
Suara Pembaca
Hingga pertengahan tahun 2024, badai PHK masih terus terjadi. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini tidak hanya di industri tekstil, alas kaki, garmen, hingga teknologi saja, tetapi belum lama ini juga terjadi PHK terhadap 450 pekerja di Tokopedia setelah penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia di bawah kendali Bytedance. Ini tampak jelas dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan selang periode Januari-April 2024 telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp13,55 Triliun (12/6/2024).
Banyaknya pabrik yang gulung tikar (penutupan usaha) bukan hanya berdampak pada terjadinya PHK massal tetapi juga pada perekonomian di sekitarnya.Tidak adanya pekerja pabrik membuat banyak usaha rumah kost yang gulung tikar dan warung nasi yang ada di sekitarnya pun sama terkena imbasnya. PHK massal menjadi indikasi bahwa perekonomian Indonesia sedang buruk. Menaker Ida Fauziyah menyatakan badai PHK tidak akan selesai dalam waktu dekat karena kondisi Ekonomi Global.
Maraknya PHK menunjukkan kegagalan pemerintah dalam ekonomi. Padahal, presiden pada masa kampanye telah menjanjikan untuk membuka lapangan kerja secara luas tapi ternyata semua itu tidak terwujud. Termasuk pembuatan UU Cipta Kerja baru yang tidak mampu menyelesaikan masalah. Inilah buah dari negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Padahal, sistem ekonomi kapitalis sudah terbukti kegagalannya dan menyengsarakan rakyatnya.
Dalam kapitalisme, penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator. Yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi penguasa yang seperti ini jelas hanya menguntungkan para kapitalis (investor) dan merugikan para pekerjanya. Disaat kondisi pekerja yang makin sulit dengan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan pekerja minim kesejahteraan dan bisa diputus kontrak kerja sewaktu waktu tanpa ada kompensasi berupa pesangon.
Padahal, kalangan buruh sudah memprotes keras outsourcing sejak di legalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Tetapi, pemerintah tetap bergeming dan tampak jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalis adalah pada para kapitalis bukan pada rakyat.
Beda hal jika sistem Islam yang diterapkan. Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat termasuk pekerja secara orang perorang. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul). Undang-undang soal ketenagakerjaan dalam sistem Islam disusun berbasis akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam. Negara akan menjalankan politik ekonomi Islam dengan mekanisme langsung dan tidak langsung.
Di sini, penguasa akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini akan berujung pada pembukaan lapangan kerja. Negara akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka dengan akad yang syar’i sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Sudah saatnya kita berjuang untuk mengembalikan kehidupan pada sistem yang menerapkan Islam secara kaffah dengan beramar makruf nahi mungkar. Hanya dengan menerapkan sistem Islam maka kesejahteraan, keselamatan dan jaminan kehidupan bisa terpenuhi dengan sempurna. Satu-satunya sistem yang mampu menjadi solusi yang hakiki dalam setiap permasalahan umat yaitu sistem Islam.
Ummu Arkaan