
Oleh: Aprilianti
Linimasanews.id—Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming di Indonesia merupakan peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam perlindungan justru menjadi korban di ruang yang mestinya aman. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai kejahatan individual semata, melainkan bukti kegagalan sistemis dalam menjamin keselamatan generasi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, serta lingkungan sosial (Detik, 16/1/2026). Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak justru datang dari lingkungan terdekat, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan utama. Selain itu, praktik child grooming pun semakin marak, terutama melalui ruang digital. Korban child grooming kerap mengalami trauma psikologis berkepanjangan karena pelaku melakukan manipulasi emosional secara bertahap, sering kali dengan menyamar sebagai figur yang dipercaya anak (BBC Indonesia, 2024). Banyak kasus tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau tidak mendapatkan dukungan memadai.
Paradigma Sekuler-Liberal sebagai Akar Masalah
Dalam perspektif Islam, kekerasan terhadap anak dan child grooming tergolong kejahatan besar yang merusak fitrah dan masa depan manusia. Anak adalah amanah yang wajib dijaga. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6)
Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga keluarga, termasuk anak, dari segala bentuk kerusakan, baik fisik maupun moral. Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak kerap diabaikan atau tidak ditangani secara serius. Padahal dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga masyarakat luas.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak dan tidak menghormati orang tua.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa menyakiti anak, apalagi mengeksploitasinya, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai dasar Islam. Namun dalam sistem saat ini, banyak pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga kejahatan serupa terus berulang.
Meningkatnya jumlah kasus kekerasan anak dan child grooming menunjukkan lemahnya perlindungan negara. Penanganan kasus sering bersifat reaktif, bergerak setelah kejahatan terjadi. Bahkan dalam sejumlah kasus yang mendapat sorotan publik, lembaga perlindungan dinilai belum memberikan respons serius dan menyeluruh (Kompas, Januari 2026). Hal ini tidak terlepas dari paradigma sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Negara hanya berperan sebagai regulator administratif, bukan penjaga moral publik. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi pencegahannya, sementara ruang sosial dan digital dibiarkan bebas tanpa kontrol nilai yang kuat.
Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan perlindungan anak. Negara wajib memastikan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Paradigma sekuler-liberal menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama, sering kali tanpa batasan moral yang jelas. Akibatnya, konten bermuatan seksual mudah diakses anak, relasi sosial menjadi semakin bebas, dan pendidikan akhlak tersisih dari sistem pendidikan. Islam secara tegas melarang segala bentuk pendekatan yang mengarah pada zina dan kerusakan moral. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala sarana yang mengantarkan kepadanya, termasuk praktik grooming yang menormalisasi interaksi tidak pantas dengan anak. Namun dalam sistem sekuler, larangan ini tidak dijadikan landasan kebijakan publik.
Solusi Islam: Hukum Tegas dan Perlindungan Menyeluruh
Islam menawarkan solusi komprehensif dalam melindungi anak. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman dalam Islam tidak bertujuan menyiksa, melainkan menjaga masyarakat dari kerusakan. Selain itu, Islam mewajibkan negara melakukan upaya preventif, seperti menjaga ruang publik dari kemaksiatan, mengatur media dan konten digital, serta menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah dan akhlak. Anak-anak harus dibesarkan dalam lingkungan yang sehat secara moral dan spiritual.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari)
Hadis di atas menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya milik keluarga, tetapi juga negara dan masyarakat secara kolektif.
Dakwah sebagai Kunci Perubahan Sistem
Upaya perlindungan anak tidak akan efektif tanpa perubahan paradigma berpikir. Oleh karena itu, dakwah menjadi kunci utama untuk mengubah cara pandang sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Dakwah berperan menanamkan kesadaran bahwa keselamatan anak adalah kewajiban syar’i yang harus diwujudkan melalui sistem kehidupan yang sesuai dengan Islam.
Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104)
Melalui dakwah, umat didorong untuk menuntut perubahan sistemik dari sistem sekuler menuju sistem Islam agar perlindungan anak dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan. Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah bukti nyata kegagalan sistem sekuler dalam melindungi generasi. Data KPAI dan laporan media menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui hukum yang tegas, peran negara yang kuat, serta dakwah yang mengubah paradigma berpikir masyarakat. Tanpa perubahan mendasar pada sistem kehidupan, anak-anak akan terus berada dalam ancaman. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan anak yang hakiki hanya dapat terwujud dalam naungan Islam secara kaffah. Wallaahualam bisawab.


