
Oleh: Ratna Kurniawati, SAB
Linimasanews.id—Kasus pornografi makin hari makin beragam dan mengancam negeri ini. Berbagai solusi telah tersaji, salah satunya rencana pemblokiran salah satu platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Indonesia siap untuk menutup platform media sosial X apabila tidak bisa mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa (voaindonesia.com 14/6/2024). Pernyataan Budi tersebut menanggapi platform X yang memperbarui kebijakannya, yakni mengizinkan konten dewasa disebar dan diproduksi atas dasar suka sama suka. Sungguh miris memang liberalisme yang terjadi di platform media sosial sekarang. Seolah tanpa filter, bebas melakukan apa saja semau mereka.
Tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Informatika itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang menegaskan bahwa platform X (Twitter) terancam diblokir dari Indonesia apabila tetap menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia (cnbcindonesia.com, 16/6/2024).
Namun, rencana pemblokiran X karena konten pornografi itu dinilai kurang tepat oleh Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (safenet) Nenden Sekar Arum. Ia mengungkap bahwa pemblokiran tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menghentikan penyebaran konten pornografi. Pasalnya, Kominfo sekalipun dilakukan pemblokiran sejumlah platform, faktanya konten porno masih membanjiri media sosial. Siapa pun masih bisa menyebarkan konten berbau pornografi di media sosial, meskipun X sudah diblokir (kompas.com, 16/6/2024).
Kebijakan Salah
Kebolehan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi dalam platform digital menunjukkan bahwa ada yang salah dan tidak beres. Beginilah gambaran fakta kebebasan berperilaku yang diemban oleh sebagian besar individu dalam sistem kapitalis liberalis. Konsep kebebasan berperilaku dan berpikir, menjadi prinsip utama sistem kapitalis liberal. Sebab, sistem ini mengagungkan nilai-nilai kebebasan, tanpa peduli halal-haram.
Ketetapan X yang memberi kebebasan pada konten porno bisa jadi karena bisnis yang menjanjikan dengan keuntungan yang menggiurkan. Inilah prioritas dalam pandangan sistem kapitalis liberal.
Wacana Indonesia terkait menutup X tidak akan mampu mencegah maraknya penyebaran pornografi di Tanah Air. Banyak celah yang akan menjadi pintu masuk bagi penyebaran pornografi. Di antaranya, pendidikan sekuler, gaya hidup hedonis, serta minimnya edukasi dan norma agama.
Beginilah akibat dari paradigma sekularisme. Nilai agama sengaja dijauhkan demi memuaskan banyak keinginan yang merusak. Adanya konsep bebas tanpa batas mengakibatkan rusaknya pola pikir masyarakat. Segala bentuk tindakan dianggap wajar dan sah-sah saja, selama ada keuntungan materi maupun nonmateri (kepuasan syahwat).
Sungguh miris. Konsep ini merangsek hingga dunia pendidikan yang kurikulumnya makin jauh dari nilai agama. Jadilah, menganggap hal tersebut adalah wajar, tanpa mengindahkan apakah perbuatan tersebut halal atau haram dan melanggar syariat.
Mirisnya lagi, negara mandul dalam menetapkan sistem sanksi. Tidak ada ketegasan. Negara hanya berperan sebagai regulator yang membuka kebijakan yang berpihak pada golongan yang berkepentingan. Solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar masalah.
Jika serius melakukan pemblokiran platform, hendaknya negara tidak tebang pilih. Platform dan situs yang menayangkan konten pornografi harus mendapatkan sanksi yang tegas karena pornografi merusak akal dan moral generasi.
Solusi Islam
Pornografi merupakan konten yang merusak akal manusia, bahkan efeknya lebih dahsyat dari narkoba. Islam memandang, pornografi merupakan kemaksiatan yang harus dibasmi. Tontonan rusak pornografi merupakan jalan mendekati zina yang akan membuat korbannya berhayal yang membangkitkan syahwat, menjadi awal kerusakan masyarakat.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah mendekati zina. Zina itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra 32)
Solusi memberantas pornografi hanya bisa melalui kebijakan yang ditetapkan oleh negara yang mengikat seluruh warga negara. Dengan konsep syariat Islam secara utuh dan menyeluruh, negara menjadi institusi terkuat dalam usaha pemberantasan pornografi, mulai dari edukasi, kebijakan, hingga sistem sanksi. Hanya sistem Islam dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah yang mampu mewujudkan kebijakan yang menjaga rakyatnya dari bahaya kerusakan.
Daulah Khilafah memiliki peran strategis dalam pemberantasan pornografi hingga akarnya. Hal yang dilakukan, pertama, edukasi umat dengan kekuatan iman dan taqwa secara kontinyu. Kedua, menjaga rakyat dari paparan media sosial yang merusak dengan melakukan pengawasan dan eliminasi media sosial yang merusak dan unfaedah secara berkesinambungan. Ketiga, negara menetapkan kebijakan tegas dan jelas terkait pelanggaran, misalnya dengan hukum rajam, pengasingan atau bahkan hukuman mati. Demikianlah penjagaan Islam atas umat sehingga kemuliaan terjaga dan kemaksiatan akan binasa.