
Oleh. Rini Rahayu
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Beberapa wilayah di Indonesia kembali dilanda bencana banjir, salah satu wilayah yang mengalami banjir adalah DKI Jakarta. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat bahwa saat ini terdapat 52 RT dan 17 ruas jalan yang tergenang, hal ini disebabkan karena meluapnya debit air Kali Ciliwung (kompas.com, 29/1/2026).
Bencana banjir juga melanda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Banjir merendam 31 desa di delapan kecamatan dan berdampak pada 60.164 jiwa atau 19.190 kepala keluarga. Hingga Senin malam (27/1) tercatat 1.704 warga yang masih tinggal di tempat pengungsian, dan 11.538 rumah serta 60 fasilitas umum yang terdampak (antara.jateng, 30/1/2026).
Pemerintah mengeklaim bahwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia adalah akibat curah hujan yang tinggi dengan intensitas hujan yang ekstrim. Sebagai upaya penanggulangan, pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah antara lain dengan menambah pompa air hingga normalisasi kali yaitu Kali Krukut dan Kali Ciliwung. Selain itu, pemerintah daerah mengupayakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Namun apakah ini solusi yang tepat? Sementara akar masalah yang sebenarnya belum tersentuh.
Kebijakan Eksploitatif?
Dalam sistem kapitalisme, pembangunan dan kebijakan pemerintah yang dibuat bukan berdasarkan kebutuhan rakyat, tetapi berdasarkan keuntungan dan kepentingan sekelompok orang yang memiliki modal besar. Sehingga hutan bisa ditebang demi membuka lahan produksi, bantaran sungai dipakai demi bangunan komersial, dan izin konsesi lahan bisa diterbitkan walau di kawasan rawan bencana. Dalam sistem kapitalisme, tanah, air dan hutan, dipandang sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas dan memikirkan efeknya dalam jangka panjang.
Pertumbuhan ekonomi menjadi indikator utama dalam menilai keberhasilan pemerintah. Sementara keselamatan manusian dan kelestarian alam dikesampingkan. Tak heran apabila banjir terus datang berulang, karena solusi yang diambil belum menyentuh akar permasalahan sebenarnya.
Akar masalah sebenarnya adalah jauh lebih dalam, yaitu sistem kapitalisme yang memosisikan kepentingan ekonomi di atas kepentingan keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Jadi, selama sistem ini tetap dianut dan dijadikan patokan pembangunan maka bencana demi bencana akan terus berulang dan bahkan bisa jadi semakin parah dan membahayakan masyarakat.
Islam Memiliki Solusi yang Tepat
Eris Lamedi menegaskan alam ini adalah amanah dari Allah Subhanahu wa Taala untuk dikelola dengan bijak, bukan dieksploitasi tanpa batas. Islam memandang bahwa alam semesta adalah amanah pemberian Allah Swt. untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan bijak, bukan dieksploitasi tanpa batas dan tidak memikirkan kerusakan jangka panjang.
Dalam syariat Islam, bumi, air, hutan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah milik Allah Swt. yang harus dikelola sesuai aturan-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjelaskan bahwa sumber daya yang vital tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialkan demi keuntungan sekelompok orang. Oleh karena itu, kawasan hutan, sungai, dan lahan resapan tidak boleh dijadikan proyek kepentingan ekonomi yang hanya menguntungkan para investor.
Allah Swt. telah melarang manusia untuk merusak bumi, sebagaimana firmannya,
ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Ayat ini telah menegaskan bahwa kerusakan ekologis yang terjadi, termasuk bencana banjir adalah akibat eksploitasi alam yang brutal, alih fungsi lahan, dan pembangunan yang rakus tanpa perencanaan jangka panjang. Semuanya adalah karena ulah manusia yang mengabaikan aturan Allah.
Dalam pandangan Islam, negara adalah sebagai raain (pengurus) rakyatnya, sehingga wajib mengatur tata ruang wilayah yang berlandaskan pada kemaslahatan, serta menjaga keseimbangan ekologis. Negara juga sebagai junnah (pelindung) yang wajib melindungi rakyatnya dari ancaman bencana. Rasulullah saw. bersabda,“Imam/ pemimpin adalah raain (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Negara tidak boleh melaksanakan pembangunan yang merusak lingkungan, melainkan harus melandaskan seluruh aktivitas pembangunannya agar sejalan dengan syariat, yaitu menjaga jiwa, menjaga harta, dan menjaga bumi sebagai bagian dari amanah yang diberikan Allah kepada manusia di muka bumi ini. Sumber pemasukan negara dalam sistem Islam adalah berdasarkan pada mekanisme syariat, seperti kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Pembangunan dalam Islam tidak akan mengorbankan keseimbangan ekologis, melainkan tetap memberikan perlindungan terhadap alam. Tata kelola lingkungan akan berjalan dengan prinsip amanah, menjaga hutan dan daerah resapan sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau investor, serta akan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioristas utama.
Inilah solusi yang dimiliki oleh Islam yang mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka dalam panjang, serta memberikan jaminan nyata bahwa hanya dengan syariat Islam, pembangunan yang dilakukan akan selaras tidak hanya untuk manusia melainkan untuk seluruh makhluk hidup. Pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam), bukan mendatangkan bencana.
Wallahualam bisawab.


