
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH.,M.H.
(Dosen-FH)
Linimasanews.id—BoP (Board of Peace) atau Dewan Perdamaian adalah organisasi yang didirikan oleh Presiden AS Donal Trump yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan siberi wewenang oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Dewan ini diusulkan pada bulan September 2025 dan secara resmi didirikan pada bulan Januari 2026 di sela-sela Forum Ekonomi Dunia ke-56. Resolusi 2803 menyambut baik dewan tersebut untuk membantu rekonstruksi Jalur Gaza pasca-perang, melalui komite Nasional untk administrasi Gaza, dan mengizinkan untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian sementara. Para kritikus berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak banyak menyerupai apa yang dibayangkan dalam Resolusi 2803; The Guardian menggambarkan sebagai “klub bayar-untuk-bermain” yang berpusat kepada Trump bukan mekanisme yang berfokus pada Gaza (Wikipedia.com).
Hugh Lovatt, seorang peneliti kebijakan senior di Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri menyebutkan bahwa organisasi tersebut sebagai “proyek top-down untuk menegaskan kendali Trump atas urusan global,” sementara Perancis telah menyatakan kekhawatiran bahwa organisasi tersebut berupaya merebut peran PBB. Trump mengatakan bahwa BoP “mungkin” akan menggantikan PBB dan membela prestisenya (Wikipedia.com).
Penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian ini dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu di Davos, Swiss. Presiden Prabowo Subianto duduk didampingi Presiden Trump. Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga menyambut undangan Presiden Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Negara-negara tersebut antara lain, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi hingga Emirat Arab. Para menteri luar negeri negara-negara tersebut, melalui Pernyataan Bersama atau Joint Statement dengan tegas menyampaikan dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Trump serta berkomitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi.
Pembentukan Dewan Perdamaian merupakan upaya yang tetap berdasarkan hukum internasional dimana warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sehingga terbuka jalan keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan masyarakat di kawasan. Namun, ada yang janggal jika memang ini semua upaya untuk memberikan kedaulatan pada Palestina untuk menentukan nasib sendiri mengapa dalam upaya ini tidak ada perwakilan dari warga Palestina, tetapi melibatkan Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris yang mendukung invasi Irak tahun 2003. Selain itu, informasi yang menjadi pertanyaan adalah terkait biaya yang harus dibayar anggota parlemennya, sebesar US$ 1 miliar setara Rp16,9 triliun (HukumOnline.com, 22/10/25).
Indonesia sebagai negara mayoritas muslim di dunia menjadi salah satu yang turut serta dalam Piagam Perdamaian ala Trump yang jelas-jelas telah memberikan restu untuk menyerang Palestina. Korban di Palestina bukan orang-orang yang mengangkat senjata tapi warga sipil (anak-anak, perempuan) bahkan jurnalis yang berupaya menyampaikan kebenaran yang terjadi di sana pun menjadi korban. Jelas AS dan Israel telah melanggar ketentuan hukum internasional. Kedua negara ini jelas melakukan penjajahan di Palestina. Indonesia dengan ikut serta dalam Piagam Perdamaian ala Trump telah melanggar Pembukaan UUD 1945 di mana dinyatakan bahwa menghapuskan segala penjajahan di muka dunia tetapi tunduk kepada penjajah.
Tidak hanya Indonesia, negeri-negeri kaum muslim yang lainnya pun ikut serta dalam rancangan global ala Trump. Jelas ini pengkhianatan terhadap saudara-saudara kita di Palestina. Tangis dan darah serta nyawa telah ditumpahkan di tanah tersebut. Kelaparan yang disengaja menjadi suguhan setiap hari bagi mereka. Perdamaian ala Trump ataupun solusi yang diberikan yakni two-state merupakan rancangan yang dibuat demi satu tujuan yakni menguasai Palestina.
BoP dalam Pandangan Islam
Dalam sistem politik Islam (Khilafah) akan membangun hubungan dengan negara-negara lain baik di bidang ekonomi, politik, budaya atau pendidikan berdasarkan syariat Islam. Dalam seluruh urusan luar negeri, Khilafah akan memastikan bahwa dakwah Islam bisa disampaikan kepada seluruh umat manusia dengan cara yang terbaik. Salah satu pola hubungan tersebut adalah hubungan dengan negara-negara di luar Daulah Khilafah (negara-negara kafir). Negara-negara kafir yang jelas-jelas menduduki dan memerangi umat Islam seperti Amerika Serikat dan Zionis Israel ditetapkan sebagai kebijakan harbi fi’lan (perang riil). Tidak boleh ada hubungan diplomatik maupun ekonomi dengan negara tersebut.
Warga negara mereka tidak diizinkan memasuki wilayah Daulah Khilafah. Meski tengah genjatan senjata yang bersifat temporal, negara-negara itu tetap diperlakukan sebagai harbi fi’lan. Hubungan diplomatik dan ekonomi tetap tidak dilakukan. Untuk berhubungan saja kita dilarang syariah apalagi ikut serta dalam sebuah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh negara-negara tersebut yang mana digunakan negara-negara kolonialis tersebut untuk kepentingan hegemoni mereka di bidang politik dan ekonomi. Dengan mengikat negeri-negeri kaum muslimin ke dalam organisasi yang dibentuk oleh AS (BoP), maka AS dapat dengan mudah mengintervensi dan mempertahankan dominasinya atas negeri-negeri muslim.
Allah mengharamkan ketundukan umat Islam dalam lembaga atau organisasi seperti ini. “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”(QS An-Nisaa’: 141)
Di samping itu, isi piagam yang menjadi landasan berdirinya lembaga tersebut sepenuhnya bertentangan dengan syariat Islam. Karena itu, haram untuk ikut berpartisipasi dengan lembaga tersebut. Khilafah yang merupakan Junnah (perisai) bagi umat Islam tidak akan turut serta dalam Piagam atau lembaga seperti itu bahkan akan melancarkan kampanye yang kuat untuk mengungkap wajah asli dari lembaga tersebut dan mengakhiri hegemoninya agar dunia bisa diselamatkan dari kejahatan. Khilafah akan mengirimkan tentara-tentara terbaik nya untuk membebaskan Palestina. Inilah solusi tuntas untuk Palestina bukan ikut serta dalam Board of Peace buatan Amerika Serikat yang jelas-jelas memerangi Palestina.


