
Oleh: Afifah (Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—Indonesia kembali berduka karena dilanda bencana. Menurut data BNPB, selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia (katadata.co.id, 26/1/2026).
Di Jawa Tengah, dalam kurun 1-25 Januari 2026, terjadi 45 kejadian. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat tetap waspada mengingat potensi hujan masih terjadi hingga (rmoljateng.id, 3/2/2026).
Kondisi ini sejatinya memperlihatkan lemahnya tata kelola mitigasi dan penanganan bencana. Sebagai negara yang secara geografis rawan bencana (di antaranya banjir dan tanah longsor), Indonesia seharusnya memiliki sistem pencegahan yang kuat dan terencana.
Namun fakta menunjukkan, upaya mitigasi kerap diabaikan sehingga kebingungan ketika bencana datang. Akibatnya, banyak nyawa melayang, kerugian material berulang dari tahun ke tahun.
Selain minimnya pencegahan, respons pemerintah saat bencana terjadi pun sering kali berjalan lamban. Proses evakuasi korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan paska bencana tidak jarang tersendat oleh persoalan birokrasi dan koordinasi yang buruk. Kondisi ini memperparah penderitaan masyarakat terdampak yang seharusnya segera mendapatkan perlindungan dan pertolongan maksimal dari negara.
Lebih jauh, kerusakan lingkungan terjadi akibat kongkalikong antara penguasa dan pengusaha turut memperbesar potensi bencana. Eksploitasi alam yang berlebihan, alih fungsi lahan dan pembiaran pelanggaran lingkungan menjadi faktor pemicu bencana mematikan bagi rakyat. Semua ini tidak lepas dari paradigma kepemimpinan demokrasi-kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi di atas keselamatan manusia.
Dalam sistem ini, penguasa gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Alhasil, bencana bukan sekadar fenomena alam. Melainkan cermin kegagalan sistemis dalam melindungi kehidupan masyarakat.
Maraknya bencana dan besarnya dampak yang ditimbulkan meniscayakan adanya kebutuhan sistemis yang mendasar. Maka, sebagai agama yang sempurna, yang Allah turunkan untuk seluruh umat manusia sebagai solusi kehidupan, Islam menawarkan solusi yang komprehensif. Yakni, melalu sistem pemerintahan yang menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Sistem tersebut ialah khilafah Islamiyah. Dalam paradigma ini, negara tidak hanya hadir saat krisis, tapi bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan jiwa rakyat dari segala bentuk ancaman. Termasuk, bencana alam. Bahkan, negara wajib proaktif melakukan upaya pencegahan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Imam ataupun pemimpin adalah raa’in atau pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat amanah, bukan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam khilafah, pencegahan bencana menjadi bagian integral dari kebijakan negara dalam pengelolaan lingkungan. Semua diatur berdasarkan syariat Islam, bukan kepentingan profit.
Negara akan menata ruang dengan prinsip keselamatan jiwa, menjaga keseimbangan alam, melarang eksploitasi berlebihan serta memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis. Islam secara tegas melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS.al-a’raf: 56 yang artinya, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa negara wajib mencegah segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan. Sistem ekonomi Islam menetapkan pengaturan kepemilikan yang adil dan tegas. Kekayaan alam tidak boleh diliberalisasi atau dikuasai segelintir elite. Negara diberi amanah sebagai pengelola (bukan pemilik) untuk mengatur dan memanfaatkan kekayaan alam semata-mata demi kemaslahatan rakyat. Setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik dan perlindungan kehidupan, bukan pada akumulasi keuntungan.
Khilafah juga akan bergerak cepat melalui penanganan darurat yang lurus. Semua sumber daya negara dikerahkan, mulai dari teknologi, tenaga ahli, hingga pendanaan yang diambil dari Baitulmaal tanpa bergantung pada utang atau donasi masyarakat. Pendanaan dilakukan secara terkoordinasi cepat dan profesional dengan tujuan utama menyelamatkan jiwa dan memulihkan kehidupan rakyat secepat mungkin.
Dengan sistem ini, bencana tidak dikelola secara reaktif dan tambal sulam, melainkan ditangani secara terencana adil dan menyeluruh serta berorientasi pada perlindungan hak rakyat. Inilah bukti bahwa penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) merupakan solusi hakiki dalam melindungi manusia dari segala marabahaya.


