahaya: berbicara kebenaran itu berisiko, diam lebih aman. Ini bukan hanya merusak keberanian, tetapi juga mematikan kepedulian sosial.
Jika generasi tumbuh dalam iklim ketakutan, maka masa depan peradaban ikut terancam. Kita berisiko melahirkan generasi yang apatis, pragmatis, dan enggan terlibat dalam urusan umat. Padahal, umat membutuhkan generasi yang berani menyampaikan kebenaran, bukan generasi yang dibungkam oleh rasa takut.
Negara sebagai Ra’in dan Junnah, Bukan Peneror
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Hubungan penguasa dan rakyat tidak dibangun di atas konsep kebebasan absolut ala demokrasi, tetapi di atas kewajiban syariat. Penguasa dalam Islam adalah ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), bukan peneror atau pengancam.
Kepemimpinan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, kritik dan nasihat dari rakyat tidak dipandang sebagai ancaman stabilitas, melainkan sebagai muhasabah lil hukam—kewajiban rakyat untuk mengoreksi penguasa agar tetap berada dalam koridor kebenaran. Membungkam kritik justru menunjukkan kegagalan penguasa menjalankan perannya sebagai pelindung umat.
Sejarah Islam mencatat teladan para khalifah yang sangat terbuka terhadap kritik. Umar bin Khaththab ra. menerima koreksi dari rakyat biasa secara terbuka. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam dibatasi oleh syariat, bukan dipertahankan dengan menebar rasa takut.
Dalam sistem Islam kaffah, penyampaian kritik bukan berdasar kebebasan tanpa batas, tetapi kewajiban amar makruf nahi mungkar. Negara tidak mengintimidasi suara berbeda, melainkan menjaga agar kritik berlangsung dalam adab dan hukum syariat.
Solusi Ideologis: Sistem Islam Kaffah
Maraknya teror terhadap suara kritis tidak cukup diselesaikan dengan janji perlindungan atau regulasi teknis. Masalahnya bersifat sistemis.
Sistem Islam kaffah memberikan kerangka yang tegas dan adil dalam mengatur relasi penguasa dan rakyat. Negara dalam Islam wajib melindungi rakyat sebagai amanah Allah, termasuk melindungi mereka yang menyampaikan kebenaran. Kritik yang disampaikan dalam koridor syariat tidak boleh dibalas ancaman atau kekerasan. Sebaliknya, kritik menjadi sarana perbaikan kebijakan dan penjagaan keadilan.
Keamanan rakyat dijamin bukan atas nama kebebasan liberal, melainkan kewajiban syariat menjaga jiwa, akal, dan kehormatan. Dengan sistem ini, generasi muda akan belajar bahwa keberanian menyampaikan kebenaran adalah tanggung jawab moral, bukan alasan untuk ditakuti.
Syariat yang Melindungi Generasi
Ruang digital adalah medan utama interaksi generasi hari ini. Ketika suara kritis dibalas teror, itu menandakan rusaknya relasi penguasa dan rakyat. Ini bukan sekadar penyimpangan praktik, melainkan buah dari sistem yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan, bukan amanah.
Islam tidak menjanjikan kebebasan ala demokrasi, tetapi menjamin keadilan, keamanan, dan keberanian menyampaikan kebenaran dalam koridor syariat. Negara yang lurus adalah negara yang menjalankan fungsi ra’in dan junnah: melindungi rakyat dan menerima koreksi. Semoga Allah menjaga suara kebenaran dan menumbuhkan generasi yang berani ber-muhasabah (melakukan koreksi), bukan generasi yang dibungkam oleh ketakutan.


